Artikel

Rumah dan Narkoba

30 April 2025

NARKOBA dan rumah. Pengungkapan peredaran kasus narkoba di luar rumah saja sudah terdengar menyeramkan. Apalagi bila narkoba sudah menyentuh rumah dan lingkungan perumahan. Ini harus menjadi antisipasi bagi pemerintah dan masyarakat, terlebih 55,69 persen kasus kejahatan narkoba justru terjadi di rumah.

Data Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan sebanyak 98.445 kasus kejahatan narkoba terjadi sejak Januari 2023 sampai 28 April 2025. Data itu didapat dari website Pusiknas yang diakses pada Senin 28 April 2025.

 

Sebanyak 54.831 kasus kejahatan narkoba berlokasi di rumah, atau sebesar 55,69 persen dari jumlah total kasus kejahatan narkoba di seluruh Indonesia. Sebagian besar kasus yang terungkap adalah penyalahgunaan narkoba, yang jumlah penanganannya mencapai 44.775 kasus atau 45,48 persen dari jumlah total kasus kejahatan narkoba.



 

Data Pusiknas menunjukkan terjadi peningkatan tren jumlah kasus kejahatan narkoba dari 2023 ke 2024. Kenaikan jumlah kasus mencapai 12,14 persen. Kenaikan jumlah kasus yang lokasi kejahatannya di rumah pun naik, yaitu sebesar 8,93 persen.

 

Pada 2024, jumlah penanganan kejahatan narkoba yaitu 44.324 kasus. Bila dirata-ratakan, jumlah kejahatan narkoba setiap bulan di 2024 yaitu 3.693 kasus. Sedangkan jumlah kejahatan narkoba yang berlokasi di rumah sebanyak 24.646 kasus, atau rata-rata per bulan sebanyak 2.053 kasus.

 

Sementara jumlah penanganan kejahatan narkoba mulai Januari sampai 28 April 2025 yaitu 14.598 kasus, dan 7.553 kasus kejahatan narkoba berlokasi di rumah. Angka rata-rata per bulan penanganan kejahatan narkoba di 2024 yaitu 3.649 kasus. Dan, angka rata-rata per bulan kejahatan narkoba yang berlokasi di rumah yaitu 1.888 kasus.

 

Bila dibandingkan data pada angka rata-rata per bulan di 2024 dengan 2025, terjadi penurunan jumlah kasus. Yaitu penurunan angka rata-rata per bulan sebesar 1,1 persen untuk jumlah pennanganan kejahatan narkoba. Penurunan angka rata-rata per bulan juga terjadi pada kejahatan narkoba yang berlokasi di rumah yaitu 8 persen.

 

Selain itu, modus operandi paling banyak terungkap dan ditangani Polri adalah menyalahgunakan narkoba yaitu sebesar 45,48 persen, sejak 2023 hingga artikel ini ditulis pada Senin 28 April 2025.. Ada pun modus mengedarkan narkoba mencapai 39,66 persen.

 

Rumah jadi pabrik narkoba

Indonesia kini berada dalam kondisi darurat narkoba. Sebab, Indonesia bukan sekadar menjadi konsumen narkoba. Tapi, jaringan narkoba menargetkan Indonesia sebagai tempat untuk memproduksi barang haram tersebut.

 

“Indonesia sudah menjaid target pasar dan bahkan menjadi salah satu produsen narkoba di dunia ini,” ujar Menteri Koordinasi Politik dan Keamanan Budi Gunawan dikutip dari artikel berjudul Darurat! Indonesia bukan Cuma Pasar, tapi juga Produsen Narkoba diunggah di laman www.inilah.com.

 

Pernyataan Menteri Budi bukan sekadar untaian kata. Sebab, pada 2025, Polri telah mengungkap beberapa kasus yang menunjukkan rumah menjadi pabrik narkoba. Februari 2025, Bareskrim Polri mengungkap sebuah pabrik narkoba di kompleks perumahan mewah di Bogor, Jawa Barat. Polri menetapkan dua tersangka berinisial HP dan AA.

 

Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan lokasi pabrik cukup sulit ditembus. Sebab, pengamanannya cukup ketat.

 

“Bahkan lokasi laboratorium ini tidak bisa diakses sembarangan orang, termasuk aparat yang tengah menyelidiki kasus ini,” ujar Kabareskrim dikutip dari artikel berjudul Ada Pabrik Narkoba Tersembunyi di Perumahan Mewah Bogor, Polisi Sempat Kesulitan Menembus diunggah di laman www.kompas.com.




Lalu, ada pula seorang koki yang bekerja di sebuah hotel bintang lima di Bandung, Jawa Barat, kedapatan meracik narkotika di rumah kontrakannya. Rumah yang berlokasi di Kota Cimahi itu disulap menjadi pabrik yang memproduksi narkoba.

 

Tersangka berinisial DAP berperan sebagai peracik utama. Ada pula dua tersangka lain yang berperan sebagai pengedar dan penjual, yaitu SH dan MR.

 

“Barang yang diamankan kali ini bisa mencapai keuntungan Rp350 juta. Atas terbongkarnya home industry ini, kami perkirakan ada 35 ribu jiwa yang diselamatkan,” ujar Kapolres Cimahi AKP Niko Nurallah Adi Putra dikutip dari artikel berjudul Chef Hotel Mewah di Bandung Jadi Peracik Tembakau Sintetis, Produksi di Rumah Kontakan diunggah di laman www.kompas.com.




Tembakau sintetis merupakan salah satu jenis narkotika golongan 1. Nama lainnya yaitu sinte atau tembakau gorila. Pecandu menggunakannya dengan mencampurkan tembakau sintetis dengan tembakau rokok. Lalu, campuran itu dilinting, dibakar, dan diisap.

 

Efek yang dirasakan mirip dengan penggunaan ganja. “Namun harganya lebih terjangkau,” demikian tertulis di artikel berjudul Mengenal Tembakau Sintetis, Regulasi dan Efeknya Terhadap Kesehatan diunggah di laman www.suara.com.

 

Saat mengonsumsinya, pengguna akan mengalami perubahan kesadaran dan merasa terlepas dari kenyataan. Sehingga, ada pengguna yang mengalami gejala gangguan mental karena tidak bisa membedakan kenyataan dengan imajinasi.

 

Pengguna akan merasakan detak jantung yang meningkat, merasa mual, berhalusinasi, kebingungan, berperilaku kasar, bahkan muncul pikiran untuk bunuh diri. Selain mental, efek yang mengancam pengguna tembakau sintetis adalah sesak napas, serangan jantung, stroke, gagal jantung akut, darah tinggi, hingga kematian.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---