Artikel

Siapapun Terlibat dalam Judi Online Disanksi Pidana 10 Tahun Penjara

POLRI menegaskan masyarakat untuk tidak lagi bermain, mempromosikan, apalagi terlibat langsung dalam kegiatan judi online. Siapapun yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut akan ditindak sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Apapun bentuknya, akan kami lakukan penindakan,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira dikutip dari artikel berjudul Polri Ingatkan Masyarakat tidak Terlibat Judol di Kepri diunggah di laman www.tribratanews.com.

 

Kombes Pol Putu mengatakan judi online mendapat perhatian khusus dari Presiden dan Kapolri. Selain melanggar undang-undang, judi online membawa banyak dampak negatif pada masyarakat.

 

Meski demikian, masih saja ada masyarakat yang tak jera sehingga mempromosikan judi online melalui media sosial masing-masing. Itu yang dilakukan empat orang di Batuaji, Kota Batam, Kepulauan Riau. Jumlah pengikut atau follower di akun Instagram keempat orang itu terbilang banyak, bahkan sampai 17 ribu pengikut. Mereka memanfaatkan itu dengan mempromosikan situs judi online. Keempat tersangka berdandan layaknya perempuan cantik saat mempromosikan situs tersebut.

 

“Ini masih kami dalami apakah ada tindak pidana selain judi daring. Apakah melibatkan hubungan sesama jenis, pornografi, maupun prostitusi,” ungkap Kombes Pol Putu.

 

Banyak Kasus Judi di Polres Barelang?

Sejak awal tahun 2024 hingga Jumat 25 Oktober 2024, Polri melakukan penindakan terhadap 2.805 kasus judi online maupun konvensional. Sementara Polda Kepulauan Riau menindak 7 kasus judi dengan jumlah tersangka sebanyak 33 orang. Data itu didapat dari aplikasi E-MP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Jumat 25 Oktober 2024 pukul 12.30 WIB.



 

Jumlah kasus judi di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau menunjukkan tren fluktuatif dalam empat tahun terakhir dengan periode yang sama. Pada Januari hingga 25 Oktober 2022, jumlah kasus judi di Polda Kepri meningkat 10 kasus dari periode yang sama di 2021. Jumlah kasus judi naik lagi di 2023. Namun jumlah kasus cenderung turun di periode yang sama di 2024 hingga 16 kasus.

 

Polres Barelang melakukan penindakan paling banyak dalam tiga tahun berturut-turut dibandingkan satuan wilayah tingkat kabupaten dan kota lain di Kepulauan Riau. Begitu pula dengan jumlah tersangka kasus judi yang ditangani Polres Barelang lebih banyak ketimbang jumlah kasus. Kemungkinan, satu kasus yang ditangani melibatkan lebih dari satu tersangka alias berkelompok.

 

Adapun jumlah kasus judi di seluruh Indonesia yang ditangani Polri sebanyak 2.805 kasus dengan jumlah tersangka 3.188 orang. Polda Jawa Timur melakukan penindakan paling banyak yaitu 684 kasus. Sedangkan Polda Jawa Tengah menindak tersangka dengan jumlah paling banyak yaitu 658 orang.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---