Artikel

Ruang Terbuka Hijau Efektif Menekan Angka Kejahatan

22 August 2025

BEBERAPA kota yang memiliki banyak ruang terbuka hijau tampak lebih sedikit menghadapi anak-anak yang bermasalah secara hukum. Pertanyaannya, apakah hubungan ini benar-benar ada?

 

Sebuah penelitian yang diterbitkan di laman theacademic.com menunjukkan bahwa penghijauan perkotaan berkaitan dengan penurunan berbagai bentuk kejahatan, termasuk penyerangan, kekerasan, perampokan, dan pencurian. Artikel tersebut berjudul Mengungkap Perisai Hijau: Bagaimana Ruang Hijau Menggagalkan Kejahatan Perkotaan dan diakses pada Rabu, 20 Agustus 2025.

 

Penelitian ini dilakukan di Chicago, Amerika Serikat, dengan tujuan mengeksplorasi hubungan antara kehijauan dan kejahatan dari perspektif perkotaan. Berdasarkan hasil penelitian, pemerintah kota dianjurkan untuk mendorong pembangunan infrastruktur hijau serta melibatkan anggota masyarakat secara aktif dalam pemeliharaannya.

 

Ruang hijau ternyata tidak hanya berfungsi sebagai estetika kota. Kehadiran taman dan area hijau mendorong interaksi sosial yang lebih positif antarwarga. Aktivitas yang dilakukan di ruang hijau membentuk suasana yang menumbuhkan perilaku positif, terutama bagi anak-anak. Anak-anak yang terbiasa berinteraksi secara positif cenderung menjauh dari tindak kekerasan maupun perilaku kriminal.

 

Selain itu, sebuah artikel yang disadur dari Media Indonesia menyebutkan bahwa keberadaan ruang terbuka hijau berkontribusi menurunkan risiko kejahatan di sekitar lingkungan. Ruang hijau juga membantu meningkatkan kualitas udara perkotaan sehingga lingkungan lebih sehat dan nyaman.

 

“Ruang terbuka hijau dapat membantu mengurangi prekursor kejahatan, seperti agresi dan stres, melalui proses restorasi. Temuan ini dapat menjadi pertimbangan dalam perencanaan desain dan lokasi ruang hijau guna meningkatkan kualitas hidup penduduk,” tulis Media Indonesia dalam artikel Ruang Terbuka Hijau Turunkan Tingkat Kejahatan di Perkotaan.

 


 

Di Indonesia, ruang terbuka hijau tidak hanya terbatas pada taman kota. Area hijau juga mencakup taman di kampus, kawasan perumahan, hutan, dan perkebunan umum. Laman Realestate.id merangkum lima kota dengan ruang terbuka hijau paling luas, merujuk pada standar yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU ini menetapkan bahwa ruang terbuka hijau minimal harus mencakup 30 persen dari luas wilayah kota.

 

Ruang Hijau: Antara Keindahan dan Keamanan Kota

Salah satu kota dengan ruang terbuka hijau luas adalah Balikpapan, Kalimantan Timur. Luas area hijau di kota ini mencapai 18.821 hektar, atau sekitar 37 persen dari total wilayahnya. Taman-taman yang berderet sepanjang jalan memberikan nuansa asri dan keindahan kota.

 

Meski demikian, data Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan bahwa sejak 1 Januari hingga 20 Agustus 2025, Balikpapan mencatat 804 kasus kejahatan. Angka ini menempatkan Polres Balikpapan sebagai salah satu satuan kerja tingkat kota/kabupaten dengan jumlah kejahatan tertinggi di Kalimantan Timur, mencapai 20,24 persen dari total kasus yang ditangani Polda Kalimantan Timur.




Fenomena serupa terlihat di beberapa kota lain. Tiga kota dengan ruang terbuka hijau paling luas justru memiliki jumlah kejahatan tertinggi di provinsi masing-masing, yaitu Kota Aceh di Aceh, Bandung di Jawa Barat, dan Surabaya di Jawa Timur. Sementara itu, Polres Malang mencatat 542 kasus sejak awal tahun, menempati urutan ke-11 di tingkat kabupaten/kota di Jawa Timur.

 

Data ini menunjukkan bahwa pembangunan fisik ruang terbuka hijau saja tidak cukup untuk menekan angka kejahatan. Keamanan lingkungan juga memerlukan kegiatan positif yang memanfaatkan ruang hijau, pengawasan yang efektif, pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan keamanan, serta penegakan hukum yang memberi rasa aman bagi masyarakat.

 

Kehadiran ruang terbuka hijau memang penting, tetapi efektivitasnya dalam menekan kriminalitas bergantung pada bagaimana ruang tersebut digunakan untuk membangun interaksi sosial positif, menciptakan lingkungan yang aman, dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Dengan kata lain, ruang hijau bisa menjadi “perisai” terhadap kejahatan, tetapi hanya jika dikelola dengan baik dan melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---