Artikel

Rilis 2022: Indonesia Pasar Potensial Jaringan Narkoba

INDONESIA menjadi pasar potensial dan menguntungkan bagi sindikat internasional jaringan narkoba. Itu terbukti dari beberapa pengungkapan kasus yang menunjukkan narkoba dibawa kelompok jaringan lintas negara.

 

Satu di antaranya yaitu kasus narkoba yang diungkap Polri pada Maret 2022. Pengungkapan bermula saat Polda Jawa Barat mendapat informasi mengenai jaringan internasional yang membawa narkoba. Penyelidikan berbuah manis. Tim gabungan menangkap empat orang di Pangandaran, Jawa Barat. Tim menemukan 66 karung berisi sabu-sabu di sebuah perahu di Pantai Madasari. Total barang bukti yang disita sebanyak 1,1 ton.

 

Antisipasi terhadap kasus narkoba tidak hanya dilakukan saat penangkapan. Tapi, Polri beserta pihak terkait juga terlibat dalam rehabilitasi.

 


Kapolri menegaskan masalah kejahatan narkoba harus ditekan semaksimal mungkin. Tujuannya melindungi bangsa Indonesia, khususnya generasi muda, agar memiliki masa depan yang jauh lebih baik. Sehingga generasi muda mampu menjawab tantangan gejolak ekonomi global.

 

“Pengguna yang sedang mendapat rehabilitasi, dimaksimalkan. Sehingga saat keluar rehab, mereka tidak kecanduan. Pengguna narkoba di dalam negeri dianggap sebagai pasar yang luar biasa. Edukasi terus dilakukan selain upaya penegakan hukum dan rehabilitasi,” ungkap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam paparan rilis akhir tahun 2022 yang videonya diunggah di akun YouTube channel Divhumas Polri.

Sepanjang 2022, Polri mengungkap 39.709 perkara terkait kejahatan narkoba di seluruh wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut menurun dibandingkan angka di 2021 sebanyak 40.320 perkara. Sementara jumlah kasus yang diselesaikan pada 2022 yaitu 33.169 perkara. Angka tersebut menurun dibandingkan jumlah kasus yang diselesaikan pada 2021 yaitu 37.482 perkara.

 



Sabu-sabu menjadi salah satu narkoba yang dibawa jaringan internasional ke dalam negeri. Namun bila dibandingkan dengan 2021, jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita mengalami penurunan. Barang bukti yang mengalami peningkatan sangat signifikan yaitu pohon ganja. Pohon ganja menjadi jenis narkoba yang banyak disita pada 2022 yaitu 416.100 batang. Jumlah tersebut naik sebesar 116.129 persen dibandingkan 2021 sebanyak 385 batang.

 


 

Kokain pun menjadi barang bukti yang paling banyak disita. Pada 2021, Polri menyita 1,38 kg heroin. Jumlah tersebut meningkat hingga 3.898 persen pada 2022 yaitu sebanyak 55 kg.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---