Artikel

Sebulan, Polda Metro Jaya Tangani 13 Kasus Penemuan Mayat

EMPAT orang ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di sebuah rumah di Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis 10 November 2022. Keempatnya merupakan satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, anak, dan paman.

 

Hingga artikel ini ditulis, Selasa 29 November 2022, polisi masih menyelidiki kematian empat orang tersebut. Hasil penyelidikan sementara menyebutkan mereka melakukan puasa sampai mati.

 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., mengatakan petugas masih terus bekerja untuk mendalami kematian tersebut. Sejumlah ahli dilibatkan dalam penyelidikan.

 

“Ini kan ada dua, penyebab kematian dan motif. Motif sedang didalami sama-sama dengan tim ahli dari psikologi forensik, sekarang sudah dilaksanakan istilahnya autopsi psikologi, latar belakang peristiwa dan sebagainya, itu komprehensif sekali,” ungkap Kombes Pol Hengki dikutip dari artikel berjudul Daftar Hasil Terbaru Penyelidikan Satu Keluarga di Kalideres diunggah di laman www.cnnindonesia.com pada Sabtu, 26 November 2022.

 

Ada 13 kasus di Jakarta

Peristiwa itu merupakan salah satu kasus penemuan mayat di Jakarta. Sebab pada November 2022, Polda Metro Jaya menindak 13 kasus penemuan mayat. Jumlah kasus penemuan mayat di November merupakan paling banyak yang ditangani Polda Metro Jaya sejak awal tahun.

 


Polda Metro Jaya termasuk dalam daftar enam satuan kerja setingkat provinsi dengan jumlah penindakan paling banyak terkait penemuan mayat di November 2022. Polda Jawa Tengah melakukan penindakan paling banyak yaitu 107 kasus.

 


 

Selama November pula, Polri menindak 246 kasus penemuan mayat di seluruh Indonesia. Penemuan mayat paling banyak ditemukan mulai pukul 08.00 sampai dengan 11.59 sebanyak 75 kasus. Perumahan atau permukiman menjadi lokasi penemuan mayat paling banyak yaitu 91 kasus. Sementara motif penemuan mayat, setelah diselidiki polisi, beragam. Namun 82,6 persen kasus penemuan mayat belum diketahui motifnya.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---