Artikel

Rilis 2022: Tiap 2 Menit, Satu Kejahatan Terjadi di Masyarakat

POLRI menindak ratusan ribu perkara kejahatan selama 2022 di seluruh wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan dengan jumlah kejahatan di 2021. Warga pun perlu tetap waspada sebab satu kejahatan di Indonesia terjadi di setiap 2 menit 2 detik.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan peningkatan tindak kejahatan terjadi seiring dengan aktivitas yang makin longgar di masyarakat setelah pemerintah dapat mengendalikan pandemi virus Covid-19.




Kapolri menyatakan kepolisian menindak 276.507 perkara kejahatan (crime total atau CT) sepanjang 2022. Sementara jumlah perkara yang penanganannya telah dituntaskan (crime clearance atau CC) sebesar 72,38 persen atau sebanyak 200.147 kasus.

 

Menurut Kapolri, jumlah kasus yang dituntaskan pada 2022 menurun bila dibandingkan dengan 2021. Salah satu faktornya, ujar Kapolri, kepolisian memberlakukan Restorative Justice atau metode penegakan hukum tidak dengan sanksi pidana, melainkan keadilan restoratif.

 

Pada 2022, jumlah perkara yang dituntaskan dengan sistem Restorative Justice sebanyak 15.809 perkara. Jumlah tersebut meningkat 11,8 persen dibandingkan dengan jumlah di 2021 sebanyak 14.137 kasus.

 

“Penegakan hukum menjadi upaya terakhir. Ini kami lakukan karena kami melihat bahwa hasil survei, rata-rata masyarakat menginginkan untuk kasus-kasus tertentu diselesaikan dengan Restorative Justice,” ujar Kapolri dalam rilis akhir tahun 2022 yang ditayangkan akun Div Humas Polri di YouTube.

 

Restorative Justice diberlakukan untuk memberikan rasa keadilan pada masyarakat. Satu contohnya, kata Kapolri, tindak pencurian yang dituduhkan kepada Nenek Minah (55), seorang warga di Dusun Sidoarjo, Banyumas, Jawa Tengah.

 

Peristiwa itu terjadi pada 2009 dan mendapat perhatian publik. Nenek Minah tengah memanen kakao di sebuah lahan. Tindakan itu membuat Nenek Minah dilaporkan ke polisi. Mirisnya, kepolisian dan kejaksaan memproses laporan tersebut. Kasus bergulir hingga ke pengadilan. Majelis Hakim menyatakan Nenek Minah dihukum percobaan penjara 1 bulan 15 hari. Lalu, Nenek Minah dinyatakan bebas dari jerat hukum.

 

“Namun untuk kasus-kasus yang mengganggu ketertiban umum, kemanusiaan, dan merugikan orang banyak, merugikan keuangan negara, tentunya harus kita lakukan penindakan hukum secara profesional,” lanjut Kapolri.

 

Lima persen kejahatan pada perempuan dan anak

Lebih dari 9,2 persen kejahatan terjadi pada perempuan dan anak. Kapolri memaparkan 25.321 perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak di 2022. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan angka di 2021 sebanyak 27.380 perkara.

 

Laporan yang paling banyak diterima unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yaitu kekerasan terhadap anak sebanyak 11.021 perkara. Jumlah kasus yang penanganannya telah dituntaskan sebesar 89,66 persen.




Salah satu kasus pada anak yang paling banyak dilaporkan yaitu gangguan ginjal akut progresif atipikal (GAPA). Kasus ini ditindak setelah polisi mendapat laporan tentang anak-anak yang meninggal setelah mengonsumsi obat pereda demam dan nyeri jenis paracetamol.  

 

Sebanyak 168 orang meninggal akibat kasus GAPA. Setelah penyelidikan, Polri menemukan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) pada obat yang diproduksi perusahaan farmasi PT Afifarma. Belakangan, polisi pun menetapkan tersangka dari empat perusahaan lain.

“Saat ini, kasus sedang dalam proses sidik,” ungkap Kapolri.

 

Penyidik menetapkan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 201 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Padal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---