Artikel
Sepuluh Hari, Puluhan Hutan dan Lahan di Indonesia Terbakar
04 October 2023

INDONESIA memasuki masa puncak kemarau pada September
2023. Kekeringan yang melanda sebagian besar wilayah mengakibatkan kebakaran
hutan dan lahan. Dalam sepuluh hari pertama di September 2023, Polri mendapat puluhan
laporan terkait kebakaran hutan dan lahan dari berbagai wilayah.
Polri dan pemangku kepentingan tengah
menangani masalah kebakaran hutan di masing-masing daerah. Data di DORS SOPS
Polri menunjukkan 51 kebakaran hutan
dan lahan.
Salah satu kebakaran hutan dan lahan
terjadi di kawasan Gunung Bromo. Petugas setempat pun menutup akses pendakian
dan wisata dari semua pintu. Sementara petugas terus berupaya memadamkan api di
Gunung Bromo.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Septi Eka Wardhani, mengatakan penutupan
dilakukan hingga waktu yang tidak ditentukan. Sebab, kebakaran dapat
membahayakan keselamatan pengunjung. Selain itu, proses pemadaman api di gunung
pun tak terganggu.
“Pengunjung bisa melakukan reschedule
saat wisata Gunung Bromo kembali dibuka,” ujar Septi Eka dikutip dari artikel
berjudul Gunung Bromo Ditutup Total Imbas Kebakaran Hutan dan Lahan
yang diunggah di www.msn.co.id pada Kamis 7 September 2023.
Kebakaran lahan juga terjadi di
wilayah lain. Satu di antaranya Kalimantan Barat. Hampir seluruh wilayah Kalbar
menunjukkan potensi sangat mudah terbakar. Pemerintah Provinsi Kalbar menetapkan
status tanggap darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Status
tanggap darurat bencana asap mulai 1 sampai 30 September 2023.
Kebakaran
hutan dan lahan banyak dilaporkan ke Polda Jawa
Barat
Dalam sepuluh
hari pertama di September 2023, sebanyak 12 satuan kerja di Polri setingkat
provinsi yang melaporkan kejadian terkait kebakaran lahan dan hutan. Total
laporan yaitu 51 kejadian.
Polda Jawa Barat (Jabar) menjadi satuan kerja yang mendapat laporan paling banyak yaitu 21 kejadian. Data itu didapat dari DORS SOPS Polri untuk periode 1 sampai 10 September 2023 yang diakses pada Senin 11 September 2023.
“Status tanggap darurat kita
tingkatkan, melihat situasi saat ini makin panas. Kemudian sebaran api ada di
mana-mana,” ujar Ketua Satgas Informasi BPBD Kalbar, Daniel, dikutip dari
artikel berjudul Kebakaran Hutan dan Lahan Landa Berbagai Daerah
diunggah di situs tentang ilmu pengetahuan www.mongabay.co.id pada 6 September 2023.
Data pada DORS
SOPS menunjukkan kebakaran paling sering terjadi di perkebunan, hutan, dan
ladang. Kebakaran di perkebunan mencapai 34,9 persen dari jumlah total
kejadian. Sementara kebakaran hutan dan lahan paling banyak dilaporkan pada
pukul 15.00 sampai 17.59 waktu setempat.
Percikan api
kecil berujung jerat penjara
Kebakaran
lahan dan hutan terjadi saat musim kemarau terjadi di Indonesia. Api kecil atau
bara membuat lahan atau dedaunan kering jadi terbakar. Kebakaran akhirnya
merambat dan membakar sebagian lahan. Udara panas membuat kebakaran makin
parah.
Namun, faktor
utama penyebab kebakaran lahan dan hutan justru karena ulah manusia. Kebakaran
terjadi karena manusia membakar sampah atau limbah. Tindakan itu tak terkendali
sehingga kebakaran kian menjadi.
Musim kemarau
pun dimanfaatkan oknum untuk membuka lahan dengan cara membakar. Oknum membuka
lahan untuk menanamnya kembali dengan komoditas pertanian. Hanya saja, caranya
salah yaitu dengan membakar lahan. Karena tak terkendali, kebakaran justru
menghanguskan area yang lebih luas.
Ada pula kelalaian manusia yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan. Contohnya kebakaran hutan di kawasan Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di awal September 2023.
Wisatawan yang
tengah melakukan foto prewedding menggunakan flare atau suar
untuk mempercantik hasil pemotretan. Bukannya mendapatkan hasil foto yang
ciamik, aksi itu malah mengakibatkan letupan api suar mengeluarkan bara yang
membakar semak-semak di hutan di kawasan TNBTS.
Api menjalar
dan membakar lahan. Pihak TNBTS pun menutup jalur wisata di kawasan Gunung
Bromo untuk mempermudah pemadaman api hingga batas yang tidak bisa ditentukan.
Hingga artikel ini ditulis, Senin 11 September 2023, upaya pemadaman masih
dilakukan.
Kebakaran,
ujar Kasi Pengelolaan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Wilayah I
Didit Sulastyo, berdampak cukup parah. Area kebakaran meluas di Probolinggo,
bahkan ke wilayah Malang dan Pasuruan.
Kebakaran juga
merusak pipa pengairan ke enam desa di sekitar lokasi kejadian. “Pipa tersebut
menyalurkan air untuk kebutuhan warga dan pariwisata,” ujar Didit dikutip dari
artikel berjudul Kebakaran Bromo Akibat Foto Prewedding Merusak Pipa Air
untuk 6 Desa diunggah di www.kompas.com pada 11 September 2023.
Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) pun mengerahkan satu helikopter water bombing
untuk meredakan kebakaran. Sementara Polres Probolinggo, Jawa Timur, melakukan
penyelidikan terhadap kejadian tersebut. Polisi mengamankan 6 saksi dan meminta
keterangan mereka.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang
dianggap cukup oleh penyidik. Tersangka berinisial AW selaku manajer wedding
organizer yang mengadakan pemotretan tersebut.
Saat memasuki kawasan
TNBTS, manajer tidak memiliki surat izin memasuki kawasan konservasi. Kapolres
Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menegaskan tindakan AW itu menyalahi aturan.
“Dengan adanya
kejadian kebakaran itu, kami sangat menyayangkan karena banyak pihak yang
dirugikan. Kami tentunya sangat serius dalam menindak tegas pelaku yang
melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan,” tegas Kapolres Probolinggo AKBP
Wisnu Wardana dikutip dari artikel berjudul Polisi Tetapkan Manajer
Wedding Organizer Tersangka Karhutla di Bromo diunggah di www.antaranews.com pada Kamis 7
September 2023.
Tersangka
dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d juncto Pasal 78 Undang Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto
Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau Pasal
188 KUHP. Tersangka diancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda
paling banyak Rp1,5 miliar.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung
kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis
teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal
dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif,
Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas
Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---