Artikel
Rilis 2022: Tiap 2 Menit, Satu Kejahatan Terjadi di Masyarakat
POLRI menindak
ratusan ribu perkara kejahatan selama 2022 di seluruh wilayah di Indonesia.
Jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan dengan jumlah kejahatan di 2021.
Warga pun perlu tetap waspada sebab satu kejahatan di Indonesia terjadi di
setiap 2 menit 2 detik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan peningkatan tindak kejahatan terjadi seiring dengan aktivitas yang makin longgar di masyarakat setelah pemerintah dapat mengendalikan pandemi virus Covid-19.
Kapolri
menyatakan kepolisian menindak 276.507 perkara kejahatan (crime total
atau CT) sepanjang 2022. Sementara jumlah perkara yang penanganannya telah dituntaskan (crime
clearance
atau CC) sebesar 72,38 persen atau sebanyak 200.147 kasus.
Menurut
Kapolri, jumlah kasus yang dituntaskan pada 2022 menurun bila dibandingkan
dengan 2021. Salah satu faktornya, ujar Kapolri, kepolisian memberlakukan Restorative
Justice atau metode penegakan hukum tidak dengan sanksi pidana, melainkan
keadilan restoratif.
Pada
2022, jumlah perkara yang dituntaskan dengan sistem Restorative Justice
sebanyak 15.809 perkara. Jumlah tersebut meningkat 11,8 persen dibandingkan
dengan jumlah di 2021 sebanyak 14.137 kasus.
“Penegakan
hukum menjadi upaya terakhir. Ini kami lakukan karena kami melihat bahwa hasil
survei, rata-rata masyarakat menginginkan untuk kasus-kasus tertentu
diselesaikan dengan Restorative Justice,” ujar Kapolri dalam rilis akhir
tahun 2022 yang ditayangkan akun Div Humas Polri di YouTube.
Restorative Justice
diberlakukan untuk memberikan rasa keadilan pada masyarakat. Satu contohnya,
kata Kapolri, tindak pencurian yang dituduhkan kepada Nenek Minah (55), seorang
warga di Dusun Sidoarjo, Banyumas, Jawa Tengah.
Peristiwa
itu terjadi pada 2009 dan mendapat perhatian publik. Nenek Minah tengah memanen
kakao di sebuah lahan. Tindakan itu membuat Nenek Minah dilaporkan ke polisi.
Mirisnya, kepolisian dan kejaksaan memproses laporan tersebut. Kasus bergulir
hingga ke pengadilan. Majelis Hakim menyatakan Nenek Minah dihukum percobaan
penjara 1 bulan 15 hari. Lalu, Nenek Minah dinyatakan bebas dari jerat hukum.
“Namun
untuk kasus-kasus yang mengganggu ketertiban umum, kemanusiaan, dan merugikan
orang banyak, merugikan keuangan negara, tentunya harus kita lakukan penindakan
hukum secara profesional,” lanjut Kapolri.
Lima persen kejahatan pada perempuan dan anak
Lebih
dari 9,2 persen kejahatan terjadi pada perempuan dan anak. Kapolri memaparkan
25.321 perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak di 2022. Angka tersebut
mengalami penurunan dibandingkan angka di 2021 sebanyak 27.380 perkara.
Laporan
yang paling banyak diterima unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yaitu
kekerasan terhadap anak sebanyak 11.021 perkara. Jumlah kasus yang
penanganannya telah dituntaskan sebesar 89,66 persen.
Salah
satu kasus pada anak yang paling banyak dilaporkan yaitu gangguan ginjal akut
progresif atipikal (GAPA). Kasus ini ditindak setelah polisi mendapat laporan
tentang anak-anak yang meninggal setelah mengonsumsi obat pereda demam dan
nyeri jenis paracetamol.
Sebanyak
168 orang meninggal akibat kasus GAPA. Setelah penyelidikan, Polri menemukan
kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) pada obat yang diproduksi
perusahaan farmasi PT Afifarma. Belakangan, polisi pun menetapkan tersangka
dari empat perusahaan lain.
“Saat
ini, kasus sedang dalam proses sidik,” ungkap Kapolri.
Penyidik
menetapkan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 201 ayat 1 dan 2
Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 62 ayat 1
juncto Pasal 8 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
juncto Padal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas
Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya
bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi
serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka
mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi
Berkeadilan).
---
Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---