Artikel

Sejak Awal Tahun, Korban Pembunuhan Capai Ratusan Orang

KEMATIAN Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menarik perhatian hampir seluruh warga Indonesia. Polisi menindak peristiwa itu sebagai kejahatan terhadap nyawa atau pembunuhan. Hingga artikel ini ditulis, kasus masih bergulir di meja hijau.

 

Ada pula kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan jagat maya. Sebuah video menampakkan seorang pria tengah mendorong kereta dorong atau troli. Pria bernama Christian Rudolf Tobing (36) itu menampakkan senyum saat kamera merekamnya. Siapa sangka, saat itu, ia mendorong troli berisi jasad teman baiknya.

 

“Tersangka merencanakan dan melakukan pembunuhan. Penyidik tetapkan pelaku statusnya sebagai tersangka dan kita kenakan dengan sangkaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan terkait pembunuhan yang dilakukan Christian Tobing, dikutip dari artikel berjudul Rudolf Tobing Tersangka Pembunuhan Icha Terancam Hukuman Mati yang diunggah www.detik.com pada 24 Oktober 2022.

Dua peristiwa itu hanyalah bagian dari deret kasus pembunuhan yang ditangani Polri pada 2022. Sejak awal tahun, Polri menindak 714 kasus pembunuhan. Sejak Mei, data di e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan terjadi peningkatan kasus. Bahkan pada Oktober 2022, Polri menindak 76 kasus pembunuhan.

 


Dari data tersebut, penindakan terhadap kejahatan pembunuhan paling banyak dilakukan pada Maret 2022 yaitu 117 kasus. Sementara Polda Jawa Timur melakukan penindakan terhadap kejahatan tersebut paling banyak yaitu 85 kasus.

 

700 orang dibunuh

Data di e-MP menunjukkan 700 orang menjadi korban dalam kasus pembunuhan dan kejahatan terhadap jiwa orang mulai Januari hingga 9 November 2022.  Sementara jumlah terlapor yaitu              485 orang.



Dari data tersebut, jumlah korban pembunuhan lebih banyak ketimbang jumlah terlapor. Korban laki-laki lebih banyak dua kali lipat dibanding korban perempuan.

 

Jumlah terlapor juga didominasi laki-laki. Sementara status jenis kelamin dari 166 terlapor (34,2 persen) belum diketahui.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---