Artikel

Seberapa Aman Anak-anak Tinggal di Indonesia?

KETIKA nyaris tak ada tempat yang aman lagi bagi anak. Demikian sebuah judul artikel yang diunggah di laman www.kompas.com pada 1 Agustus 2024. Benarkah anak-anak tidak aman tinggal di Indonesia? Bagaimana dengan kasus kejahatan dan kekerasan yang menimpa anak-anak di Indonesia?

Polres Metro Depok tengah melakukan pendalaman terkait dugaan penganiayaan anak di sebuah tempat penitipan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Pelakunya diduga pemilik tempat penitipan anak itu.

 

“Kalau dari laporannya, ada ditendang, mungkin dipukul, tapi itu masih menunggu nanti keterangan dari saksi-saksi terkait. Kalau orang tua tahunya hanya dari yang melaporkan, staf di sana. Karena disampaikan anak ini kalau melihat si pelaku, katanya terus teriak histeris,” ungkap Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana dikutip dari artikel berjudul Kasus Pemilik Daycare di Depok Diduga Aniaya Balita, Polisi Periksa 3 Saksi dan CCTV yang diunggah di laman www.tempo.co.

 

Laporan dari orang tua korban diperkuat dengan hasil rekaman CCTV. Selain itu, beberapa luka memar, lebam, dan luka tusuk ditemukan pada tubuh korban.

 

Kasus serupa terjadi pada seorang balita di Malang, Jawa Timur. Korban mengalami memar dan lebam pada wajahnya. Pelakunya adalah pengasuh yang sudah bekerja di rumah korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 subsider ayat 2 Undang Undang Perlindungan Anak subsider Pasal 77 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

 

Jumlah Anak Jadi Korban Kriminal Cenderung Naik

Data di EMP Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan lebih 22 ribu anak menjadi korban kekerasan dan kejahatan sejak Januari hingga Juli 2024. Atau, sebesar 11,86 persen dari jumlah total korban kekerasan dan kejahatan. Data itu diakses pada Kamis 1 Agustus 2024.

 

Data menunjukkan ribuan anak menjadi korban kejahatan dan kekerasan tiap bulan. Jumlah korban cenderung naik dari Juni ke Juli 2024.



 

Apakah berbagai kasus dan jumlah data dari EMP menggambarkan anak-anak tak mendapatkan kehidupan yang layak di Indonesia? Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan anak-anak saat ini dalam kondisi tidak baik-baik saja. Lingkungan yang menjadi tempat anak bertumbuh-kembang pun tidak aman.

 

“Bahkan di sekolah, anak tak luput menjadi korban bullying atau perundungan, baik dari senior maupun teman sebayanya,” demikian disampaikan Jasra dikutip dari artikel berjudul Ketika Nyaris tak Ada Tempat yang Aman Lagi Bagi Anak ... diunggah di laman www.kompas.com.

 

Jasra menyebutkan data KPAI dari Januari sampai Agustus 2023, terdapat 2.355 kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak. Sebanyak 36,56 persen dari jumlah tersebut terjadi pelanggaran di lingkup satuan pendidikan.

 

Di ruang publik, anak-anak juga rentan menjadi korban kekerasan. Bukan hanya itu, kecelakaan dan kecelakaan lalu lintas pun mengancam kehidupan anak-anak. Jasra menyebutkan contoh kasus kecelakaan yang menimpa seorang anak berusia 6 tahun di Bekasi, Jawa Barat. Pada Juni 2024, anak itu hanyut terseret arus air saat sedang bermain air banjir. Korban tewas.

 

Ada pula kejahatan seksual yang menimpa anak-anak. Misalnya empat anak laki-laki di Cengkareng, Jawa Barat. Pelecehan seksual terjadi di sebuah rumah ibadah di Mei 2024. Saat hendak mengambil wudu, pelaku mendekati korban. Pelaku memegang dan meremas alat kelamin korban.

 

Kebijakan tentang syarat kota atau kabupaten layak anak diperkuat dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021. Kebijakan ini bertujuan memenuhi hak anak dan memberikan perlindungan khusus pada anak-anak di Indonesia.



 

Presiden Joko Widodo pun menegaskan anak-anak Indonesia harus berada di lingkungan yang aman dan baik. Saat ini, anak-anak tumbuh di era digital. Sedianya anak-anak memanfaatkan era digital untuk memiliki empati dan kepedulian.

“Generasi anak-anak Indonesia harus sehat, cerdas, dan bermartabat, lahir dari lingkungan yang juga aman dan baik,” tulis Presiden di akun Instagramnya @jokowi dalam memperingati Hari Anak Nasional 2024.

 

Sementara itu Ketua Tim Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM) Tri Tito Karnavian, mengatakan semua anak harus mendapat perhatian negara. Tri merupakan istri dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Sedangkan OASE KIM merupakan rekanan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam menyelenggarakan peringatan Hari Anak Nasional 2024 di Papua.

 

“Semoga dengan perayaan Hari Anak Nasional ini, semua masyarakat menyadari bahwa anak-anak mempunyai hak-hak sipil yang perlu diperhatikan agar mereka menjadi generasi muda, generasi mendatang yang hebat dalam menyongsong Indonesia Emas,” harap Tri Tito dikutip dari artikel berjudul Presiden dan Ibu Iriana Hadiri Puncak Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2024 di Papua di laman www.presidenri.go.id.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---