Artikel

Remaja dan Kecelakaan Lalu Lintas

DUKA menaungi tiga keluarga di Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebuah kecelakaan merenggut tiga nyawa remaja setelah dua sepeda motor dan satu mobil bertabrakan di Jalan Sukoharjo-Mulur pada Senin malam, 21 Agustus 2023.

 

Kecelakaan bermula saat pengendara mobil Grandmax tak dapat mengendalikan laju kendaraan. Pengemudi banting setir dan menabrak dua sepeda motor. Tiga remaja tewas. Sedangkan dua lainnya mengalami luka dan menjalani perawatan di rumah sakit.

 

“Korban FA (14) dan SSP (14) meninggal di lokasi kejadian. Sementara R (14) meninggal di rumah sakit pagi tadi,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukoharjo Ipda Guntur Setiawan dikutip dari artikel berjudul Korban Tewas Kecelakaan Maut Mobil Tabrak Pemotor di Sukoharjo Jadi 3 Orang diunggah di laman www.ntmcpolri.info pada Selasa, 22 Agustus 2023.

 



Kecelakaan juga menewaskan seorang pelajar SMK di Sumedang, Jawa Barat, tepatnya pada Sabtu malam 12 Agustus 2023. Korban berinisial ARF dan masih berusia 16 tahun. ARF menumpang sebuah mobil pikap. Dalam perjalanan, mobil tersebut berusaha menyalip kendaraan lain. Namun sebuah kendaraan melaju dari arah berlawanan. Pikap terserempet.

 

“ARF jatuh dari mobil pikap yang ditumpanginya,” ujar seorang saksi mata bernama Asep dikutip dari artikel berjudul Breaking News! Kecelakaan Maut di Pamulihan Sumedang, Seorang Pelajar Tewas diunggah di laman www.tribunnews.com pada 13 Agustus 2023.

 

Mengapa anak di bawah usia 17 tahun tidak boleh berkendara?

Polri menangani 7.180 kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia sejak 1 hingga 21 Agustus 2023. Data itu didapat dari IRSMS Korlantas Polri yang diakses pada Selasa 22 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB. Kecelakaan mengakibatkan 782 orang meninggal, 9.053 orang luka ringan, dan 779 orang luka berat.

 

Sebanyak 42.080 orang terlibat sebagai pengemudi saat kecelakaan. Mirisnya, sebanyak 6.004 pengemudi masih berusia di bawah 17 tahun, atau kurang lebih 14,3 persen dari jumlah tersebut.




 

Bukan hanya pengemudi, penumpang pun berisiko menjadi korban kecelakaan. Selama tiga pekan, sebanyak 1.807 penumpang kendaraan menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Penumpang yang berusia kurang dari 17 tahun yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas sebanyak 408 orang atau 22,6 persen dari jumlah total penumpang.

 

Remaja berusia kurang dari 17 tahun tentu dilarang mengendarai kendaraan. Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menetapkan setiap pengendara harus memiliki surat izin mengemudi (SIM). Syarat utama memiliki SIM adalah berusia minimal 17 tahun. Dengan kata lain, warga yang diizinkan berkendara harus berusia minimal 17 tahun, baik itu untuk kendaraan beroda dua maupun empat.

 

Ada beberapa faktor yang membuat anak di bawah usia 17 tahun tidak boleh mengemudikan kendaraan. Dari faktor fisik, kendaraan didesain untuk orang dewasa. Jadi, kendaraan itu tidak selalu bisa digunakan untuk anak yang secara fisiknya tidak sama dengan orang dewasa.

 

Dari sisi kognitif, anak di bawah usia 17 tahun memiliki kemampuan terbatas untuk melihat, menganalisis, dan menyimpulkan kondisi lalu lintas. Sehingga mereka tidak bisa berstrategi saat berlalu lintas. Contohnya, anak-anak yang bersepeda motor asal menyalip kendaraan di depannya. Ia tidak mempertimbangkan waktu dan risiko saat menyalip.

 

Selain itu, anak berusia belasan tahu cenderung bertindak berdasarkan emosi. Itu dipengaruhi oleh hormon yang labil sehingga mereka cenderung meledak-ledak dan gampang tersulut emosi.

 

“Mereka menyalip tanpa berpikir kondisi kendaraan lain. Bahaya sekali kalau mereka sampai kebut-kebutan di jalan,” ungkap psikolog Vivi Rosdiana dikutip dari artikel berjudul Di Bawah 17 Tahun Tak Boleh Naik Kendaraan Bermotor, Mengapa? diunggah di laman www.jawapos.com pada 14 Februari 2023.

 

Manusia, penyebab utama kecelakaan lalu lintas

Dalam tiga pekan di Agustus 2023, Korlantas Polri menangani 7.180 kecelakaan di jalan raya. Sebanyak 42.080 pengemudi dan 1.807 penumpang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

 

Sebagian besar kecelakaan melibatkan sepeda motor. Bahkan, 77,3 persen dari jumlah pengemudi adalah pengendara sepeda motor. Data itu didapat dari IRSMS Korlantas Polri untuk periode 1 hingga 21 Agustus 2023 yang diakses pada Selasa 22 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB.

 

Data tersebut menyebutkan penyebab kecelakaan paling banyak di jalan raya adalah faktor manusia. Sementara kondisi kendaraan dan jalan tidak terlalu menjadi penyebab kecelakaan.

 

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCC) Jusri Pulubuhu, dikutip dari artikel berjudul Dari Banyak Faktor, Penyebab Kecelakaan Tertinggi karena Human Error diunggah di laman www.kompas.com, mengatakan kesalahan manusia atau human error merupakan kontribusi utama dalam kecelakaan. Awalnya, pengendara atau pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas.




 

Mengemudi di jalan raya merupakan salah satu kegiatan yang berisiko. Siapapun berpotensi mengalami kecelakaan saat berkendara. Lantaran itu, pengemudi mobil maupun mengendara sepeda motor wajib memiliki kemampuan berkendara dan adaptasi yang matang.

 

Bahkan menurut data Korlantas, sebagian besar pengendara yang mengalami kecelakaan justru dalam kondisi sadar atau tidak dalam pengaruh alkohol.


Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---