Artikel

Sepeda Motor, Garam, hingga Jagung Diincar Pencuri di Sumut

SEORANG polisi di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara, tertembak saat menggerebek pelaku pencurian sepeda motor. Aiptu Chairullah Manik mengalami luka pada matanya akibat serpihan peluru dan dirawat di rumah sakit.

 

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Ali Mahfud mengatakan Aiptu Chairullah merupakan anggotanya. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 15 September 2022. Aiptu Chairullah mengejar dan berusaha menyergap seorang pencuri di Dusun II Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.

Pelaku bersembunyi di sebuah rumah. Saat Aiptu Chairullah memburu pencuri, pelaku yang bersembunyi di asbes tiba-tiba melepaskan tembakan.

 

“Cuma kena helm (milik Chairullah) dan percikan peluru itu yang kena ke matanya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda Zulpan Ahmadi dikutip dari artikel berjudul Polisi di Sumut Ditembak Pelaku Pencurian saat Penggerebekan, Alami Luka di Bagian Mata di laman www.tribunnews.com.

 

Bukan hanya kendaraan

Kendaraan bermotor bukanlah satu-satunya incaran pencuri di Sumatra Utara. Di kasus lain, sindikat pencuri beraksi di Serdang Bedagai. Kelompok tersebut terdiri dari delapan orang yang mencuri 1,2 juta ton jagung.

 

Kasubdit III/ Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara, mengatakan telah menangkap beberapa pelaku. Modus pencurian yaitu memindahkan jagung dari satu truk ke truk lain. Selain dua sopir, polisi menangkap empat kernet truk dan seorang penadah.

 

Pencurian garam pun ditindak kepolisian di Sibolga, Sumatra Utara. Pencurian terjadi pada Jumat 9 September 2022.

 

Aksi mereka dipergoki pemilik gudang garam. Pemilik gudang berinisial Jn melihat tiga orang memuat garam ke sebuah truk. Jn merasa tidak pernah memberikan izin pemindahan garam.

Jn pun berteriak. Pelaku mengaku mendapat permintaan dari seseorang untuk memuat garam tersebut ke dalam truk.

 

“Selanjutnya Jn melaporkan kejadian itu ke Polres Sibolga guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin dikutip dari artikel berjudul Polres Sibolga Selesaikan Kasus Pencurian Secara Restorative Justice di laman www.antaranews.com.

 

Tangani enam ribu kasus pencurian

Polda Sumatra Utara merupakan satuan kerja setingkat provinsi yang melakukan penindakan paling banyak terhadap kasus pencurian dibanding satker lain di Indonesia. Sejak awal 2022 sampai artikel ini ditulis, Selasa 20 September 2022, Polda Sumatra Utara menindak 6.556 kasus pencurian.

 

Jumlah penindakan paling banyak terjadi di Agustus 2022 yaitu 863 kasus. Sementara jumlah penindakan pada September 2022, yang masih berjalan 20 hari, sudah mencapai 538 kasus. Angka tersebut bisa saja bertambah banyak.

 



Polrestabes Medan merupakan satuan kerja setingkat kabupaten atau kota yang melakukan penindakan paling banyak yaitu 3.112 kasus. Penindakan tersebut terkait dengan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian sepeda motor (curanmor R-2), dan curanmor R-4.

 

 

Jumlah kasus meningkat

Data di e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan terjadi peningkatan jumlah kasus pencurian di Sumatra Utara. Pada semester 1 di 2022, jumlah penindakan terhadap pencurian mencapai 4.328 kasus. Jumlah tersebut naik sebesar 13,26 persen dari semester 2 di 2021.

Pada semester 1 di 2022, jenis pencurian dengan pemberatan atau curat mendominasi penindakan. Yaitu sebanyak 2.892 kasus atau sebesar 66,82 persen dari jumlah total kasus pencurian di periode tersebut.

 

 

Istilah curat mungkin masih terdengar asing bagi masyarakat. Menurut Katim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumatra Selatan, Aiptu Heri Kusuma Jaya, curat berbeda dari pencurian dengan kekerasan (curas). Curat merupakan pencurian yang dilakukan pelaku tanpa disertai dengan tindak kekerasan yang melukai korban.

 

“Seperti pencurian dengan bongkar rumah, melakukan pencongkelan rumah kosong, atau mengambil barang milik korban tanpa sepengetahuannya,” ujar Aiptu Heri dikutip dari artikel berjudul Apa Itu Kasus 3C, Curas, Curat, dan Curanmor, Berikut Penjelasan Katim Hergon di laman www.tribunnews.com.

Pelaku curat dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---