Artikel
Seorang Pemuda Dilaporkan karena Investasi Bodong Miliaran Rupiah
15 November 2021

(Jakarta, 9 November 2021)
INVESTASI bodong bernilai lebih Rp63 miliar diungkap Polda Kalimantan Timur. Penyidik mencatat ada 33 investor yang mengaku korban praktik penipuan tersebut.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan pengungkapan dilakukan tim dari Sub Direktorat Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Kaltim. Tersangka berinisial DM, 24, warga Kabupaten Berau.
DM adalah pengelola Investasi Beezy, Arisanbeezy, dan Beezydewi. Operasionalnya melalui akun media sosial Instagram. Jumlah korbannya mencakup 900 orang dari seluruh Indonesia.
“Setelah ditindaklanjuti, rupanya tak hanya satu korban. Di Polda Kaltim juga ada empat pengaduan. Konsumennya dari Balikpapan. Dari luar Kaltim seperti Jawa Tengah, Banten, dan Riau,” ungkap Kombes Yusuf dikutip dari www.tribratanews.polri.go.id, Selasa 9 November 2021.
Kasus ini dalam pengembangan penyidik. Tak menutup kemungkinan, kata Kombes Yusuf, jumlah korban bertambah sebab terdata atau belum melapor.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, polisi menjerat tersangka dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya paling cepat empat tahun penjara dan denda paling sedikit Rp500 juta.
Jumlah penindakan meningkat
Data di Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan terjadi peningkatan jumlah penindakan TPPU dalam dua semester terakhir. Sebagai informasi, Pusiknas merupakan organisasi di Bareskrim Mabes Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang dapat memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.
Pusiknas mendapat mandat dari negara untuk menjadi Wali Data Kriminal Nasional yang diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, dan Peraturan Kapolri.
Pada semester 2 di 2020, jumlah penindakan perkara TPPU yaitu 27 perkara. Polda Metro Jaya menindak paling banyak yaitu 10 perkara.
Jumlah tersebut lebih sedikit ketimbang periode semester 1 di 2020 yaitu 87 perkara. Polda Metro Jaya juga menjadi satuan kerja yang melakukan penindakan paling banyak, 53 perkara.
Sementara pada semester 1 di 2021, jumlah penindakan sebanyak 34 perkara, lebih banyak ketimbang periode sebelumnya. Lagi-lagi, Polda Metro Jaya menindak kejahatan terkait TPPU paling banyak yaitu 9 perkara. Di medio semester 2 di 2021, polisi telah menindak 17 perkara TPPU. Polda Metro Jaya pun menindak 8 perkara, tertinggi dari seluruh satuan kerja.
--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---