Artikel
Sindikat Kirim Paket Narkoba via Penyeberangan Bakauheni-Merak Ditangkap
02 November 2021

(Jakarta, 22 Oktober 2021)
JALUR Bakauheni-Merak melayani penyeberangan orang dan barang dari arah Sumatra menuju Pulau Jawa, dan sebaliknya. Jalur tersebut pun dimanfaatkan sindikat pengedar narkoba untuk mengirimkan barang-barang haram itu.
Sejak akhir September 2021, Polri menggagalkan empat pengiriman paket diduga berisi sabu di Pelabuhan Bakauheni. Modusnya sama yaitu mengkamuflase paket dengan kemasan teh cina.
“Dari empat penangkapan ini, berhasil disita 62,9 kilogram sabu dengan 19 tersangka. Kami kenakan pasal-pasal yang berbeda,” kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 21 Oktober 2021.
Terancam hukuman paling berat pidana mati
Brigjen Pol Krisno mengatakan total tersangka dari penangkapan tersebut sebanyak 19 orang. Semuanya berperan sebagai pengirim, pembawa, dan penerima barang. Mereka dikenakan pasal yang berbeda-beda dengan ancaman hukuman paling berat adalah pidana mati.
“Kami kenakan pasal berbeda-beda. Yang jelas tidak ada penyalahgunaan,” ujar Brigjen Pol Krisna.
Penangkapan tersebut merupakan kerja sama Bareskrim Polri dengan beberapa satuan kerja di wilayah, seperti Polres Lampung. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
Sejak awal 2021, data Robinopsnal Bareskrim Polri menyebutkan Polri menindak 30.162 kejahatan psikotropika dan narkotika. Penindakan paling banyak dilakukan Polda Sumatra Utara, sebanyak 4.624 perkara.
Sementara Bareskrim Polri menindak 70 perkara pidana terkait kejahatan narkotika. Penindakan paling banyak terjadi di September 2021 yaitu 12 perkara.
Sebagai informasi, Pusiknas merupakan organisasi di Bareskrim Mabes Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang dapat memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.
Pusiknas mendapat mandat dari negara untuk menjadi Wali Data Kriminal Nasional yang diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, dan Peraturan Kapolri.
--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---