Artikel
Tak Pandang Bulu, Anggota Polri Terjerat Kasus Narkoba pun Ditindak

SEORANG perwira menengah Polri ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kombes Pol YBK terancam hukuman paling
singkat empat tahun penjara sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang narkotika.
Penangkapan dilakukan di sebuah
hotel di Jakarta Utara pada Jumat sore, 6 Januari 2023. Penyidik Polda Metro
Jaya menyita barang bukti berupa dua klip berisi sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda
Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan kasus dugaan penyalahgunaan
narkoba oleh YBK tak ada kaitannya dengan kasus narkotika yang melibatkan
mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa (TM).
“Enggak ada hubungannya sama TM.
Ini berdiri sendiri,” ujar Kombes Pol Mukti dikutip dari artikel berjudul Polda
Metro Tetapkan Kombes YBK Tersangka Kasus Narkoba diunggah di laman www.antaranews.com pada Rabu, 11 Januari
2023.