Artikel

Ratusan Kasus TPPO Ditindak sejak Awal Tahun

DIREKTORAT baru akan dihadirkan untuk mengoptimalkan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tujuannya untuk melindungi warga Indonesia dari TPPO. Terlebih, sebanyak 62,2 persen korban TPPO adalah perempuan.

 

Data pada EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Jumat 22 September 2023 menyebutkan 856 kasus TPPO yang ditangani Polri mulai Januari hingga 22 September 2023. Jumlah laporan yang paling banyak terkait kasus TPPO yaitu pada Juni 2023, sebanyak 470 kasus.




 

Sementara jumlah korban TPPO yaitu 935 orang dan terlapor sebanyak 1.014 orang. Polda Jawa Barat merupakan satuan kerja yang menangani laporan kejahatan TPPO, korban, dan terlapor paling banyak.

 

Salah satu kasus TPPO yang diungkap kepolisian yaitu meringkus seorang perempuan berinisial DA di Kota Kendari, Sulawesi Utara. DA berperan sebagai muncikari dan mempekerjakan perempuan-perempuan berusia muda untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK). DA menawarkan perempuan-perempuan itu ke pria hidung belang.

 

“Barang bukti diamankan uang sebesar Rp900 ribu, seprai warna cokelat, dan dua buah handphone,” ungkap Kasub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi dikutip dari artikel berjudul Polisi Amankan Wanita di Kendari Terkait Tersangka TPPO diunggah di www.tribratanews.polri.go.id pada 9 Agustus 2023.

 

Sementara Polres Malang, Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan TPPO dengan korban seorang perempuan berinisial CR asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dua tersangka ditangkap yaitu RM (20) dan JA (19) asal Bogor.

 

“Kedua pelaku diamankan tim Satreskrim Polres Malang usai menjual korban untuk dijadikan pekerja seks komersial di sebuah hotel,” ungkap Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik dikutip dari artikel berjudul Polres Malang Ungkap TPPO dengan Modus PSK diunggah di www.tribratanews.polri.go.id pada 9 Agustus 2023.

 

TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan. Kejahatan ini memiliki aspek ekonomi dengan menjadikan manusia sebagai komoditas.

 

Polri mengungkap kasus TPPO dimulai dengan cara bujuk rayu hingga mengiming-imingi pekerjaan dengan gaji tinggi. Ada pula pelaku yang menawarkan kehidupan mewah untuk calon korban.

 

Perempuan dan anak-anak rentan menjadi korban TPPO. Lantaran itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terlibat dalam penindakan kasus TPPO yang bekerja sama dengan Polri.

 

Biasanya, mereka diperdagangkan dengan menjadi tenaga kerja, dipaksa menikah, atau dipaksa terlibat prostitusi. Sementara anak-anak kerap menjadi korban perdagangan melalui adopsi ilegal.

 

“Kerentanan yang dihadapi oleh perempuan dan anak merupakan buah dari ketidaksetaraan gender. Sebab perempuan dan anak memiliki akses yang sangat terbatas terhadap sumber daya informasi, pendidikan, tanah, dan kesempatan kerja,” ujar Menteri PPA Bintang Puspayoga dikutip dari artikel berjudul Kemen PPPA: Indonesia Jadi Negara Asal dan Tujuan Perdagangan Orang diunggah di www.idntimes.com pada 1 Oktober 2022.

 



Komitmen Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaruh perhatian pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kapolri mengajukan usulan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk mendirikan Direktorat TPPO yang berada langsung di bawah naungan Bareskrim Polri. Usulan itu menjawab arahan dari Presiden Jokowi untuk menumpas TPPO.

 

Saat ini, Polri memegang komando Satuan Tugas (Satgas) Penanganan TPPO. Kapolri menunjuk Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri untuk memimpin Satgas TPPO.

 

“Tugasnya memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dikutip dari artikel berjudul Tindak Lanjuti Arahan Presiden Jokowi, Kapolri Bentuk Satgas TPPO diunggah di www.kompas.com pada 6 Juni 2023.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---