Artikel
Ratusan Kejahatan Ditindak dalam Waktu 10 Jam
DALAM kurun waktu kurang
lebih 10 jam, lebih 100 perkara kejahatan dan kekerasan dilaporkan ke hampir
seluruh Polda di Indonesia. Hingga pukul 10.00 WIB, Selasa 8 Agustus 2023,
sebanyak 29 Polda mendapat laporan dan langsung menindak perkara-perkara
tersebut.
Data itu didapat dari
EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang menunjukkan 131 perkara kejahatan dan
kekerasan dilaporkan dalam waktu 10 jam. Polda Sulawesi Selatan menjadi satuan
kerja setingkat provinsi yang paling banyak mendapat laporan yaitu 19 perkara.
Sementara Polda Metro Jaya dan Polda Sumatra Utara masing-masing berada di
posisi kedua dan ketiga.
Data EMP menunjukkan sebanyak 166 orang menjadi
korban dalam kurun waktu tersebut. Sementara jumlah total terlapor di seluruh
Indonesia yaitu 144 orang. Polda Sulawesi Selatan menjadi satker yang melakukan
penindakan dengan jumlah korban dan terlapor paling banyak.
Salah satu kasus kejahatan yang
dilaporkan ke polisi terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Barat. Artis Baim
Wong melapor ke polisi atas kasus pembobolan dan pencurian yang terjadi di
rumahnya. Baim Wong mengaku peristiwa itu terjadi pada Senin 7 Agustus 2023.
Kapolsek Pesanggrahan
Kompol Tedjo Asmoro mengaku telah mendapat laporan dan tengah menyelidiki kasus
tersebut. “CCTV ada, sedang kami minta,” ungjap Kompol Tedjo dikutip dari
artikel berjudul Mobil Baim Wong Dibobol Maling, Polisi akan Minta Rekaman CCTV
diunggah di www.detik.com pada Selasa 8 Agustus
2023.
Kejahatan paling
banyak dilaporkan di Ibu Kota
Tindak kejahatan dan
kekerasan dapat terjadi di mana saja. Tak satupun daerah yang luput dari
kejahatan dan kekerasan. Namun, data EMP menunjukkan Polda Metro Jaya paling
banyak melakukan penindakan sejak awal Januari hingga 8 Agustus 2023. Data EMP
menunjukkan Polda Metro Jaya menindak 43.621 perkara.
Adapun jumlah
terlapor, sejak awal tahun, yaitu sebanyak 255.271 orang. Sedangkan jumlah
korban yaitu 195.343 orang.
Sementara itu, data EMP menunjukkan terjadi peningkatan jumlah penindakan terhadap kekerasan dan kejahatan yang ditangani kepolisian dari semester 1 di 2021 hingga semester 1 di 2023. Pada semester 1 di 2021, Polri menindak 138.058 perkara. Jumlah tersebut terus meningkat. Hingga pada semester 1 di 2023, jumlah penindakan mencapai 218.010 perkara atau meningkat 57,9 persen dari semester 1 di 2021.
Sementara waktu yang
rawan terjadi kejahatan dan kekerasan yaitu mulai pukul 18.00 sampai 21.59
dengan 157.025 kejadian. Waktu pagi hari menjelang siang pun rawan kejahatan
dan kekerasan. Bahkan jumlahnya lebih banyak bila dibandingkan dengan kejahatan
dan kekerasan yang terjadi di rentang waktu tengan malam hingga dini hari yaitu
pukul 00.00 sampai 04.59.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan
Tepercaya ---