Artikel

Sistem Peralatan Penagih Pinjol Ilegal Dilacak Polisi

(Jakarta, 27 Mei 2022)

POLDA METRO JAYA menangkap 11 orang terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan polisi dapat melacak kegiatan para tersangka melalui sistem peralatan teknologi informasi (TI) mereka.

Kombes Aulia mengaku penangkapan baru dapat dilakukan pada tersangka yang berperan sebagai penagih pinjaman atau debt collector hingga manajer. Polisi masih kesulitan menangkap bos dari jaringan tersebut. Sebab, para bos bekerja dari luar negeri.

“Tapi kami konsisten akan berantas pinjol sampai kapanpun, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ungkap Kombes Aulia dikutip dari laman www.indozone.id, Jumat 27 Mei 2022.

Adapun penangkapan 11 orang tersangka bermula dari laporan masyarakat pada Maret 2022. Polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan di beberapa lokasi di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan. 



Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, mengatakan modus tersangka melakukan penagihan secara online dengan mengancam korban yang belum membayar utang.

“Modus operandi para tersangka menggunakan kata-kata ancaman ke nasabah, bahwa akan disebar data dirinya ke seluruh kontak yang membuat nasabah takut,” kata

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b dan atau Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman untuk mereka paling lama 10 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).

Terkait kasus pemerasan dan pengancaman, Polri menindak 1.538 kasus sejak 1 Januari sampai 27 Mei 2022. Beberapa di antaranya pengancaman yang dilakukan penagih utang atau debt collector dan dilakukan melalui teknologi komunikasi.

Penindakan paling banyak terjadi pada bulan Januari 2022 sebanyak 321 perkara. Jumlah penindakan menurun pada Februari namun naik lagi pada Maret 2022.



Sementara Polda Sumatra Utara mencatatkan data penindakan paling banyak terhadap kasus pemerasan dan pengancaman yaitu 275 perkara. Posisi kedua ditempati Polda Sulawesi Selatan dan ketiga oleh Polda Sulawesi Utara.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pusiknas Bareskrim Polri juga memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---