Artikel
Sepekan, Ratusan Kasus Narkoba Diungkap
JARINGAN narkotika internasional beroperasi di wilayah
Kalimantan, Sulawesi, Jawa, hingga Bali. Namun aksi mereka dapat digagalkan dan
diungkap Polda Kalimantan Utara bersama aparat gabungan pada Rabu, 6 November
2024.
Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Jonathan Hary Sudwijanto, S.IK., M.Si mengatakan operasi penumpasan narkotika melibatkan berbagai instansi seperti BNNP Kaltara, TNI Angkatan Laut, Bea Cukai, dan Kejaksaan Tinggi. Dalam tiga bulan, aparat gabungan mengungkap 68 kasus narkoba.
Satu di antaranya merupakan jaringan narkoba internasional. Adalah seseorang berinisial HS yang mengoperasikan jaringan tersebut. Operasi jaringan tersebut mencakup wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Polisi menyita 150,39 kilogram sabu-sabu.
Kapolda mengimbau masyarakat berperan aktif dalam memberantas narkoba. Salah satu caranya yaitu dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba. Cara itu menjadi salah satu bagian perang melawan narkoba.
“Polisi di Kaltara dan aparat gabungan berkomitmen memberantas narkoba dari hulu sampai hilir. Tak akan ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba,” ujar Kapolda dikutip dari artikel berjudul Polda Kaltara Berhasil Ungkap Narkoba Jaringan Internasional Sebanyak 150 Kilogram diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id.
Polri ungkap 900 kasus narkoba
Seluruh Polda sepakat melawan narkoba. Selama tujuh hari pertama di November 2024, Polri menindak 900 kasus narkoba di seluruh Indonesia. Data itu didapat dari aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Kamis, 7 November 2024 pukul 11.15 WIB. Jumlah tersebut naik 18,89 persen dari jumlah penindakan pada 1 sampai 7 Oktober 2024.
Polda Metro Jaya menjadi satuan wilayah dengan jumlah penindakan paling banyak selama tujuh hari pertama di November 2024. Sejak tanggal 1 sampai 7 November 2024, Polda Metro Jaya menindak 130 kasus dengan jumlah terlapor sebanyak 170 orang.
Adapun selama periode sepekan pertama tersebut, Polri menindak 1.190 terlapor terkait kasus narkoba. Jumlah tersebut naik 21,8 persen dari jumlah terlapor pada 1 sampai 7 Oktober 2024.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---