Artikel
Sudah Putus Cinta, Pria Berusia 43 Tahun Berujung akan Di-penjara
05 June 2025

SEORANG perempuan berinisial VPS (21) melaporkan mantan kekasihnya, RSD (43), ke kantor polisi. VPS melaporkan RSD yang mengancam akan memutilasi dan menyiram air keras ke wajah VPS. Musababnya, RSD tak terima VPS mengakhiri hubungan cinta keduanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, April 2025, VPS mendapat pesan di aplikasi percakapan WhatsApp dari RSD. Saat membuka notifikasi, VPS kaget sebab menerima pesan ancaman dari RSD.
Bukan hanya itu, RSD juga menyebarkan foto-foto pribadi korban ke lingkungan kampus tempat VPS berkuliah. Korban mengalami tekanan psikis, merasa terancam, dan kehilangan rasa aman.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Bekasi. Polisi melakukan pendalaman bukti-bukti. RSD pun telah ditangani Polres Bekasi.
Kombes Ade mengatakan VPS dan RSD menjalin hubungan cinta sejak 2023. Pertengahan April 2025, VPS menyatakan kepada RSD untuk mengakhiri hubungan keduanya. Namun RSD tak terima dan malah berujung mengancam VPS.
“Pengancaman ini sudah terjadi sejak April 2025 kemarin,” ujar Kombes Ade dikutip dari artikel berjudul Wanita 22 Tahun Dapat Ancaman dari Sugar Daddy dari Siram Air Keras hingga Mutilasi diunggah di laman www.wartakota.tribunnews.com.
Tindak yang dilakukan RSD berkenaan dengan dengan Pasal 29 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Terlebih, RSD mengirimkan pesan bermuatan ancaman itu melalui pesan di aplikasi percakapan WhatsApp. RSD dapat dikenakan hukuman berupa pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Korban: orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan atau kerugian ekonomi akibat sebuah tindak pidana
Sejak Januari hingga 3 Juni 2025, Polri menangani 2.333 kasus pengancaman di seluruh Indonesia. Tindak pidana tersebut dilakukan baik secara online maupun offline. Data didapat dari website Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Rabu 3 Juni 2025.
Data menunjukkan Polda Sumatra Utara paling banyak melakukan penindakan terhadap kasus pengancaman, yaitu 380 kasus. Sedangkan Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara berada di posisi kedua serta ketiga dalam deret satuan kerja dengan jumlah penindakan terbanyak terhadap kasus pengancaman.
Tren jumlah penindakan yang didapat dari data Pusiknas menunjukkan terjadi peningkatan jumlah kasus pengancaman mulai dari Maret hingga Mei 2025. Sedangkan jumlah penindakan pada tiga hari pertama di Juni 2025 mencapai 27 kasus.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---