Artikel

Tak Pandang Bulu, Anggota Polri Terjerat Kasus Narkoba pun Ditindak

SEORANG perwira menengah Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kombes Pol YBK terancam hukuman paling singkat empat tahun penjara sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Utara pada Jumat sore, 6 Januari 2023. Penyidik Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa dua klip berisi sabu-sabu.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh YBK tak ada kaitannya dengan kasus narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa (TM).

 

“Enggak ada hubungannya sama TM. Ini berdiri sendiri,” ujar Kombes Pol Mukti dikutip dari artikel berjudul Polda Metro Tetapkan Kombes YBK Tersangka Kasus Narkoba diunggah di laman www.antaranews.com pada Rabu, 11 Januari 2023.

 



Pemberantasan narkoba pun terus dilakukan kepolisian. Terkini, Polresta Bandung, Jawa Barat, menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Ciwidey. Rumah tersebut diduga membuat sabu-sabu dan hendak mengedarkan barang haram itu ke pembeli.

 

Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 19 Januari 2023. Polisi menangkap tersangka berinisial CR alias Garpu. Polisi mengamankan barang bukti tiga ons sabu yang dibuat oleh Garpu.

 

“Kami estimasi bahwa barang ini nantinya akan dijual,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo dikutip dari artikel berjudul Polisi Ungkap Pabrik Rumahan Sabu di Ciwidey diunggah di laman www.antaranews.com pada 19 Januari 2023.

 

Bukan hanya di Jawa Barat, polisi juga menangkap empat pelaku peredaran kasus narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi menyita 43 kilogram sabu. Ada pula 1.891 butir pil berlogo channel dan 9.577 butir pil berlogo monyet, dan uang tunai Rp103 juta.

 

Sedangkan di area barat, Bareskrim Polri menetapkan dan menahan 10 tersangka kasus tindak pidana narkoba. Polisi menduga para tersangka terlibat dalam jaringan Malaysia, Aceh, dan Sumatra Utara.

 

“Awal Januari, telah dilakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku yang perannya beda-beda dari peran sebagai kurir kemudian penyedia obat, dan peran lain,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari artikel berjudul Bareskrim Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba, 50 Kg Sabu Diamankan diunggah di laman www.kompas.com pada 10 Januari 2023.

 

Ribuan kasus sejak awal tahun

Penindakan-penindakan tersebut dilakukan sejak awal tahun 2023. Dalam 20 hari pertama di Januari 2023, berdasarkan data e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri, kepolisian menindak 2.004 kasus narkoba dan psikotropika. Tren data menunjukkan terjadi peningkatan penindakan kasus narkoba dalam 20 hari.

 

Jumlah penindakan terhadap kasus narkoba sebesar 8,87 persen dari jumlah total penindakan seluruh kejahatan di Indonesia. Adapun jumlah total kejahatan dalam 20 hari pertama di 2023 sebanyak 22.600 perkara.

 



Polri terus mengingatkan masyarakat untuk tak sekalipun mencoba untuk membuat narkoba. Polri juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi dan memantau pergaulan anak-anak, agar generasi muda tidak terjerat narkoba.

 

“Karena upaya coba-coba membuat sabu terancam pidana,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.

 

Polri menjerat tersangka pembuat narkoba dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 129 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati. Sedangkan tersangka penyalahgunaan narkoba dijerat dengan sanksi pidana penjara, denda, atau rehabilitasi bergantung pada tingkat kesalahannya.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---