Artikel

Ratusan Orang Jadi Korban Perdagangan Manusia

POLRI memulangkan 35 warga negara Indonesia (WNI) dari Manila, Filipina. Puluhan warga tersebut menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Di Manila, puluhan warga tersebut dipekerjakan sebagai operator judi online.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti mengatakan pemulangan dilakukan secara bertahap. Pemulangan puluhan WNI itu merupakan hasil kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Filipina.


Sementara itu, dua WNI ditangkap kepolisian Filipina karena menjadi status tersangka judi online. “Mereka masih dalam proses persidangan di Filipina,” ujar Irjen Pol Krishna Murti dikutip dari artikel berjudul Polri Pulangkan 35 WNI Korban TPPO dari Filipina diunggah di laman
www.antaranews.com.

 

Menurut atase polisi di Manila, Kombes Pol Retno Prihawati, beberapa waktu lalu, seorang warga Indonesia meminta pertolongan. Warga tersebut mengaku merasa terjebak karena semula ia dijanjikan bekerja sebagai telemarketing atau customer service.

 

“Tapi pada kenyataannya mereka dipekerjakan sebagai operator judi online,” ujar Kombes Pol Retno dikutip dari artikel berjudul 35 WNI yang Dijadikan Operator Judi di Filipina Dipulangkan ke RI diunggah di laman www.detik.com.

 

Polri dan polisi Filipina pun melakukan pendalaman. Otoritas setempat lalu menggerebek sebuah hotel di Provinsi Cebu. Kasus perdagangan orang ini pun terungkap.

 

Lebih 300 Orang Jadi Korban Perdagangan Manusia

Sementara itu, sejak Januari 2024, Polri menindak 306 kasus perdagangan  orang hingga 23 Oktober 2024. Dari 34 satuan kerja Bareskrim Polri dan tingkat provinsi, hanya dua Polda yang melaporkan tak ada penindakan kasus perdagangan orang di wilayah hukumnya yaitu Polda Sulawesi Barat dan Polda Maluku Utara.

 

Data itu didapat dari aplikasi E-MP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Kamis 24 Oktober 2024. Data E-MP menunjukkan Polda Jawa Barat melakukan penindakan paling banyak yaitu 41 kasus.

 



Sejak awal tahun, sebanyak 369 orang menjadi korban TPPO. Data mencatat usia para korban mulai bayi hingga lebih dari 17 tahun. Sedangkan sebanyak 371 orang menjadi terlapor kasus perdagangan orang. Jumlah terlapor lebih banyak daripada jumlah korban. Kemungkinan, para terlapor kasus perdagangan orang terdiri dari lebih dari satu orang atau berkelompok saat melakukan aksi tersebut.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---