Artikel
Sistem Peralatan Penagih Pinjol Ilegal Dilacak Polisi

(Jakarta, 27
Mei 2022)
POLDA
METRO JAYA menangkap 11 orang terkait kasus pinjaman
online (pinjol) ilegal. Direktur
Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan polisi dapat melacak
kegiatan para tersangka melalui
sistem peralatan teknologi informasi (TI) mereka.
Kombes Aulia
mengaku penangkapan baru dapat dilakukan pada tersangka yang berperan sebagai
penagih pinjaman atau debt collector hingga
manajer. Polisi masih kesulitan menangkap bos dari jaringan tersebut. Sebab,
para bos bekerja dari luar negeri.
“Tapi kami
konsisten akan berantas pinjol sampai kapanpun, khususnya di wilayah hukum
Polda Metro Jaya,” ungkap Kombes Aulia dikutip dari laman www.indozone.id,
Jumat 27 Mei 2022.
Adapun penangkapan 11 orang tersangka bermula dari laporan masyarakat pada Maret 2022. Polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan di beberapa lokasi di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan,
mengatakan modus tersangka melakukan penagihan
secara online dengan mengancam korban yang
belum membayar utang.
“Modus operandi
para tersangka menggunakan kata-kata ancaman ke nasabah, bahwa akan disebar
data dirinya ke seluruh kontak yang membuat nasabah takut,” kata
Para tersangka
dikenakan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal
45b dan atau Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1
juncto Pasal 55 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman
hukuman untuk mereka paling lama 10 Tahun penjara dan denda paling banyak
Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).
Terkait kasus
pemerasan dan pengancaman, Polri menindak 1.538 kasus sejak 1 Januari sampai 27
Mei 2022. Beberapa di antaranya pengancaman yang dilakukan penagih utang atau debt collector dan
dilakukan melalui teknologi komunikasi.
Penindakan paling banyak terjadi pada bulan Januari 2022 sebanyak 321 perkara. Jumlah penindakan menurun pada Februari namun naik lagi pada Maret 2022.