Artikel
Sakit Hati Karena Di-bully, Siswa SMP Nekat Bakar Ruangan di Sekolah
SAKIT hati, marah, itu yang dirasakan R dalam beberapa waktu belakangan ini. Amarah yang tak terbendung membuat seorang remaja berusia 13 tahun itu bertindak nekat. Pada 27 Juni 2023, R melampiaskan kemarahannya dengan cara membakar beberapa ruang kelas di tempat ia mengenyam pendidikan SMP di Temanggung, Jawa Tengah.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan R mengaku sakit hati karena sering dirundung atau di-bully teman-temannya. R pun mengaku kurang mendapat perhatian dari gurunya.
“Artinya, ini adalah subjektif pada perasaan si siswa,” ujar AKBP Agus dikutip dari artikel berjudul Sakit Hati Sering Dibuli, Siswa SMP di Temanggung Bakar Ruang Kelas diunggah di situs www.tribratanews.polri.go.id pada 29 Juni 2023.
R mengaku perundungan yang ia dapatkan terjadi berulang kali. Teman-teman mengejeknya, memanggil nama orang tuanya, hingga karyanya tak dihargai. Bahkan, ia pernah dikeroyok.
“Kreasi saya tidak dihargai. Pernah disobek-sobek di depan saya. Enggak bilang apa-apa yang disobek,” ungkap R atau SO dikutip dari artikel berjudul Sakit Hati Di-bully Teman dan Guru, Siswa SMP Nekat Bakar Sekolah diunggah di laman www.detik.com pada Minggu 2 Juli 2023.
Perundungan yang dialami R termasuk dalam tindak kekerasan fisik maupun psikis. Kekerasan berdampak pada korban yang merasa sengsara, menderita secara fisik, psikis, maupun seksual. Penelantaran anak pun juga termasuk dalam kekerasan. Perbuatan tersebut jelas-jelas melanggar hukum dan hak asasi manusia.
Korban paling banyak di
Sumut
Sejak awal tahun hingga Juli 2023, Polda Jawa Tengah menindak 305 anak yang menjadi korban kekerasan dan kejahatan. Sementara jumlah anak yang menjadi terlapor yaitu sebanyak 32 anak. Sementara 317 orang merupakan terlapor berusia dewasa yang terlibat kasus kekerasan dan kejahatan. Dengan kata lain, terduga pelaku kekerasan dan kejahatan pada anak justru lebih banyak dilakukan masyarakat berusia dewasa.
Adalah Polda Sumatra Utara yang menempati posisi pertama sebagai satuan kerja dengan jumlah penindakan paling banyak terhadap kejahatan pada perempuan dan anak yaitu 1.354 perkara. Jumlah korban terdiri dari 810 anak dan 600 orang dewasa. Adapun anak yang menjadi terlapor tindak kekerasan dan kejahatan mencapai 21 orang. Sedangkan terlapor yang berusia dewasa sebanyak 1.363 orang.
Salah satu kekerasan di Sumatra Utara menimpa seorang pelajar SMP di Tarutung. Tersangka berinisial MP merupakan seorang sopir truk. MP dibekuk Polres Tapanuli Utara setelah orang tua korban AF, 14, melaporkannya ke polisi. Orang tua mengaku mendapat kiriman video persetubuhan antara pelaku dengan anak mereka yang menjadi bukti penangkapan MP.
“Setelah ibu korban mengetahui hal tersebut, lalu membawa AF melapor ke Polres Tapanuli Utara. Korban pun menceritakan semua yang terjadi saat diperiksa di Unit PPA Polres setempat,” ujar Kasat Reskrim Iptu Zuhata Mahadi dikutip dari artikel berjudul Polisi Tangkap Pelaku Supir Truk yang Cabuli Pelajar di Tapanuli Utara diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id pada 15 Juni 2023.
Data yang diakses dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri pada Rabu 2 Agustus 2023 menunjukkan seluruh Polda di Indonesia berurusan dengan kejahatan dan kekerasan pada anak. Dengan kata lain, kekerasan dan kejahatan pada anak terjadi di seluruh wilayah di Indonesia. Mirisnya, pelakunya tidak hanya orang dewasa, namun juga anak-anak.
Data EMP Pusiknas juga menunjukkan sejak awal tahun hingga artikel ini ditulis pada Kamis 3 Agustus 2023, sebanyak 6.567 anak menjadi korban kekerasan dan kejahatan di seluruh Indonesia. Sementara data SIMFONI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) menunjukkan data yang berbeda yaitu jumlah kasus kekerasan dan kejahatan pada anak mencapai 10.282 anak.
Sementara itu, jumlah kasus yang dilaporkan ke Polri lebih banyak daripada yang tercatat di SIMFONI Kemen PPPA. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengapresiasi keberanian tersebut. Menurut Menteri Bintang, keberanian korban dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan.
“Dengan semakin berani korban bersuara atau melapor, akan memberikan keadilan pada korban dan efek jera pada pelaku tindak kekerasan,” ujar Menteri Bintang dikutip dari artikel Menteri PPPA: Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Lapor ke Polisi yang diunggah di laman www.antaranews.com pada Selasa 27 Juni 2023.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas
Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya
bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan
komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri
dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas,
Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas
Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---