Artikel

Ribuan Orang Meregang Nyawa di Jalan Raya pada Oktober 2023

SEBANYAK 11.750 kecelakaan lalu lintas terjadi selama Oktober 2023. Kecelakaan mengakibatkan 1.908 orang meninggal. Rata-rata 60 orang meninggal setiap hari karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah tersebut menurun bila dibandingkan dengan jumlah kecelakaan dan korban meninggal pada September 2023.

 

Data yang diakses dari IRSMS Korlantas Polri pada Rabu 1 November 2023 pukul 13.00 WIB menunjukkan tren jumlah kecelakaan menurun. Pada September 2023, Korlantas Polri menindak 12.904 kecelakaan lalu lintas di seluruh provinsi di Indonesia. Sementara jumlah kecelakaan yang terjadi pada Oktober 2023 sebanyak 11.750 kejadian. Jumlah kecelakaan menurun sebesar 9 persen.

 

 


Sedangkan sebanyak 2.263 orang meninggal di jalan raya pada September 2023. Lalu Oktober 2023, jumlah korban yang meninggal menurun sebesar 16 persen, atau 1.908 orang.

 

Salah satu kecelakaan terjadi di Manado, Sulawesi Utara, pada Minggu 29 Oktober 2023. Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Yulfa Irawati mengatakan korban tewas di lokasi kejadian.

 

“Untuk kasusnya masih kami selidiki,” ujar Kompol Yulfa dikutip dari artikel berjudul Breaking News: Lakalantas di Jalan Wolter Monginsidi Manado Sulut, Mahasiswa Asal Minahasa Tewas di TKP diunggah di laman www.manado.tribunnews.com pada Senin 30 Oktober 2023.

 

Kecelakaan menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jenu, Tuban, Jawa Timur, pada Minggu 29 Oktober 2023. Kecelakaan bermula saat seorang perempuan bernama Siti Cholifah, 43, berkendara dari arah timur ke barat. Pengendara berjalan melawan arus di jalur kanan.

 

Saat hendak menyeberang, sebuah bus melaju dari arah berlawanan. Bus dikemudikan Andi A, 39. Bus mengangkut dua kondektur dan 20 penumpang. Pengemudi bus tak dapat menghindari benturan dengan sepeda motor yang dikendarai Siti Cholifah.

 

Siti Cholifah meninggal di lokasi kejadian. Sementara bus masuk ke parit di pinggir jalan. “Sedangkan pengemudi dan satu kondektur bus mengalami luka-luka,” ujar Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tuban IPDA Eko Sulistyono dikutip dari artikel berjudul Pemotor Tewas Usai Tertabrak Bus di Tuban di laman www.ntmcpolri.info.

 

Kecelakaan maut juga terjadi di Jembrana, Bali, pada Sabtu 28 Oktober 2023. Kecelakaan melibatkan sebuah mobil dan sepeda motor. Pengendara sepeda motor tewas di lokasi kejadian.

 

Data di IRSMS menunjukkan kecelakaan lalu lintas paling sering terjadi karena kelalaian pengendara atau pengemudi. tak ada unsur kelalaian. Data IRSMS mencatat 23 perilaku kelalaian pengendara yang dapat menyebabkan kecelakaan. Kelalaian yang paling sering terjadi dan menyebabkan kecelakaan yaitu pengemudi atau pengendara gagal menjaga jarak aman.



Menurut info yang disampaikan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram @tmcpoldametro, jarak aman disesuaikan dengan kecepatan berkendara. Bila kendaraan melaju dengan kecepatan 30 km/jam, maka jarak aman adalah 15 sampai 30 meter. Bila kecepatan kendaraan 100 km/jam, jarak amannya adalah 50 sampai 100 meter.

Menurut infografis berjudul 3 Detik Selamatkan Nyawa saat Berkendara yang diunggah di laman www.indonesiabaik.id, jarak aman antarkendaraan minimal tiga detik. Waktu yang singkat itu dianggap cukup untuk memberikan kesempatan otak pengendara memproses perintah pada otot kaki untuk menginjak pedal rem. Selain itu, waktu tiga detik juga cukup untuk memberikan kesempatan pada sistem mekanik rem untuk bekerja setelah diinjak.

Jaga jarak berfungsi bila pengendara berhenti tanpa menabrak kendaraan di depannya. Bila kendaraan berhenti, kendaraan di belakang dapat berpindah jalur dengan aman. Bila ada sesuatu yang darurat di depan, pengendara di belakang dapat berhenti secara tiba-tiba dan aman. Sehingga benturan dengan kendaraan lain dapat dihindarkan.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---