Artikel

Tak Kendor, Penindakan Kasus TPPO Meningkat Tajam

02 December 2024

KAPOLRI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta semangat memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak kendor.  Penyelamatan terhadap korban harus dilakukan. Penindakan terhadap pelaku TPPO pun harus dilakukan secara intensif.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan penindakan terhadap TPPO mendapat atensi dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri. Bahkan, penindakan terhadap kasus TPPO menjadi perhatian serius melalui program prioritas Presiden.

 

“Dan Kapolri mengarahkan kita semua memaksimalkan penangkapan pelaku TPPO, dan upaya menyelamatkan saksi dan korban,” ujar Kabareskrim dikutip dari artikel berjudul Arahan Kapolri soal Pemberantasan TPPO, Kabareskrim: Tak Boleh Kendor! diunggah di laman www.okezone.com.

 

Kabareskrim mengatakan sebagian besar pelaku utama berada di Malaysia. Lantaran itu, Polri mengupayakan kerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia untuk membekuk pelaku.

 

Menurut Kabareskrim, kerja sama polisi antarnegara sangat efektif untuk memberantas TPPO. Kabareskrim mencontohkan kasus TPPO di Filipina beberapa waktu lalu. Puluhan orang Indonesia menjadi korban TPPO di Filipina. Alih-alih mendapat kerja di Filipina, puluhan warga Indonesia itu malah dipaksa terlibat dalam kasus judi online di negara tersebut.

 

Salah satu aksi Polri memberantas kasus TPPO yaitu menggagalkan pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal dari Karimun, Kepulauan Riau, ke Malaysia. Polisi menangkap tiga orang.

 

“Pengungkapan ini kolaborasi antara Satgas TPPO Mabes Polri, Polda Kepri, dan Polres Karimun, yang dipimpin langsung oleh Kasubsatgas Gakkum TPPO Polri Brigjen Pol Djuhandhani,” ujar Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa dikutip dari artikel berjudul Polri Ungkap Kasus TPPO di Kepri diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id.



 

Data kepolisian menunjukkan Polri menindak 290 kasus TPPO sejak 1 sampai 25 November 2024. Jumlah tersebut hampir 8 kali lebih tinggi daripada jumlah penindakan pada Oktober 2024 yaitu 40 kasus. Data itu didapat dari aplikasi E-MP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Selasa, 26 November 2024.

 

Selama 25 hari di November 2024, Polri menindak 337 terlapor kasus TPPO. Ada pun jumlah korban di rentang waktu tersebut yaitu 336 orang.

 

Data pada E-MP juga menunjukkan tren yang cenderung meningkat pada penindakan kasus TPPO. Adapun jumlah total penindakan kasus TPPO sejak Januari 2024 yaitu 614 kasus. Hampir seluruh satuan kerja di tiap provinsi dan Bareskrim melakukan penindakan terhadap TPPO. Hanya Polda Sulawesi Barat yang melaporkan tidak ada penindakan.

 

Polda Jawa Timur menjadi satuan kerja dengan jumlah penindakan paling banyak terhadap TPPO yaitu 65 kasus. Sementara Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penindakan paling sedikit yaitu 2 kasus sejak awal tahun 2024.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---