Artikel
Rilis 2022: Indonesia Pasar Potensial Jaringan Narkoba
INDONESIA menjadi pasar potensial dan
menguntungkan bagi sindikat internasional jaringan narkoba. Itu terbukti dari
beberapa pengungkapan kasus yang menunjukkan narkoba dibawa kelompok jaringan lintas
negara.
Satu
di antaranya yaitu kasus narkoba yang diungkap Polri pada Maret 2022. Pengungkapan
bermula saat Polda Jawa Barat mendapat informasi mengenai jaringan
internasional yang membawa narkoba. Penyelidikan berbuah manis. Tim gabungan
menangkap empat orang di Pangandaran, Jawa Barat. Tim menemukan 66 karung
berisi sabu-sabu di sebuah perahu di Pantai Madasari. Total barang bukti yang
disita sebanyak 1,1 ton.
Antisipasi
terhadap kasus narkoba tidak hanya dilakukan saat penangkapan. Tapi, Polri
beserta pihak terkait juga terlibat dalam rehabilitasi.
Kapolri
menegaskan masalah kejahatan narkoba harus ditekan semaksimal mungkin. Tujuannya
melindungi bangsa Indonesia, khususnya generasi muda, agar memiliki masa depan
yang jauh lebih baik. Sehingga generasi muda mampu menjawab tantangan gejolak
ekonomi global.
“Pengguna
yang sedang mendapat rehabilitasi, dimaksimalkan. Sehingga saat keluar rehab,
mereka tidak kecanduan. Pengguna narkoba di dalam negeri dianggap sebagai pasar
yang luar biasa. Edukasi terus dilakukan selain upaya penegakan hukum dan
rehabilitasi,” ungkap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam
paparan rilis akhir tahun 2022 yang videonya diunggah di akun YouTube channel
Divhumas Polri.
Sepanjang
2022, Polri mengungkap 39.709 perkara terkait kejahatan narkoba di seluruh
wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut menurun dibandingkan angka di 2021
sebanyak 40.320 perkara. Sementara jumlah kasus yang diselesaikan pada 2022
yaitu 33.169 perkara. Angka tersebut menurun dibandingkan jumlah kasus yang
diselesaikan pada 2021 yaitu 37.482 perkara.
Sabu-sabu
menjadi salah satu narkoba yang dibawa jaringan internasional ke dalam negeri.
Namun bila dibandingkan dengan 2021, jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita
mengalami penurunan. Barang bukti yang mengalami peningkatan sangat signifikan
yaitu pohon ganja. Pohon ganja menjadi jenis narkoba yang banyak disita pada
2022 yaitu 416.100 batang. Jumlah tersebut naik sebesar 116.129 persen
dibandingkan 2021 sebanyak 385 batang.
Kokain
pun menjadi barang bukti yang paling banyak disita. Pada 2021, Polri menyita
1,38 kg heroin. Jumlah tersebut meningkat hingga 3.898 persen pada 2022 yaitu
sebanyak 55 kg.
Sebagai
informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan
Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri
serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional
di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas
Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya
bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi
serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka
mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi
Berkeadilan).
---
Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---