Artikel

Sepekan Pertama, Polri Terima Laporan Puluhan Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual

10 January 2025

TAHUN baru 2025 baru berjalan sepekan. Namun Polri telah menerima 37 laporan terkait kekerasan dan pelecehan seksual. Adapun jumlah korban yang sedang dalam penanganan Polri yaitu 36 orang dan 38 terlapor.

Jumlah laporan kekerasan dan pelecehan seksual pada tujuh hari pertama di 2025 lebih banyak ketimbang periode yang sama di 2024. Sebab, pada 1 sampai 7 Januari 2024, laporan kekerasan dan pelecehan seksual yang diterima Polri sebanyak 35 kasus. Sementara jumlah korbannya sebanyak 31 orang dan terlapor sebanyak 35 orang. Namun persamaan dari data kasus kekerasan dan pelecehan seksual di dua periode itu yaitu, jumlah terlapor lebih banyak dari pada korban. Apakah itu berarti satu kasus dilakukan lebih dari satu terlapor?



 

Data tersebut didapat dari aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Selasa 7 Januari 2025. Data menunjukkan 17 Polda menerima laporan terkait kekerasan dan pelecehan seksual dalam sepekan pertama di 2025. Polda Metro Jaya merupakan satuan kerja yang menerima jumlah laporan paling banyak yaitu 7 kasus. Bila dirata-ratakan, boleh jadi, Polda Metro Jaya menerima satu laporan setiap hari.

 

Polda Metro Jaya juga menerima laporan kekerasan dan pelecehan seksual terbanyak pada sepekan pertama di 2024 yaitu 5 kasus. Selain Polda Metro Jaya, 19 Polda lain pun menerima laporan. Jumlah satuan kerja yang menerima laporan kekerasan dan pelecehan seksual mengalami penurunan pada sepekan pertama di 2024 dan 2025. Namun jumlah laporan mengalami peningkatan.

 

Kasus kekerasan dan pelecehan seksual di awal tahun

Salah satu kasus pelecehan seksual dilaporkan IA ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hingga artikel ini ditulis, Selasa 7 Januari 2025, Polres Metro Jakarta Selatan tengah menangani kasus tersebut.

 

IA melaporkan seorang guru di sebuah SMK di Cilandak berinisial AU (50) setelah menemukan tangkapan layar percakapan anaknya dengan sang guru. Tangkapan layar itu menunjukkan obrolan yang tak senonoh yang dikirimkan AU kepada ZK, anak dari IA.

 

“Beberapa kata-katanya sih emang, maksudnya gak senonoh ya. Bukan sewajarnya antara guru dengan muridnya,” kata IA yang dikutip dari artikel berjudul Kasus Pelecehan Seksual, Guru di Cilandak Kirim ‘Chat’ Tak Senonoh ke Siswinya diunggah di laman www.kompas.com.

 

Ada pula kasus pelecehan seksual yang tengah didalami Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. TQH, seorang pimpinan pondok pesantren, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri.

 

“Untuk saat ini, Polres Lombok Tengah khususnya Reskrim, telah menerima pengaduan dari tiga korban yang diduga telah disetubuhi oleh salah satu pelaku di pondok pesantren. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang korban dan satu orang saksi,” ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk Il Maqnum dikutip dari artikel berjudul 3 Korban Melapor, Dugaan Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren Lombok Tengah Terungkap diunggah di laman www.beritasatu.com.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---