Artikel

Terduga Pelaku Pembakaran Anak di Tangerang Ditangkap

05 May 2025

POLDA Metro Jaya menangkap HB, terduga pelaku pembunuhan anak berinisial MA (4), di Tasikmalaya, Jawa Barat. Penangkapan HB dilakukan dua hari setelah MA ditemukan tewas dengan kondisi tubuh terbakar di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu 27 April 2025.

 

“Ditangkap sementara satu orang, pelaku dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dikutip dari artikel berjudul Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Anak 4 Tahun di Tangerang diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id.

 

Polisi masih mencari informasi mengenai motif terduga pelaku menghabisi nyawa korban. Hasil autopsi menduga korban meninggal akibat tindak kekerasan. “Sebab kematian korban dari hasil autopsi adalah akibat kekerasan benda tumpul pada bagian leher yang mengakibatkan tersumbatnya jalan pernapasan,” ujar Kombes Zain.


Hasil autopsi juga menyebutkan ada luka bakar pada bagian kepala, wajah, leher, dan lengan. Selain itu, hasil autopsi juga mengungkapkan memar pada bagian dinding luar anus korban.

 

HB merupakan satu dari ribuan terlapor yang ditindak terkait kekerasan pada anak. Data Pusiknas Bareskrim Polri menempatkan kekerasan pada anak dalam kategori kejahatan tindak pidana dalam perlindungan anak. Data Pusiknas menyebutkan, sejak 1 Januari sampai 30 April 2025, sebanyak 7.203 orang ditindak sebagai terlapor tindak pidana tersebut. Data itu didapat dari website www.pusiknas.polri.go.id yang diakses pada Rabu 30 April 2025.




Sebagian besar terlapor berjenis kelamin laki-laki yaitu sebanyak 4.526 orang atau 62,07 persen dari jumlah total terlapor tindak pidana terkait perlindungan pada anak. Mayoritas, usia terlapor di atas 51 tahun, sebanyak 5.714 orang atau 78,37 persen dari jumlah total terlapor.

 

Sementara jumlah kasus terkait kejahatan pada anak yang ditangani Polri di periode tersebut sebanyak 7.566 perkara. Jenis kejahatan itu meliputi tindak pidana dalam perlindungan anak, kejahatan tentang peradilan anak, hingga kekerasan pada anak (fisik, psikis, dan seksual).

 

Berdasarkan tren, sepanjang 2025, jumlah kasus terkait kejahatan pada anak paling banyak ditindak di April 2025. Jumlahnya naik 17,87 persen dari jumlah kasus di Maret 2025. Modus operandi yang paling banyak terkait perkara itu yaitu pelaku memukul korban, dengan jumlah kejadian 1.766 kasus atau 23,34 persen dari jumlah total kasus kejahatan tersebut. Modus lain di antaranya mencabuli, memaksa, membujuk, merayu, mengancam, dan membacok.

 

Adapun sebagian besar sasaran kejahatan pada anak yaitu seksual, sebanyak 3.165 kasus atau 41,83 persen. Sasaran lain yaitu fisik atau badan, jiwa atau nyawa, psikologis, uang, dan harta benda.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---