Artikel
Tak Pandang Bulu, Anggota Polri Terjerat Kasus Narkoba pun Ditindak
SEORANG perwira menengah Polri ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kombes Pol YBK terancam hukuman paling
singkat empat tahun penjara sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang narkotika.
Penangkapan dilakukan di sebuah
hotel di Jakarta Utara pada Jumat sore, 6 Januari 2023. Penyidik Polda Metro
Jaya menyita barang bukti berupa dua klip berisi sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda
Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan kasus dugaan penyalahgunaan
narkoba oleh YBK tak ada kaitannya dengan kasus narkotika yang melibatkan
mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa (TM).
“Enggak ada hubungannya sama TM.
Ini berdiri sendiri,” ujar Kombes Pol Mukti dikutip dari artikel berjudul Polda
Metro Tetapkan Kombes YBK Tersangka Kasus Narkoba diunggah di laman www.antaranews.com pada Rabu, 11 Januari
2023.
Pemberantasan narkoba pun terus
dilakukan kepolisian. Terkini, Polresta Bandung, Jawa Barat, menggerebek sebuah
rumah di Kecamatan Ciwidey. Rumah tersebut diduga membuat sabu-sabu dan hendak
mengedarkan barang haram itu ke pembeli.
Penggerebekan
dilakukan pada Kamis, 19
Januari 2023. Polisi menangkap tersangka berinisial CR alias Garpu. Polisi
mengamankan barang bukti tiga ons sabu yang dibuat oleh Garpu.
“Kami
estimasi bahwa barang ini nantinya akan dijual,” ujar Kapolresta Bandung Kombes
Kusworo Wibowo dikutip dari artikel berjudul Polisi Ungkap Pabrik Rumahan
Sabu di Ciwidey diunggah di laman www.antaranews.com pada
19
Januari 2023.
Bukan
hanya di Jawa Barat, polisi juga menangkap empat pelaku peredaran kasus narkoba
di Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi menyita 43 kilogram sabu. Ada pula 1.891 butir
pil berlogo channel dan 9.577 butir pil berlogo monyet, dan uang tunai
Rp103 juta.
Sedangkan
di area barat, Bareskrim Polri menetapkan dan menahan 10 tersangka kasus tindak
pidana narkoba. Polisi menduga para tersangka terlibat dalam jaringan Malaysia,
Aceh, dan Sumatra Utara.
“Awal
Januari, telah dilakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku yang perannya beda-beda
dari peran sebagai kurir kemudian penyedia obat, dan peran lain,” ujar Karo
Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari artikel berjudul Bareskrim
Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba, 50 Kg Sabu Diamankan diunggah di
laman www.kompas.com pada 10 Januari 2023.
Ribuan kasus sejak awal tahun
Penindakan-penindakan tersebut
dilakukan sejak awal tahun 2023. Dalam 20 hari pertama di Januari 2023,
berdasarkan data e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri, kepolisian menindak 2.004
kasus narkoba dan psikotropika. Tren data menunjukkan terjadi peningkatan
penindakan kasus narkoba dalam 20 hari.
Jumlah penindakan terhadap kasus
narkoba sebesar 8,87 persen dari jumlah total penindakan seluruh kejahatan di
Indonesia. Adapun jumlah total kejahatan dalam 20 hari pertama di 2023 sebanyak
22.600 perkara.
Polri terus mengingatkan masyarakat
untuk tak sekalipun mencoba untuk membuat narkoba. Polri juga mengingatkan para
orang tua untuk mengawasi dan memantau pergaulan anak-anak, agar generasi muda
tidak terjerat narkoba.
“Karena upaya coba-coba membuat sabu
terancam pidana,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.
Polri menjerat tersangka pembuat
narkoba dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 132
ayat 1, dan Pasal 129 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman
hukumannya maksimal pidana mati. Sedangkan tersangka penyalahgunaan narkoba dijerat
dengan sanksi pidana penjara, denda, atau rehabilitasi bergantung pada tingkat
kesalahannya.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem
Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal
berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik
internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif,
Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
---
Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---