Artikel

Sepeda Motor Hilang, Lapor ke Polisi dan Bisa Kembali Lagi

30 January 2025

KEHILANGAN sepeda motor merupakan sebuah pengalaman yang tidak pernah diinginkan siapapun. Berbagai cara dilakukan agar sepeda motor aman dan mencegah pencurian. Namun pencurian sepeda motor masih terjadi. Bila pencurian sepeda motor terjadi pada Anda, segeralah lapor kantor polisi terdekat. Sehingga polisi dapat segera melakukan berbagai cara untuk menemukan sepeda motor Anda.

Melapor ke kantor polisi merupakan kerja sama yang sangat baik dari pemilik kendaraan. Pemilik membuat surat laporan di kantor polisi terdekat, memberikan informasi yang lengkap, serta membawa barang bukti kepemilikan kendaraan.

 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan salah satu warga yang menjadi korban pencurian sepeda motor menunjukkan kerja sama yang sangat baik. Kombes Pol Luthfie mengatakan kerja sama itu tepat. Sehingga polisi dapat membekuk pelaku. Sepeda motor korban pun kembali.

 

“Ada satu kejadian yang Alhamdulillah bisa kami ungkap bersama media, warga, dan polisi. Alhamdulillah kendaraan tersebut bisa diungkap dan disita di wilayah Bangkalan Madura. Ini adalah satu contoh apabila semua bergerak cepat dan kendaraan bisa diselamatkan,” ujar Kombes Pol Luthfie dikutip dari artikel berjudul Dari Puluhan Pencurian Motor di Surabaya, 10 Kasus Kuncinya Masih Nempel diunggah di laman www.detik.com.

 

Kerja sama pemilik kendaraan pun berlaku untuk semua korban pencurian sepeda motor di seluruh Indonesia. Selama tiga pekan di Januari 2025, tepatnya pada 1 sampai 21 Januari 2025, Polri mendapat 1.194 laporan pencurian sepeda motor. Dari 36 satuan kerja, sebanyak 29 polda menerima dan menindak kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum masing-masing. Sementara jumlah terlapor yaitu 1.194 orang dan jumlah korban sebanyak 965 korban.




Polda Sumatra Utara merupakan satuan kerja dengan jumlah penindakan paling banyak terkait kasus pencurian sepeda motor di selang waktu tersebut, yaitu 232 kasus. Data itu didapat dari aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri diakses pada Selasa 21 Januari 2025 pukul 12.00 WIB.

 

Bagi warga yang menjadi korban, idealnya melapor ke kantor polisi terdekat paling lama 24 jam setelah memastikan sepeda motornya hilang dicuri. Bawa barang-barang bukti terkait peristiwa itu seperti rekaman CCTV. Bawa juga dokumentasi yang menyatakan kepemilikan kendaraan seperti buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan kartu tanda penduduk (KTP).

 

Petugas akan memberikan formulir yang berisikan kronologi kehilangan, waktu kejadian, tempat kejadian, jenis kendaraan, warna kendaraan, dan nomor pelat kendaraan. Polisi kemudian menerbitkan surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK). Korban yang melaporkan kehilangan kendaraan tak dikenakan biaya apapun.

 

“Tidak bayar sepeser pun apalagi terhadap korban pencurian. Yang penting ketika korban melapor kepada kami, harap bisa menunjukkan legalitas yang ada, kami bisa diantar ke tempat kejadian perkara,” ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Kaya Kompol Yuliansyah dikutip dari artikel berjudul Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa? Diunggah di laman www.oto.detik.com.

 

Polisi akan melakukan pelacakan dan penindakan lanjutan. Polisi akan menghubungi pelapor bila membutuhkan informasi lain atau mengabarkan bahwa sudah menemukan kendaraan.

 

Bila sudah menemukan kendaraan yang hilang, petugas akan menghubungi pelapor untuk melakukan identifikasi. Polisi akan mencocokkan bukti kepemilikan, STLK, dan kendaraan. Bila sudah terverifikasi, pelapor dapat mengambil kembali kendaraan itu.