Artikel

Ratusan Kasus Pencurian di Lampung, Beberapa Pelaku Incar Tempat Wisata

26 June 2025

POLISI membekuk komplotan pelaku pencurian di kawasan wisata di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Pelaku mengincar berbagai barang dari bangunan vila di kawasan wisata. Aksi mereka mengakibatkan kerugian hingga lebih Rp30 juta.

 

Pada Juni 2025, kelompok tersebut beraksi sebanyak dua kali. Yaitu pada 5 Juni dan 17 Juni. Mereka mencungkil pintu bangunan vila dan memotong tali pengikat mesin perahu. Lalu mereka membawa sejumlah barang hasil curian ke rumah seorang pelaku, berinisial SHL.

 

Polsek Padang Cermin yang mendapat laporan dari masyarakat pun langsung bergerak ke lokasi kejadian. Penyelidikan mengarahkan polisi ke rumah SHL. Di rumah tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 kasur, 2 mesin kapal perahu, 1 sepeda motor tanpa pelat, 1 bilah golok, 1 gergaji kayu, dan 1 kipas perahu besi.

 

Polisi juga menangkap dan menetapkan dua tersangka yaitu SHL (44) dan AMN (32). Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

 

Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko menegaskan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat. Sebab masyarakat berkontribusi meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan. Lantaran itu, AKP Agus terus mengajak semua pihak bersinergi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan masyarakat.

 

“Untuk para pelaku kejahatan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu ketertiban, apalagi di kawasan wisata yang menjadi aset masyarakat,” ujar Kapolsek Padang Cermin dikutip dari artikel berjudul Berturut-turut Melakukan Aksi Pencurian, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk Tekab 308 Polsek Padang Cermin diunggah di laman www.tribratanews.respesawaran.lampung.polri.go.id.

 

Belum sebulan, lebih 200 pencurian terjadi di Lampung

Polda Lampung merupakan satu dari 10 satuan kerja tingkat provinsi dengan jumlah terbanyak penindakan terhadap kasus pencurian. Sejak 1 Juni 2025, Polda Lampung menindak 275 kasus pencurian. Paling banyak yaitu pencurian dengan pemberatan (curat). Hingga artikel ini ditulis, Selasa 24 Juni 2025, Polda Lampung menindak 189 kasus curat.

 

Data tersebut didapat dari website Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Selasa 24 Juni 2025. Selain curat, Polda Lampung juga menindak 59 kasus pencurian biasa, 25 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta 4 kasus pencurian.

 



Data Pusiknas menunjukkan seluruh Polda menerima dan melakukan penindakan terhadap kasus pencurian. Satuan kerja setingkat provinsi dengan jumlah penindakan terbanyak yaitu Polda Sumatra Utara. Dalam 24 hari di Juni 2025, Polda Sumatra Utara menindak 1.103 kasus pencurian.

 

Di posisi kedua yaitu Polda Metro Jaya yang menindak 794 kasus pencurian. Sementara di posisi ketiga yaitu Polda Sumatra Selatan dengan menindak 460 kasus pencurian. Adapun satuan kerja dengan jumlah penindakan terhadap kasus pencurian paling sedikit adalah Polda Maluku Utara. Di rentang waktu tersebut, Polda Maluku Utara menindak 32 kasus pencurian.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---