Artikel

Sepuluh Hari, Puluhan Hutan dan Lahan di Indonesia Terbakar

INDONESIA memasuki masa puncak kemarau pada September 2023. Kekeringan yang melanda sebagian besar wilayah mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan. Dalam sepuluh hari pertama di September 2023, Polri mendapat puluhan laporan terkait kebakaran hutan dan lahan dari berbagai wilayah.

 

Polri dan pemangku kepentingan tengah menangani masalah kebakaran hutan di masing-masing daerah. Data di DORS SOPS Polri menunjukkan 51 kebakaran hutan dan lahan.

 

Salah satu kebakaran hutan dan lahan terjadi di kawasan Gunung Bromo. Petugas setempat pun menutup akses pendakian dan wisata dari semua pintu. Sementara petugas terus berupaya memadamkan api di Gunung Bromo.

 

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Septi Eka Wardhani, mengatakan penutupan dilakukan hingga waktu yang tidak ditentukan. Sebab, kebakaran dapat membahayakan keselamatan pengunjung. Selain itu, proses pemadaman api di gunung pun tak terganggu.

 

“Pengunjung bisa melakukan reschedule saat wisata Gunung Bromo kembali dibuka,” ujar Septi Eka dikutip dari artikel berjudul Gunung Bromo Ditutup Total Imbas Kebakaran Hutan dan Lahan yang diunggah di www.msn.co.id pada Kamis 7 September 2023.

 

Kebakaran lahan juga terjadi di wilayah lain. Satu di antaranya Kalimantan Barat. Hampir seluruh wilayah Kalbar menunjukkan potensi sangat mudah terbakar. Pemerintah Provinsi Kalbar menetapkan status tanggap darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Status tanggap darurat bencana asap mulai 1 sampai 30 September 2023.

 

 

Kebakaran hutan dan lahan banyak dilaporkan ke Polda Jawa Barat

Dalam sepuluh hari pertama di September 2023, sebanyak 12 satuan kerja di Polri setingkat provinsi yang melaporkan kejadian terkait kebakaran lahan dan hutan. Total laporan yaitu 51 kejadian.

 

Polda Jawa Barat (Jabar) menjadi satuan kerja yang mendapat laporan paling banyak yaitu 21 kejadian. Data itu didapat dari DORS SOPS Polri untuk periode 1 sampai 10 September 2023 yang diakses pada Senin 11 September 2023.




 

“Status tanggap darurat kita tingkatkan, melihat situasi saat ini makin panas. Kemudian sebaran api ada di mana-mana,” ujar Ketua Satgas Informasi BPBD Kalbar, Daniel, dikutip dari artikel berjudul Kebakaran Hutan dan Lahan Landa Berbagai Daerah diunggah di situs tentang ilmu pengetahuan www.mongabay.co.id pada 6 September 2023.

 

Data pada DORS SOPS menunjukkan kebakaran paling sering terjadi di perkebunan, hutan, dan ladang. Kebakaran di perkebunan mencapai 34,9 persen dari jumlah total kejadian. Sementara kebakaran hutan dan lahan paling banyak dilaporkan pada pukul 15.00 sampai 17.59 waktu setempat.

 

Percikan api kecil berujung jerat penjara

Kebakaran lahan dan hutan terjadi saat musim kemarau terjadi di Indonesia. Api kecil atau bara membuat lahan atau dedaunan kering jadi terbakar. Kebakaran akhirnya merambat dan membakar sebagian lahan. Udara panas membuat kebakaran makin parah.

 

Namun, faktor utama penyebab kebakaran lahan dan hutan justru karena ulah manusia. Kebakaran terjadi karena manusia membakar sampah atau limbah. Tindakan itu tak terkendali sehingga kebakaran kian menjadi.

 

Musim kemarau pun dimanfaatkan oknum untuk membuka lahan dengan cara membakar. Oknum membuka lahan untuk menanamnya kembali dengan komoditas pertanian. Hanya saja, caranya salah yaitu dengan membakar lahan. Karena tak terkendali, kebakaran justru menghanguskan area yang lebih luas.

 

Ada pula kelalaian manusia yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan. Contohnya kebakaran hutan di kawasan Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di awal September 2023.




 

Wisatawan yang tengah melakukan foto prewedding menggunakan flare atau suar untuk mempercantik hasil pemotretan. Bukannya mendapatkan hasil foto yang ciamik, aksi itu malah mengakibatkan letupan api suar mengeluarkan bara yang membakar semak-semak di hutan di kawasan TNBTS.

 

Api menjalar dan membakar lahan. Pihak TNBTS pun menutup jalur wisata di kawasan Gunung Bromo untuk mempermudah pemadaman api hingga batas yang tidak bisa ditentukan. Hingga artikel ini ditulis, Senin 11 September 2023, upaya pemadaman masih dilakukan.

 

Kebakaran, ujar Kasi Pengelolaan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Wilayah I Didit Sulastyo, berdampak cukup parah. Area kebakaran meluas di Probolinggo, bahkan ke wilayah Malang dan Pasuruan.

 

Kebakaran juga merusak pipa pengairan ke enam desa di sekitar lokasi kejadian. “Pipa tersebut menyalurkan air untuk kebutuhan warga dan pariwisata,” ujar Didit dikutip dari artikel berjudul Kebakaran Bromo Akibat Foto Prewedding Merusak Pipa Air untuk 6 Desa diunggah di www.kompas.com pada 11 September 2023.

 

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pun mengerahkan satu helikopter water bombing untuk meredakan kebakaran. Sementara Polres Probolinggo, Jawa Timur, melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut. Polisi mengamankan 6 saksi dan meminta keterangan mereka.


Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dianggap cukup oleh penyidik. Tersangka berinisial AW selaku manajer wedding organizer yang mengadakan pemotretan tersebut.

 

Saat memasuki kawasan TNBTS, manajer tidak memiliki surat izin memasuki kawasan konservasi. Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menegaskan tindakan AW itu menyalahi aturan.

 

“Dengan adanya kejadian kebakaran itu, kami sangat menyayangkan karena banyak pihak yang dirugikan. Kami tentunya sangat serius dalam menindak tegas pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan,” tegas Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dikutip dari artikel berjudul Polisi Tetapkan Manajer Wedding Organizer Tersangka Karhutla di Bromo diunggah di www.antaranews.com pada Kamis 7 September 2023.

Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d juncto Pasal 78 Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP. Tersangka diancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---