Artikel

Sudah Jadi Korban KDRT, Neira Justru Dilaporkan Suami ke Polisi

(Jakarta, 25 Januari 2022)

SEORANG perempuan mencari keadilan atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya selama empat tahun. Tapi, perempuan itu malah ditahan dilaporkan balik oleh sang suami.

Neira Jacqueline merupakan satu perempuan atau istri yang menjadi korban KDRT, MFH. Melalui akun di media sosialnya, Neira menceritakan perlakuan kasar dari sang suami. Ibu beranak satu itu mengajukan gugatan cerai karena tak bisa menahan sakit dan psikis atas perlakuan MFH.

Setelah kejadian itu, sang suami melaporkan Neira atas kasus pencurian akses ilegal di media sosial. Neira dituduh membajak akun media sosial sang suami sehingga bisa melihat pesan pribadi. Beberapa hari kemudian, Neira melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya atas dugaan KDRT.

Kuasa hukum Neira, Odie Hidiyanto, meminta kepolisian mengusut kasus yang menyeret kliennya sebagai tersangka. Ia dan klien pun melampirkan bukti visum akibat KDRT yang dialami Neira.

“Mengalami kekerasan dalam rumah tangga selama empat tahun. Sehingga Neira mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Kemudian KDRT itu ke Polda Metro Jaya,” kata Odie dikutip dari laman www.republika.co.id, Selasa 25 Januari 2022.

Dalam data di Robinopsnal Bareskrim Polri, pada 1 sampai 25 Januari 2022, sebanyak 212 kasus terkait kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan itu meliputi kekerasan psikis, fisik, seksual, dan penelantaran anggota keluarga.

Sebanyak 30 Polda mendapat laporan mengenai tindak KDRT. Polda Sumatra Utara mendapat laporan paling banyak yaitu 29 kasus.

Sebagai informasi, Pusiknas merupakan organisasi di bawah naungan Bareskrim Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.

Pusiknas mendapat mandat dari negara untuk menjadi Wali Data Kriminal Nasional. Mandat diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Jumlah penindakan terhadap kasus KDRT sangat meningkat di 2022 bila dibanding periode yang sama di 2021. Sebab di periode 1 sampai 25 Januari 2021, polri menindak dua kasus KDRT.

Penindakan terhadap kasus KDRT menjadi perhatian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dalam rilis akhir tahun 2021, Kapolri mempertimbangkan peningkatan status unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) di Bareskrim menjadi direktorat.

Keberadaan direktorat akan memaksimalkan pelayanan untuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Nantinya, kata Kapolri, sebagian besar polisi wanita yang bertugas di direktorat tersebut.

Dalam rilis akhir tahun, Polri menangani kejahatan pada perempuan dan anak sebanyak 7.059 kasus. Penyelesaian kasusnya mencapai 79 persen atau 5.637 kasus.

--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---