Artikel
Ratusan Kasus Narkoba di Daerah Batas Negara
27 September 2023

KALIMANTAN
Barat merupakan
salah satu provinsi yang berada di daerah lintas batas antarnegara yang rawan
peredaran narkoba. Sejak 1 Agustus 2023, Polda Kalbar menindak 64 kasus
narkoba. Jumlah tersebut tidak bisa dianggap kecil sebab wilayah Kalbar menjadi
pintu masuk ke Indonesia dari negara tetangga, terutama Malaysia. Sehingga
penyelundupan narkoba harus diantisipasi di jalur tersebut.
Salah
satu penyelundupan yang diungkap Polda Kalbar adalah pada 6 Agustus 2023.
Kepolisian mendapat informasi mengenai rencana penyelundupan sabu. Polisi
melakukan pengintaian dan menyergap sebuah mobil pikap yang mengangkut
sabu-sabu seberat 19,9 kg di sebuah kafe di Kecamatan Sekayan, Kabupaten
Sanggau.
Polisi
menangkap dua tersangka berinisial JS dan SI. Polisi juga menyita dua tas
ransel berisi 20 paket sabu-sabu.
“Tim mengembangkan kasus ini dan menangkap seorang tersangka lagi berinisial PS di Kecamatan Entikong, Sanggau,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda dikutip dari artikel berjudul Pengungkapan Kasus Narkoba Berat Hampir 20 Kg oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dan Polres Sanggau diunggah di laman www.borneotribun.com pada 12 Agustus 2023.
Selain
Kalbar, kepolisian lain di daerah perbatasan pun bekerja sama mengantisipasi
penyelundupan narkoba ke Indonesia. Seperti Polda Kepulauan Riau, Polda Bangka
Belitung, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Sulawesi
Utara. Polda-polda tersebut berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti
Malaysia, Singapura, dan Filipina baik melalui jalur laut maupun darat.
Sejak
1 hingga 28 Agustus 2023, Polda Kepri menindak 26 kasus narkoba. Sementara
Polda Bangka Belitung menindak 32 kasus dan Polda Kalimantan Timur menindak 142
kasus. Sedangkan Polda Kalimantan Utara menindak 20 kasus dan Polda Sulawesi
Utara menindak 9 kasus.
Ribuan
tersangka dibekuk
Data
yang diakses dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri pada Selasa 29 Agustus 2023
pukul 11.00 WIB menunjukkan jumlah kasus narkoba di enam wilayah di daerah
perbatasan itu mengalami tren yang fluktuatif. Polda Kalimantan Timur menjadi
kepolisian tingkat provinsi yang menindak kasus narkoba paling banyak di antara
polda-polda yang berbatasan dengan negara lain.
Sebanyak 2.392 orang ditetapkan jadi tersangka kasus narkoba dari penindakan yang dilakukan Polda Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Utara, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Sulawesi Utara. Tersangka paling banyak ditindak Polda Kalimantan Timur yaitu 959 orang. Data itu didapat dari periode Januari sampai 28 Agustus 2023.
Enam Polda
tersebut menindak kasus di wilayah yang berbatasan langsung dengan
negara-negara tetangga. Kepulauan Riau dan Kepulauan Bangka Belitung berbatasan
laut dengan Malaysia dan Singapura. Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Timur,
dan Polda Kalimantan Utara berbatasan darat dengan Malaysia. Sementara Sulawesi
Utara berbatasan laut dengan Filipina. Wilayah-wilayah tersebut berada di
bagian utara Indonesia.
Salah satu
kasus narkoba asal Malaysia digagalkan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Polresta Tanjungpinang menangkap lima tersangka di beberapa lokasi berbeda pada
7 Agustus 2023. Adapun lima tersangka berinisial Ms (33), St (30), N (31), Fu
(28), dan Mgp.
Kapolresta
Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan narkoba asal Malaysia
itu akan disebar di sejumlah daerah mulai dari Riau, Lampung, hingga Jakarta.
“Ada 6 paket
besar sabu yang kita amankan. Beratnya 3,9 kilogram. Kemudian ada 2.503 pil
ekstasi pink dan 2.462 ekstasi warna merah,” ungkap Kapolresta
Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus dikutip dari artikel berjudul Narkoba
Asal Malaysia Masuk Tanjungpinang, Total 3,9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
diunggah di laman www.tribunnews.com pada 12 Juli 2023.
Para tersangka
dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114
ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2. Ancaman pidana paling berat yaitu hukuman mati.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas
Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya
bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan
komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri
dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas,
Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas
Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---