Artikel

Sejak Awal 2025, Polda NTT Tindak Tiga Perkara Perdagangan Orang

28 February 2025

BERNIAT merantau untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Demikianlah kiranya tekad INWL saat meninggalkan rumahnya di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, niatnya itu terkubur. INWL menelan kekecewaan. Bukannya mengumpulkan pundi-pundi uang, INWL malah menjadi pekerja rumah tangga tanpa gaji. Tak hanya itu, perempuan yang belum lulus SMA itu pun mengalami perlakuan kasar. Kasus yang melibatkan INWL merupakan satu dari tiga perkara perdagangan orang di NTT.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan mendapat informasi mengenai INWL dari keluarganya. Pada 5 Februari 2025, INWL berhasil menghubungi keluarga dan menceritakan nasibnya. Saat itu, INWL berada di sebuah rumah di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

 

Polda NTT kemudian berkoordinasi dengan BP3MI Kepri dan Polda Kepri. Tim lalu menyelamatkan INWL. Kemudian tim menempatkan INWL di rumah perlindungan. Sementara itu, Polda NTT menetapkan tiga  tersangka. Dua tersangka diamankan di Batam.

 

“Tersangka JY dan DW diamankan dan sempat ditahan di Polda Kepri. Selanjutnya pada tanggal 14 Februari, mereka dibawa ke Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Henry dikutip dari artikel berjudul Cerita Pedih siswi SMA Jadi Korban Perdagangan Orang, Kerja tidak Digaji, Berawal dari Info Loker di Facebook diunggah di laman www.merdeka.com.

 

Polres Manggarai, NTT, juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang. Pengungkapan kasus bermula dari laporan yang masuk ke Polres Manggarai. Setelah penyelidikan, polisi lalu menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Langke Rembong pada 15 Februari 2025. Polisi kemudian mengamankan 11 tersangka dan korban. Rencananya, korban akan dikirim ke Kalimantan Timur.

 

“Sementara tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai,” ujar Kasi Humas Polres Manggarai Iptu I Made Budiarsa dikutip dari artikel berjudul Polisi Tetapkan 5 Tersangka Perdagangan Orang di Manggarai, Ini Peran Mereka diunggah di laman www.detik.com.

 

Polda Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu satuan kerja di tingkat provinsi yang melakukan penindakan terhadap perdagangan orang. Data kepolisian menunjukkan, sejak 1 Januari sampai 24 Februari 2025, Polda NTT menindak tiga kasus perdagangan orang. Satu kasus di bulan Januari. Dua kasus di bulan Februari. Data itu didapat dari aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Senin, 24 Februari 2025.



 

Mulai awal tahun, Polri menindak 84 perkara kasus perdagangan orang atau human trafficking di seluruh wilayah Indonesia. Polda NTT menempati posisi ke-11 sebagai satuan kerja tingkat provinsi dengan jumlah terbanyak penindakan terhadap perdagangan orang.

 

Sementara pada 2024, jumlah laporan perdagangan orang di seluruh Indonesia sebanyak 690 perkara. Polda NTT menempati posisi ke-9 sebagai satuan kerja tingkat provinsi dalam deret jumlah terbanyak penindakan terhadap perdagangan orang.

 

Polda NTT berkomitmen memberantas tindak pidana perdagangan orang. Lantaran itu Polda NTT menjerat tersangka seberat-beratnya sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

 

Kombes Pol Henry pun meminta masyarakat NTT lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan baik secara langsung maupun media sosial. Salah satu ciri bahwa pekerjaan itu berujung tindak pidana perdagangan orang adalah asal usul yang tak jelas dan iming-iming gaji besar.

 

“Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan yang tidak jelas. Jika ingin bekerja di luar daerah atau luar negeri, pastikan melalui jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Kombes Pol Henry.


Selain itu, Kombes Pol Henry mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan kasus perdagangan orang di lingkungan masing-masing. Bila mencurigai praktik perdagangan orang, Kombes Pol Henry meminta masyarakat segera melapor ke polisi.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---