Artikel

Refleksi Akhir Tahun: 2025, Apakah Tahun yang Aman untuk Anak-anak?

24 December 2025

TAHUN 2025 segera berakhir. Namun, sebelum menutup kalender, ada satu pertanyaan yang patut direnungkan bersama: apakah tahun ini sudah cukup aman bagi anak-anak?

 

Pertanyaan itu mengemuka setelah melihat berbagai berita dan laporan yang masuk ke kepolisian terkait rentetan kasus yang menjadikan anak-anak sebagai korban sepanjang tahun 2025, sebuah kegelisahan yang sulit diabaikan.

 

Kejahatan terhadap Anak Meningkat

Sepanjang tiga tahun terakhir, kejahatan terhadap anak menunjukkan kecenderungan meningkat. Data Pusiknas Bareskrim Polri memperlihatkan dua jenis tindak pidana yang paling banyak menjerat anak-anak, yakni tindak pidana dalam perlindungan anak serta persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.

 



Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa pada 2025 terjadi kenaikan 8,94 persen untuk tindak pidana dalam perlindungan anak dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, kasus persetubuhan atau cabul terhadap anak meningkat tajam hingga 54,12 persen dibandingkan 2023.

 

Kenaikan laporan ini memunculkan pertanyaan yang tidak sederhana: apakah lingkungan sosial semakin tidak aman bagi anak-anak, atau justru semakin banyak korban dan keluarga yang kini berani melaporkan kekerasan yang selama ini tersembunyi?

 

Apakah Rumah Masih Aman untuk Anak-anak?

Rumah kerap dipersepsikan sebagai ruang paling aman bagi anak-anak. Namun, data justru menunjukkan bahwa sebagian kejahatan terhadap anak terjadi di dalam lingkungan domestik, ruang yang semestinya menjadi tempat perlindungan dan pengasuhan.

 

Berdasarkan catatan Pusiknas Bareskrim Polri sepanjang Januari hingga November 2025:

  • 15.976 laporan tindak pidana dalam perlindungan anak tercatat secara nasional.

3.482 kasus (21,79%) terjadi di rumah.

  • 5.020 laporan kasus persetubuhan atau cabul terhadap anak tercatat dalam periode yang sama.

1.402 kasus (27,9%) di antaranya terjadi di rumah.

 

Artinya, lebih dari seperlima kekerasan terhadap anak dan hampir sepertiga kekerasan seksual justru berlangsung di ruang pribadi seperti rumah. Fakta ini menegaskan bahwa ancaman terhadap anak tidak hanya datang dari luar, melainkan juga bisa berasal dari orang-orang terdekat.

 

Menjelang akhir tahun, data tersebut menjadi alarm bersama: pengawasan terhadap anak tidak cukup hanya difokuskan pada ruang publik, tetapi juga menuntut perhatian serius terhadap keamanan anak-anak di dalam rumah dan peran orang dewasa yang seharusnya menjadi pelindung.

 

Rentetan Kasus Terhadap Anak yang Terjadi di Rumah

Menjelang pergantian tahun, sejumlah kasus kejahatan terhadap anak mencuat ke ruang publik. Kasus-kasus tersebut terungkap melalui pemberitaan di media massa maupun media sosial, dan sebagian berawal dari laporan keluarga atau informasi masyarakat.

 

Aparat kepolisian menindaklanjuti setiap laporan dan informasi yang masuk sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap anak.

 

Rentetan peristiwa ini kembali menyorot fakta bahwa anak-anak kerap menjadi korban kejahatan di ruang-ruang yang seharusnya aman, baik di lingkungan keluarga maupun sekitar tempat tinggal mereka.

 



Beberapa kasus yang muncul menjelang akhir 2025 antara lain:

1.     13 Desember 2025 – Kupang, Nusa Tenggara Timur

·        Seorang anak berinisial LJT (12) mengaku kepada ibunya, MI (41), bahwa dirinya menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya di rumah mereka.

·        Terduga pelaku merupakan anggota Polda NTT berinisial Aipda SAT (45).

·        Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Alak dan ditangani oleh Propam Polda NTT.

Kasus ini menegaskan bahwa ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari luar, melainkan dapat muncul dari lingkungan terdekat yang semestinya memberi rasa aman.

 

2.     14 Desember 2025 – Ciputat, Tangerang Selatan

·        Seorang bayi berusia enam bulan berinisial ASA meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh ayah kandungnya, IS (27).

·        Korban mengalami luka di bagian kepala dan meninggal saat dalam perjalanan menuju rumah sakit terdekat.

·        Terduga pelaku diamankan di Polres Tangerang Selatan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa kekerasan terhadap anak dapat terjadi bahkan di dalam lingkup keluarga inti.

 

3.     16 Desember 2025 – Cilegon, Banten

·        Seorang anak berusia sembilan tahun ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di dalam rumahnya.

·        Korban mengalami sejumlah luka akibat benda tajam dan meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit.

·        Hingga artikel ini ditulis, Rabu, 17 Desember 2025, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

 

Rangkaian kasus tersebut bukan sekadar catatan kriminal menjelang tutup tahun. Ia menjadi pengingat bahwa persoalan keamanan anak masih menjadi pekerjaan rumah bersama, yang membutuhkan perhatian, kewaspadaan, dan peran aktif dari keluarga, lingkungan, serta negara.

 

Catatan Akhir

Refleksi akhir tahun memperlihatkan bahwa persoalan keamanan anak belum selesai. Data dan kasus yang muncul sepanjang 2025 menunjukkan ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari luar, tetapi kerap hadir di ruang terdekat yang seharusnya menjadi tempat paling aman.

 

Di saat yang sama, meningkatnya laporan juga bisa dibaca sebagai tumbuhnya kesadaran korban dan keluarga untuk berani bersuara, sebuah langkah penting agar kekerasan tidak lagi tersembunyi dalam diam.

 

Menjelang pergantian tahun, pertanyaan tentang apakah 2025 aman bagi anak-anak mungkin belum memiliki jawaban sederhana. Namun satu hal menjadi jelas: perlindungan anak bukan semata tanggung jawab negara atau aparat penegak hukum, melainkan tugas bersama yaitu keluarga, lingkungan, dan masyarakat. Dari rumah, dari lingkungan sekitar, masa depan anak-anak ditentukan oleh seberapa serius orang dewasa hari ini hadir untuk menjaga, mendengar, dan melindungi mereka.

 

Tentang Pusiknas

Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas).

 

Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri, dan berlandaskan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas, yang berfungsi mendukung kinerja Polri di bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta menyediakan  pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri.

 

Seluruh kegiatan Pusiknas diarahkan untuk mendukung terwujudnya Polri yang PRESISI: Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan.

 

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---