Artikel

Resmob Disiagakan untuk Buru DPO

12 December 2024

RATUSAN nama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat berbagai kasus kejahatan. Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil. memerintahkan anggota reserse segera memburu dan menangkap nama-nama tersebut agar proses penegakan hukum tetap berjalan lancar untuk menciptakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“DPO bukan sekadar formalitas, bukan sekadar status. Kalau butuh penguatan, akan diturunkan resmob untuk memburu DPO,” ujar Komjen Pol Wahyu dalam sebuah acara yang berlangsung di ruang rapat Gedung Bareskrim Polri Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024.

 

Data di aplikasi E-MP Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan sebanyak 160 nama masuk dalam DPO untuk berbagai kasus kejahatan. Data itu di-input mulai 1 Januari 2024.  Data didapat dari aplikasi E-MP yang diakses pada Kamis 12 Desember 2024.

 

Data terkini yaitu atas nama Nasrullah bin Syamsir yang dilaporkan terkait kasus penipuan atau perbuatan curang. Kasus tersebut kini sedang ditangani Polda Sumatra Selatan.




Sejak awal tahun, data pada E-MP menunjukkan Polri menindak 388.725 kasus kejahatan. Jumlah kejahatan paling banyak ditindak oleh Polda Metro Jaya yaitu 60.337 kasus. Rata-rata, angka jumlah kejahatan yang ditindak Polri tiap bulan yaitu lebih dari 30 ribu kasus. Jumlah penindakan paling banyak yaitu Mei 2024 dengan 37.540 kasus. Sedangkan jumlah kejahatan yang tindak kepolisian mulai 1 sampai 12 Desember 2024 yaitu 12.433 kasus, atau 38,16 persen dari jumlah penindakan selama 30 hari di November 2024.

 

Pencurian dengan pemberatan atau curat merupakan tindak pidana paling sering terjadi. Sejak awal tahun hingga artikel ini ditulis, jumlah penindakan terhadap pidana curat yaitu 49.689 kasus. Polda Metro Jaya melakukan penindakan paling banyak terhadap kejahatan curat yaitu 8.492 kasus.


 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---