Artikel

Ribuan Tersangka Narkoba Ditangkap, Paling Banyak Bandar dan Kurir

SATGAS Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) menangkap 38.194 tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama rentang waktu 21 September 2023 sampai 9 Juli 2024. Sebanyak 16,53 persen tersangka berstatus pemakai dan menjalani rehabilitasi. Namun, ada tujuh kasus menonjol yang diungkap karena merupakan bagian dari jaringan bandar besar Fredy Pratama.

Pengungkapan kasus besar dari jaringan Freddy Pratama dilakukan selama kurang lebih dua bulan, mulai 4 Mei hingga 8 Juli 2024. Penangkapan dilakukan di berbagai provinsi.

 

“Pokoknya ini semua adalah masih di bawah jaringan Fredy Pratama di Bali, Sunter (Jakarta), Aceh, dan Riau,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dikutip dari artikel berjudul Polri Bongkar 7 Kasus Besar Narkoba Periode Mei-Juli 2024, Ada Jaringan Fredy Pratama diunggah di laman www.okenews.com.





Fredy Pratama merupakan nama pemimpin sindikat jaringan narkoba yang cukup besar. Gembong narkoba asal Kalimantan Selatan itu sempat terpampang di situs resmi Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol). Jaringan ini beroperasi dengan rapi dan terstruktur. Selain Polri, Fredy Pratama pun diburu oleh kepolisian Thailand dan Malaysia.

 

Hingga artikel ini dimuat, Fredy Pratama masih buron. Polri menggandeng kepolisian Thailand, Malaysia, dan Australia bekerja sama menangkap buronan itu. Fredy diduga berada di sebuah hutan di Thailand. Namun dari persembunyiannya, Fredy masih menggerakkan jaringannya untuk menyuplai bahan baku narkoba, termasuk ke Jakarta.

 

Brigjen Mukti mencontohkan bahan baku narkoba, clandestine, di Jakarta. “Pengiriman dilakukan oleh anggota jaringannya untuk diproduksi oleh anak buahnya,” ungkap Brigjen Pol Mukti dikutip dari artikel berjudul Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama diunggah di laman www.kompas.com.

 

Makin Banyak Kasus Narkoba yang Diungkap

Data di EMP Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan terjadi peningkatan jumlah penindakan terhadap kasus narkoba mulai periode 2021 sampai 2023. Sementara jumlah kasus selama lebih dari 6 bulan, tepatnya mulai Januari hingga 10 Juli 2024, sebanyak 57,65 persen dari jumlah kasus di 2023. Data itu didapat dari EMP Pusiknas yang diakses pada Rabu 10 Juli 2024.



 

Sementara jumlah total tersangka kasus narkoba dari 2021 hingga 10 Juli 2024 sebanyak 123.733 orang. Mereka berperan sebagai pengguna hingga bandar narkoba. Penetapan sanksi hukum pidana kepada mereka pun sesuai dengan peran masing-masing.

 

Jumlah tersangka pada 2022 turun 11,23 persen dari jumlah tersangka di 2021. Namun jumlah tersangka kembali naik di 2023 sebesar 28,12 persen. Sedangkan jumlah tersangka pada Januari hingga 10 Juli 2024 mencapai 52,47 persen dari jumlah tersangka di 2023. Apakah jumlah tersangka dan kasus narkoba di 2023 akan lebih besar dari 2024, atau justru lebih kecil?

 

Yang pasti, Polri yang bergabung dengan Satgas P3GN berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Sebab, kebijakan memberantas narkoba akan membuat Polri bersama Satgas makin sering melakukan pengungkapan.

 

“Yang namanya narkoba, makin kami operasi makin banyak. Makanya saya sudah punya kebijakan, untuk bandar dan kurir, kami (tindak dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang) TPPU untuk dimiskinkan. Akan tetap, untuk yang namanya pengguna wajib kami rehab, karena dia adalah orang yang sakit,” ujar Brigjen Pol Mukti dikutip dari artikel berjudul Polri Komitmen Miskinkan Bandar dan Kurir Narkoba diunggah di laman www.antaranews.com.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---