Artikel
Sistem Keamanan Rumah: Kunci Mencegah Pencurian di Tangerang
12 September 2025

Sistem keamanan rumah bukan sekadar formalitas saat rumah ditinggalkan, keamanan yang baik bisa menjadi perisai utama dari tindak pencurian. Hal ini terbukti dari kasus pencurian di Kota Tangerang, Banten, yang menggemparkan masyarakat dan menekankan pentingnya kewaspadaan serta bukti rekaman CCTV.
Pada 25 Agustus 2025, sebuah perumahan elite di kawasan Lippo Karawaci menjadi sasaran tiga Warga Negara Tiongkok. Mereka masuk ke rumah korban dengan merusak brankas, mengambil logam mulia, uang tunai Dolar AS dan Rupiah, serta perhiasan dengan total kerugian mencapai Rp4,5 miliar. Peristiwa ini terjadi saat penghuni meninggalkan rumahnya, dan aksi para pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV di lokasi.
Dua pelaku berhasil ditangkap, yakni Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39). Seorang pelaku berinisial CW (40) berhasil melarikan diri ke negaranya dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional dan Interpol terus dilakukan untuk mengejar CW. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
CCTV: Bukti dan Waspada
Kasus ini kembali menegaskan bahwa kamera CCTV bukan sekadar pemantau, tapi alat vital untuk penegakan hukum. CCTV merekam seluruh aktivitas di rumah dan lingkungan sekitar, membantu polisi menelusuri pelaku, dan menjadi bukti utama di pengadilan.
Selain itu, keberadaan sistem keamanan membuat penghuni lebih cepat menyadari kejanggalan, seperti hilangnya barang berharga, dan segera melaporkan kejadian ke pihak berwajib. Dengan begitu, penindakan bisa dilakukan lebih cepat dan efektif.
Penghuni juga bisa meningkatkan keamanan rumah dengan berbagai sistem tambahan. Misalnya alarm pintu dan jendela, sensor gerak, penerangan otomatis, pagar dan gerbang elektrik, interkom dan smart doorbell, kunci pintar, serta sistem keamanan integrasi.
Meski demikian, penghuni juga dapat melakukan beberapa kiat sederhana untuk mengamankan rumah dari pencuri. Seperti mengunci pintu dan jendela dengan benar, memasang lampu otomatis agar rumah tetap terang meski sedang kosong, tidak mengumbar kegiatan di luar rumah di media sosial, potong ranting pohon di dekat pintu atau jendela yang dapat digunakan pencuri untuk memanjat, berinteraksi dengan tetangga untuk mengawasi rumah, menyembunyikan barang berharga, dan beri ilusi rumah tidak sedang dalam keadaan kosong.
Di tingkat lingkungan, patroli rutin dan komunikasi aktif antarwarga juga penting. Pemasangan CCTV di area lingkungan semakin memperkuat pengawasan dan memantau aktivitas mencurigakan. Dengan kombinasi ini, keamanan rumah dan lingkungan dapat meningkat secara signifikan, sekaligus mendukung proses penegakan hukum bila terjadi tindak kriminal.
Statistik Curat: Tangerang Masih Rawan
Kasus di Lippo Karawaci bukan satu-satunya peringatan bagi masyarakat. Sejak awal 2025 hingga 10 September, Pusiknas Bareskrim Polri mencatat 779 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Kota Tangerang. Angka ini menempatkan Polres Metro Tangerang Kota sebagai satuan kerja tingkat kota/kabupaten kedua terbanyak di Polda Metro Jaya, hanya kalah dari Polres Metro Jakarta Timur dengan 959 kasus.
Lima kecamatan paling rawan curat di Tangerang Kota adalah Jatiuwung, Cipondoh, Ciledug, Pinang, dan Benda, dengan Polsek Jatiuwung menindak 241 kasus sepanjang 2025. Data Pusiknas menunjukkan kasus curat di Tangerang menembus angka di atas 100 pada Februari, Mei, dan Juli. Dalam 10 hari pertama September 2025, polisi menindak 20 kasus, rata-rata dua pencurian setiap hari.
Secara keseluruhan, 5.299 kasus curat telah ditangani Polda Metro Jaya sepanjang 2025. Angka ini menunjukkan bahwa curat bukan hanya soal kerugian materi, tapi juga menimbulkan rasa tidak aman di masyarakat.
Pesan Waspada
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan rumah bukan hanya tanggung jawab polisi. Partisipasi aktif masyarakat seperti memasang CCTV, memeriksa rumah secara berkala, dan melaporkan aktivitas mencurigakan, sangat menentukan keberhasilan mencegah aksi pencurian. Dengan kesadaran dan kewaspadaan bersama, risiko kehilangan harta berharga dapat diminimalkan, dan pelaku kejahatan dapat lebih cepat ditindak oleh aparat hukum.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---