Artikel

Saat Anak Artis Jadi Saksi Penganiayaan: Waspada Emosi di Jalan

26 September 2025

KASUS penganiayaan yang dialami Faisal, karyawan artis Zaskia Adya Mecca, kini tengah ditangani polisi. Peristiwa ini terjadi saat Faisal sedang mengendarai sepeda motor mengantar KMB, putri Zaskia.

 

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk tidak bertindak semena-mena di jalan raya, apalagi ketika sedang membonceng anak-anak.

 

Korban Terluka, Anak Trauma

Insiden tersebut meninggalkan luka pada Faisal. Ia dipukul dan bahkan diinjak lehernya oleh pelaku.

Tak jauh dari lokasi kejadian, KMB yang masih berusia belasan tahun panik dan berusaha mencari tempat aman setelah turun dari motor. Meski selamat, KMB mengalami trauma psikologis dan kini memerlukan pendampingan profesional.

 

Saat kejadian, pelaku sempat mengaku sebagai ‘anggota’. Namun, Faisal dan Zaskia memilih tetap melaporkan peristiwa ini ke polisi.

 

“Kerabatnya (pelaku) sudah menghubungi kami untuk meminta maaf, silaturahmi, dan akan kooperatif untuk semua berjalan sesuai hukum yang berlaku,” tulis Zaskia di akun Instagramnya.

 

Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela menyatakan kasus masih dalam penyelidikan. Polisi tengah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

 

“Peradilan sipil yang ditangani, polisi tetap menyelidiki,” ujar Kompol Anggiat dikutip dari artikel di laman Berita Satu yang berjudul Beda Versi Polisi dan Zaskia Soal Penangkapan Pelaku Penganiayaan.

 

Pelajaran untuk Kita Semua

Kasus ini tidak hanya soal proses hukum, tapi juga tentang keselamatan dan kewaspadaan di jalan. Peristiwa semacam ini bisa menimpa siapa saja.

 

Agar lebih siap, berikut beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menghindari dan menghadapi pelaku penganiayaan di jalan.

 

Jika Menghadapi Situasi Serupa

  • Tetap tenang dan jangan terpancing emosi. Melawan bisa memperburuk keadaan.
  • Cari tempat ramai. Jika memungkinkan, arahkan kendaraan ke lokasi yang lebih aman, misalnya pos polisi, SPBU, atau keramaian warga.
  • Jangan tinggalkan anak sendirian. Pastikan anak tetap bersama orang dewasa atau segera cari bantuan.
  • Hindari kontak fisik. Utamakan keselamatan diri, jangan memicu kekerasan lebih lanjut.
  • Dokumentasikan bila memungkinkan. Foto atau video bisa jadi bukti, tapi utamakan keselamatan lebih dulu.

 

 

Langkah Setelah Kejadian

  • Segera laporkan ke polisi. Jangan takut meski pelaku mengaku memiliki "identitas" tertentu.
  • Periksa kondisi medis. Luka fisik, sekecil apa pun, perlu diperiksa.
  • Dampingi anak secara psikologis. Trauma bisa membekas, pendampingan dari keluarga atau profesional penting dilakukan.
  • Simpan bukti. Rekam jejak kejadian, kronologi, dan saksi bisa membantu proses hukum.

 

 

Ribuan Kasus Penganiayaan

Pusiknas Bareskrim Polri mencatat kasus yang terjadi pada Faisal menambah daftar panjang kasus penganiayaan yang ditangani Polri. Sejak Januari sampai 25 September 2025, Pusiknas mencatat 33.693 kasus penganiayaan.

 



Setiap bulan, kasus penganiayaan yang dilaporkan ke meja polisi mencapai lebih dari 3.000 perkara. Bahkan pada Mei 2025, kasus penganiayaan yang ditangani Polri yaitu 4.227 perkara. Sementara penganiayaan yang dilaporkan dalam 25 hari di September 2025 yaitu 3.043 perkara.

 

Ada 26 polda yang melaporkan melakukan penindakan terhadap kasus penganiayaan. Penganiayaan paling banyak terjadi di wilayah hukum Polda Sumatra Utara, yaitu 4.227 kasus.

 

Adapun Polda Metro Jaya, yang menaungi Polsek Pasar Minggu yang menyelidiki kasus karyawan dan anak dari artis Zaskia Adya Mecca, menangani 2.096 perkara penganiayaan. Angka itu menempatkan Polda Metro Jaya sebagai satuan kerja tingkat provinsi ke-6 yang paling banyak menangani kasus penganiayaan.

 

Catatan Akhir

Kasus penganiayaan di jalan yang melibatkan Faisal dan disaksikan langsung oleh anak artis Zaskia Adya Mecca adalah cermin nyata betapa rapuhnya ruang publik jika emosi dibiarkan meledak tanpa kendali.

Jalan raya seharusnya menjadi ruang aman untuk semua pengguna, bukan arena pertarungan ego.

 

Dengan kesabaran, kewaspadaan, dan kepatuhan pada hukum, kita bisa melindungi diri sendiri sekaligus orang-orang yang kita cintai.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---