Artikel

Terlapor Kasus Kejahatan Lebih Banyak Ketimbang Korban

18 August 2023

WASPADA! Warga Indonesia perlu berhati-hati. Kejahatan mengintai siapapun di manapun dan kapanpun.  Apalagi, jumlah orang yang dilaporkan atas tindak kejahatan dan kekerasan ke kepolisian lebih banyak ketimbang korban.

Data di kepolisian yang tercatat di data EMP Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan sebanyak 245.526 orang yang dilaporkan sebagai terduga tindak pidana kejahatan dan kekerasan selama periode Januari sampai Juli 2023. Jumlah terlapor laki-laki lebih mendominasi yaitu 48,52 persen dari jumlah total terlapor di seluruh Indonesia.

Sedangkan jumlah korban kejahatan di periode yang sama sebanyak 188.546 orang. Adapun jumlah kejahatan yang dilaporkan ke kepolisian yaitu 254.645 perkara. Kejahatan paling banyak ditindak dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sementara jumlah penindakan paling banyak yaitu pada Maret 2023 sebanyak 39.262 perkara.

 


Pencurian, kasus kejahatan paling banyak

Sekelompok orang menggasak habis barang-barang di sebuah toko kacamata di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Pencurian terjadi pada Sabtu dini hari 22 Juli 2023. Pemilik toko mengatakan perampok mencuri iPad serta ratusan lensa kacamata. Total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan. Sudah kita minta rekaman CCTV,” ujar Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Ardiansyah dikutip dari artikel berjudul Polisi Cek CCTV dan Saksi, Pelaku Komplotan Penjarahan Toko Kacamata di Tangsel diunggah di www.tribratanews.polri.go.id pada 24 Juli 2023.

Penjarahan merupakan salah satu tindak pencurian. Sejak awal tahun hingga artikel ini ditulis pada Selasa 25 Juli 2023, polisi menindak 71.621 pencurian dengan kekerasan, begal, pencurian dengan pemberatan, pencurian ringan, hingga pencurian ternak.


Pencurian juga terjadi pekan lalu di Cianjur, Jawa Barat. Seorang perempuan menjadi korban. Sedangkan dua orang ditangkap atas pencurian itu. Salah satu pelaku masih berusia 17 tahun.

“Modus operandinya, kedua pelaku merencanakan merampas mobil dengan cara memesan taksi online,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan dikutip dari artikel berjudul Polisi Berhasil Menangkap 2 Pelaku Curas di Cianjur diunggah di www.tribratanews.polri.go.id pada 22 Juli 2023.

Mereka lalu mendapatkan sasaran. Seorang perempuan berinisial GT menjawab pemesanan itu. GT merupakan seorang pengemudi taksi online. GT menjemput pemesan taksi online. Pemesan lalu meminta GT mengantarnya ke sebuah tujuan. Namun pelaku meminta GT menghentikan kendaraan di sebuah tempat kosong. GT menolak dan berusaha mencari tempat yang ramai.

“Lalu pelaku menusuk beberapa bagian tubuh korban. Korban tetap mempertahankan mobilnya. Saat ada warga mendekat, korban berteriak meminta tolong,” lanjut Kapolres.

Warga yang melihat kejadian itu datang membantu. Mereka pun menghubungi kepolisian terdekat. Kedua pelaku dibekuk. Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun karena melanggar Pasal 365 Ayat 4 KUHP.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).