Artikel

Ratusan Kasus Narkoba di Daerah Batas Negara

KALIMANTAN Barat merupakan salah satu provinsi yang berada di daerah lintas batas antarnegara yang rawan peredaran narkoba. Sejak 1 Agustus 2023, Polda Kalbar menindak 64 kasus narkoba. Jumlah tersebut tidak bisa dianggap kecil sebab wilayah Kalbar menjadi pintu masuk ke Indonesia dari negara tetangga, terutama Malaysia. Sehingga penyelundupan narkoba harus diantisipasi di jalur tersebut.

 

Salah satu penyelundupan yang diungkap Polda Kalbar adalah pada 6 Agustus 2023. Kepolisian mendapat informasi mengenai rencana penyelundupan sabu. Polisi melakukan pengintaian dan menyergap sebuah mobil pikap yang mengangkut sabu-sabu seberat 19,9 kg di sebuah kafe di Kecamatan Sekayan, Kabupaten Sanggau.

 

Polisi menangkap dua tersangka berinisial JS dan SI. Polisi juga menyita dua tas ransel berisi 20 paket sabu-sabu.

 

“Tim mengembangkan kasus ini dan menangkap seorang tersangka lagi berinisial PS di Kecamatan Entikong, Sanggau,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda dikutip dari artikel berjudul Pengungkapan Kasus Narkoba Berat Hampir 20 Kg oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dan Polres Sanggau diunggah di laman www.borneotribun.com  pada 12 Agustus 2023.




Selain Kalbar, kepolisian lain di daerah perbatasan pun bekerja sama mengantisipasi penyelundupan narkoba ke Indonesia. Seperti Polda Kepulauan Riau, Polda Bangka Belitung, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Sulawesi Utara. Polda-polda tersebut berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina baik melalui jalur laut maupun darat.

 

Sejak 1 hingga 28 Agustus 2023, Polda Kepri menindak 26 kasus narkoba. Sementara Polda Bangka Belitung menindak 32 kasus dan Polda Kalimantan Timur menindak 142 kasus. Sedangkan Polda Kalimantan Utara menindak 20 kasus dan Polda Sulawesi Utara menindak 9 kasus.

 

Ribuan tersangka dibekuk

Data yang diakses dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri pada Selasa 29 Agustus 2023 pukul 11.00 WIB menunjukkan jumlah kasus narkoba di enam wilayah di daerah perbatasan itu mengalami tren yang fluktuatif. Polda Kalimantan Timur menjadi kepolisian tingkat provinsi yang menindak kasus narkoba paling banyak di antara polda-polda yang berbatasan dengan negara lain. 

 

Sebanyak 2.392 orang ditetapkan jadi tersangka kasus narkoba dari penindakan yang dilakukan Polda Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Utara, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Sulawesi Utara. Tersangka paling banyak ditindak Polda Kalimantan Timur yaitu 959 orang. Data itu didapat dari periode Januari sampai 28 Agustus 2023.




 

Enam Polda tersebut menindak kasus di wilayah yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga. Kepulauan Riau dan Kepulauan Bangka Belitung berbatasan laut dengan Malaysia dan Singapura. Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Utara berbatasan darat dengan Malaysia. Sementara Sulawesi Utara berbatasan laut dengan Filipina. Wilayah-wilayah tersebut berada di bagian utara Indonesia.

 

Salah satu kasus narkoba asal Malaysia digagalkan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Polresta Tanjungpinang menangkap lima tersangka di beberapa lokasi berbeda pada 7 Agustus 2023. Adapun lima tersangka berinisial Ms (33), St (30), N (31), Fu (28), dan Mgp.

 

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan narkoba asal Malaysia itu akan disebar di sejumlah daerah mulai dari Riau, Lampung, hingga Jakarta.

 

“Ada 6 paket besar sabu yang kita amankan. Beratnya 3,9 kilogram. Kemudian ada 2.503 pil ekstasi pink dan 2.462 ekstasi warna merah,” ungkap Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus dikutip dari artikel berjudul Narkoba Asal Malaysia Masuk Tanjungpinang, Total 3,9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi diunggah di laman www.tribunnews.com pada 12 Juli 2023.

 

Para tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2. Ancaman pidana paling berat yaitu hukuman mati.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---