Artikel

Sejak Awal 2024, Belasan Anggota TNI/Polri Jadi Korban Pembunuhan

28 November 2024

SEORANG anggota Polri di Solok Selatan, Sumatra Barat, bernama AKP Ryanto Ulil Anshar, tewas ditembak rekan kerjanya pada 22 November 2024. AKP Ulil bukan satu-satunya anggota Polri yang tewas dalam sebuah kasus pembunuhan dengan tembakan senjata api. Sebab, data kepolisian menunjukkan 14 anggota TNI dan Polri menjadi korban pembunuhan sejak Januari 2024.

AKP Ryanto menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. AKP Ryanto tengah melakukan penegakan hukum terkait tambang ilegal. Saat tiba di parkiran Polsek Solok Selatan, seorang anggota polisi yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar tiba-tiba melepaskan tembakan jarak dekat ke AKP Ryanto. Korban meninggal di lokasi kejadian.

 

“Setelah menembak Kasat Reskrim, Kabag Ops dengan mobil dinasnya langsung menyerahkan diri ke Polda Sumatra Barat,” terang Kepala Seksi Humas Masyarakat Polres Solok Selatan IPTU Tri Sukra Martin dalam artikel berjudul Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Kronologi, Motif, AKP Dadang Iskandar Diberhentikan diunggah di laman www.kompas.com.

 

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan harus diusut tuntas dan menyeluruh, baik dari aspek etik maupun pidana. Menurut Kapolri, tindakan itu mencederai institusi sehingga penindakan tegas harus dilakukan tanpa pandang bulu.

 

“Saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas, tidak usah ragu-ragu,” ujar Kapolri dikutip dari artikel berjudul Kapolri Minta Tindak Tegas Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan diunggah di laman www.kompas.com.

 

Polda Sumatra Barat (Sumbar) tengah mendalami kasus penembakan itu. AKP Dadang kini mendekam di sel sebagai tersangka. Polda Sumbar menjerat pelaku dengan pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan penganiayaan berat di Pasal 351 KUHP. AKP Dadang terancam hukuman mati. Selain itu, AKP Dadang juga akan menjalani sidang etik kepolisian dengan ancaman sanksi pemecatan.

 

Data di kepolisian menunjukkan, sejak awal tahun 2024, sebanyak 988 orang menjadi korban penembakan. Sebanyak 14 di antara para korban itu berstatus sebagai anggota TNI dan Polri. Jumlah tersebut sesuai dengan data yang diakses dari aplikasi E-MP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Senin, 25 November 2024. Adapun jumlah terlapor kasus pembunuhan yaitu 1.042 orang. Empat terlapor berstatus sebagai anggota TNI dan Polri.

 



Data dari aplikasi E-MP periode Januari sampai 25 November 2024 menunjukkan polisi menindak 985 kasus pembunuhan dengan berbagai modus dan motif di seluruh Indonesia. Jumlah penindakan paling banyak yaitu pada Mei dan Juni 2024 dengan 104 kasus. Sedangkan jumlah penindakan terkait kasus pembunuhan pada 25 hari di November 2024 yaitu 69 kasus, mencapai 89,6 persen dari jumlah kasus pembunuhan selama 31 hari di Oktober 2024.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---