Artikel
Sebagian Besar Pengguna Mengaku Dapat Narkoba dari Teman
ORANG TUA harus lebih memperhatikan
pergaulan putra-putrinya, terutama saat mereka sudah beranjak remaja. Jangan
sampai pergaulan menyeret putra-putri ke lembah candu narkoba. Sebab, teman
menjadi orang terdekat yang paling berisiko untuk memberikan narkoba.
Anak merupakan
investasi bagi orang tua dan juga generasi bangsa. Bila seorang anak terdampak
penyalahgunaan narkoba, orang tua tentu merasa sedih dan kecewa karena akan
berpengaruh pada masa depan mereka. Tentunya ini menjadi masalah serius karena
masa depan bangsa ada di tangan mereka.
Data EMP
Pusiknas Bareskrim Polri menyebutkan sejak Januari hingga artikel ini ditulis,
Selasa 20 Juni 2023 pukul 11.00 WIB, polisi menindak 19.416 perkara narkoba.
Polda Metro Jaya menjadi satuan kerja setingkat provinsi yang menindak kasus
narkoba paling banyak yaitu 2.393 perkara.
Terlapor Paling Banyak
Berlatar Belakang Pendidikan SMA
Sementara itu,
sebanyak 24.352 orang dilaporkan terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran
narkoba di Indonesia. Sebagian besar merupakan laki-laki dan berusia dewasa
secara hukum. Sedangkan terlapor yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa
sebanyak 2.241 orang. Meski jauh lebih sedikit daripada jumlah terlapor dewasa,
angka tersebut tidak bisa dianggap remeh.
Di masa
anak-anak, remaja, hingga menjelang dewasa, generasi muda cenderung mencari
jati diri. Tak sedikit dari mereka yang mengikuti pergaulan teman. Ada yang
sekadar ikut tren, ada pula yang hanya coba-coba.
“Hal tersebut berpotensi merusak otak secara permanen yang tak bisa dikembalikan secara normal dan memengaruhi dalam pengambilan keputusan, sehingga mereka rentan untuk melakukan hal-hal berisiko seperti seks bebas,” demikian dikutip dari artikel berjudul Hindari Narkotika Cerdaskan Generasi Muda Bangsa diunggah di laman www.bnn.go.id pada 7 September 2022.
Banyak Pengguna
Mengaku Dapat Barang dari Teman
Sebanyak 88,4
persen pengguna narkoba mengaku mendapatkan barang haram itu dari teman. Data
itu diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam laporan Indonesia Drugs
Report 2022 yang diterbitkan pada Juni 2022. Laporan juga menunjukkan
pengguna lain mendapatkan narkoba dari pacar, saudara, orang tua, pasangan,
bandar, apotek, oknum petugas, dan lainnya.
Laporan itu
menyebutkan, sebanyak 60,3 persen pengguna mengaku mengonsumsi narkoba di
rumah, kamar, apartemen, kos, kontrakan, dan asrama. Tempat lain yang menjadi
lokasi penggunaan narkoba seperti rumah kosong, sekolah, tempat hiburan malam,
tempat kerja, bahkan toilet umum.
Bukan hanya
dari dalam negeri, BNN menyebutkan penyelundupan narkoba juga berasal dari luar
negeri dengan dua metode yaitu laut dan darat. Beberapa provinsi menjadi pintu
masuk penyelundupan narkoba dari luar negeri misalnya Kalimantan Barat, Banten,
Aceh, hingga Papua Barat.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas
Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya
bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan
komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri
dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas,
Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim
Polri, Valid dan Tepercaya ---