Artikel
Remaja dan Kecelakaan Lalu Lintas
DUKA menaungi tiga keluarga
di Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebuah kecelakaan merenggut tiga nyawa remaja
setelah dua sepeda motor dan satu mobil bertabrakan di Jalan Sukoharjo-Mulur
pada Senin malam, 21 Agustus 2023.
Kecelakaan
bermula saat pengendara mobil Grandmax tak dapat mengendalikan laju kendaraan. Pengemudi
banting setir dan menabrak dua sepeda motor. Tiga remaja tewas. Sedangkan dua
lainnya mengalami luka dan menjalani perawatan di rumah sakit.
“Korban FA (14) dan SSP (14) meninggal
di lokasi kejadian. Sementara R (14) meninggal di rumah sakit pagi tadi,” kata
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukoharjo Ipda Guntur Setiawan dikutip dari
artikel berjudul Korban Tewas Kecelakaan Maut Mobil Tabrak Pemotor di
Sukoharjo Jadi 3 Orang diunggah di laman www.ntmcpolri.info pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Kecelakaan
juga menewaskan seorang pelajar SMK di Sumedang, Jawa Barat, tepatnya pada
Sabtu malam 12 Agustus 2023. Korban berinisial ARF dan masih berusia 16 tahun.
ARF menumpang sebuah mobil pikap. Dalam perjalanan, mobil tersebut berusaha
menyalip kendaraan lain. Namun sebuah kendaraan melaju dari arah berlawanan.
Pikap terserempet.
“ARF jatuh
dari mobil pikap yang ditumpanginya,” ujar seorang saksi mata bernama Asep
dikutip dari artikel berjudul Breaking News! Kecelakaan Maut di Pamulihan
Sumedang, Seorang Pelajar Tewas diunggah di laman www.tribunnews.com pada 13 Agustus 2023.
Mengapa anak
di bawah usia 17 tahun tidak boleh berkendara?
Polri
menangani 7.180 kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia sejak 1 hingga 21
Agustus 2023. Data itu didapat dari IRSMS Korlantas Polri yang diakses pada
Selasa 22 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB. Kecelakaan mengakibatkan 782 orang
meninggal, 9.053 orang luka ringan, dan 779 orang luka berat.
Sebanyak 42.080 orang terlibat sebagai pengemudi saat kecelakaan. Mirisnya, sebanyak 6.004 pengemudi masih berusia di bawah 17 tahun, atau kurang lebih 14,3 persen dari jumlah tersebut.
Bukan hanya
pengemudi, penumpang pun berisiko menjadi korban kecelakaan. Selama tiga pekan,
sebanyak 1.807 penumpang kendaraan menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Penumpang yang berusia kurang dari 17 tahun yang menjadi korban kecelakaan lalu
lintas sebanyak 408 orang atau 22,6 persen dari jumlah total penumpang.
Remaja berusia
kurang dari 17 tahun tentu dilarang mengendarai kendaraan. Undang Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menetapkan setiap
pengendara harus memiliki surat izin mengemudi (SIM). Syarat utama memiliki SIM
adalah berusia minimal 17 tahun. Dengan kata lain, warga yang diizinkan
berkendara harus berusia minimal 17 tahun, baik itu untuk kendaraan beroda dua
maupun empat.
Ada beberapa
faktor yang membuat anak di bawah usia 17 tahun tidak boleh mengemudikan
kendaraan. Dari faktor
fisik, kendaraan didesain untuk orang dewasa. Jadi, kendaraan itu tidak selalu
bisa digunakan untuk anak yang secara fisiknya tidak sama dengan orang dewasa.
Dari sisi kognitif, anak di bawah usia
17 tahun memiliki kemampuan terbatas untuk melihat, menganalisis, dan
menyimpulkan kondisi lalu lintas. Sehingga mereka tidak bisa berstrategi saat
berlalu lintas. Contohnya, anak-anak yang bersepeda motor asal menyalip
kendaraan di depannya. Ia tidak mempertimbangkan waktu dan risiko saat
menyalip.
Selain itu, anak berusia belasan tahu
cenderung bertindak berdasarkan emosi. Itu dipengaruhi oleh hormon yang labil
sehingga mereka cenderung meledak-ledak dan gampang tersulut emosi.
“Mereka menyalip tanpa berpikir
kondisi kendaraan lain. Bahaya sekali kalau mereka sampai kebut-kebutan di
jalan,” ungkap psikolog Vivi Rosdiana dikutip
dari artikel berjudul Di Bawah 17 Tahun Tak Boleh Naik Kendaraan
Bermotor, Mengapa? diunggah
di laman www.jawapos.com pada 14 Februari
2023.
Manusia, penyebab utama kecelakaan
lalu lintas
Dalam tiga pekan di Agustus 2023,
Korlantas Polri menangani 7.180 kecelakaan di jalan raya. Sebanyak 42.080
pengemudi dan 1.807 penumpang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Sebagian besar kecelakaan melibatkan
sepeda motor. Bahkan, 77,3 persen dari jumlah pengemudi adalah pengendara
sepeda motor. Data itu didapat dari IRSMS Korlantas Polri untuk periode 1
hingga 21 Agustus 2023 yang diakses pada Selasa 22 Agustus 2023 pukul 12.00
WIB.
Data tersebut menyebutkan penyebab
kecelakaan paling banyak di jalan raya adalah faktor manusia. Sementara kondisi
kendaraan dan jalan tidak terlalu menjadi penyebab kecelakaan.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCC) Jusri Pulubuhu, dikutip dari artikel berjudul Dari Banyak Faktor, Penyebab Kecelakaan Tertinggi karena Human Error diunggah di laman www.kompas.com, mengatakan kesalahan manusia atau human error merupakan kontribusi utama dalam kecelakaan. Awalnya, pengendara atau pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas.
Mengemudi di jalan raya merupakan
salah satu kegiatan yang berisiko. Siapapun berpotensi mengalami kecelakaan
saat berkendara. Lantaran itu, pengemudi mobil maupun mengendara sepeda motor
wajib memiliki kemampuan berkendara dan adaptasi yang matang.
Bahkan menurut data Korlantas, sebagian besar pengendara yang mengalami kecelakaan justru dalam kondisi sadar atau tidak dalam pengaruh alkohol.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas
Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya
bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan
komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri
dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas,
Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas
Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---