Artikel

Salah Gaul, Tujuh Anak di Pontianak ‘Dipekerjakan’ Muncikari

04 February 2022

(Jakarta, 13 Januari 2022)

POLDA Kalimantan Barat menangkap sembilan orang sebagai muncikari prostitusi daring alias online. Yang membuat miris adalah mereka menjajakan anak-anak kepada pelanggan.

Tahun berganti. Gempitanya tak terasa lagi. Namun, orang tua tetap harus ekstra berhati-hati. Sebab, iming-iming uang dapat membuat anak menjadi korban para muncikari. Salah pergaulan dan salah memilih teman membuat masa depan anak-anak tak terkendali.

Di Kota Pontianak, tujuh anak terlibat dalam kejahatan prostitusi online. Para muncikari mengiming-iming uang pada sejumlah anak. Janji manis itu membuat mereka tergiur. Sebagai gantinya, anak-anak harus terlibat dalam kegiatan seks.

“Dari pengakuan mereka, tarif yang ditawarkan mulai Rp300 ribu hingga Rp1 juta untuk sekali kencan,” ungkap Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro dikutip dari laman www.antaranews.com, Kamis 13 Januari 2022.

Sepanjang Januari 2022, ujar Kombes Pol Aman, polisi mengungkap empat kasus dan menangkap sembilan muncikari. Korban dari kejahatan tersebut sebanyak 18 orang. Tujuh di antara mereka berusia anak-anak.

Para tersangka menjajakan korban melalui aplikasi MiChat. Di aplikasi itu, tersangka menawarkan dan memasang tarif untuk berkencan.

Kini, para muncikari berada di sel dan dalam penyidikan di Polda Kalbar. Selain KUHP, tersangka diancam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya kurang lebih 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

“Kami juga berharap para tokoh masyarakat dan agama ikut memberikan imbauan, agar generasi sekarang tak salah bergaul,” harap Kombes Pol Aman.

 

Jumlah perkara meningkat

                                                    


Orang tua dan masyarakat harus memberikan perhatian pada tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak-anak. Pada 1 sampai 13 Januari 2021, tak ada laporan penindakan terkait prostitusi atau pornografi yang melibatkan anak-anak di Polri. Namun Polri menindak satu perkara terkait prostitusi online.

Data itu didapat dari Robinopsnal Bareskrim Polri. Sebagai informasi, Pusiknas merupakan organisasi di bawah naungan Bareskrim Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.

Pusiknas mendapat mandat dari negara untuk menjadi Wali Data Kriminal Nasional. Mandat diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Angka penindakan meningkat pada awal 2022. Mulai 1 sampai 13 Januari 2022, Polri menindak satu kejahatan terkait pornografi yang melibatkan anak-anak. Polri pun menindak delapan kejahatan terkait prostitusi online.

 

--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---