Artikel

Tertib Berlalu Lintas Selamatkan Nyawa di Jalan Raya

TERNYATA, dari data, korban kecelakaan lalu lintas lebih banyak dari korban akibat perang dan penyakit. Pernyataan Kakorlantas Irjen Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si itu ditulis dalam artikel berjudul Kakorlantas: Menurut Data, Korban Kecelakaan Lebih Banyak daripada Perang di laman www.ntmcpolri.info.

Kakorlantas menyebutkan penyebab kecelakaan paling tinggi yaitu pengguna jalan yang belum sadar tertib berlalu lintas. Selain itu, tidak semua orang tua memberikan pendidikan yang tepat kepada anak-anak mereka terkait keselamatan lalu lintas.

Padahal, terang Kakorlantas, tertib dan memahami aturan berlalu lintas itu penting. Aturan lalu lintas dibuat untuk menyelamatkan nyawa masyarakat. Kerugian karena kemacetan lalu lintas atau kecelakaan tak sebanding dengan kehilangan nyawa.

“Kalau sudah meninggal, di situ ada yatim, di situ ada janda, mohon maaf, atau mungkin itu ada duda. Yang menjadi korbannya ini rata-rata adalah tulang punggung keluarga,” tegas Kakorlantas.

Menurut Kakorlantas, ada tiga sumber utama terjadinya kecelakaan. Yaitu manusia, jalan, dan kendaraan. Namun Irjen Firman menegaskan faktor manusia dan kesadaran pengendara merupakan unsur paling penting untuk menghindari kecelakaan.

Masih banyak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Padahal pelanggaran merupakan awal dari kecelakaan. Data rekapitulasi e-tilang Korlantas Polri menunjukkan sebanyak 1.771.039 orang di seluruh Indonesia melanggar lalu lintas mulai Januari hingga Desember 2021.

Diperkirakan, jumlah pelanggar pada 2022 meningkat. Sebab sejak 1 Januari hingga 15 Juni 2022, sebanyak 1.590.641 kasus pelanggaran ditangani kepolisian. Jumlah pelanggar di enam bulan di 2022 menjangkau 89,81 persen dari jumlah pelanggar di sepanjang tahun 2021.

 

Perilaku yang buruk berujung kecelakaan

Sementara itu, data di akun NTMC Polri di Instagram menyebutkan beberapa perilaku pengendara yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

 

 

Belasan ribu orang meregang nyawa di jalan raya

Data dalam rentang waktu 1 Januari hingga 15 Juni 2022 yang didapat dari IRSMS Korlantas Polri menunjukkan 85.009 orang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di seluruh wilayah di Indonesia. Jumlah korban paling banyak yaitu luka ringan. Masyarakat tidak boleh memandang sebelah mata kasus kecelakaan, sebab 11.221 orang meninggal di jalan raya, bahkan lebih banyak dari jumlah korban luka berat.

 

Dari data tersebut, korban kecelakaan paling banyak berlatar belakang karyawan swasta yaitu kurang lebih 24,5 persen dari jumlah total korban. Di posisi kedua yaitu pelajar dan mahasiswa. Itu menandakan orang tua perlu berhati-hati dan semakin meningkatkan kewaspadaan pada anak yang sedang berkendara.




Ingat! Kecelakaan bermula dari pelanggaran lalu lintas

Dalam video yang tayang di akun NTMC Channel di YouTube, Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak melanggar aturan dan berperilaku yang baik saat berkendara. Sebab, pelanggaran dan perilaku yang tidak baik akan memicu kecelakaan lalu lintas.

“Di setiap kecelakaan, dimulai dari adanya pelanggaran lalu lintas,” kata Briptu Rizka D Febri yang menjadi host dalam video tersebut.

Beberapa perilaku yang dapat mengakibatkan kecelakaan di antaranya bermain ponsel saat berkendara, merokok, ugal-ugalan, dan menyalip sembarangan. Bahkan kecerobohan kecil, semisal belok kanan tapi menyalakan lampu sein kiri, dapat berujung kecelakaan.

 

Menurut data rekapitulasi e-tilang Korlantas Polri, sejak 1 Januari sampai 15 Juni 2022, sebanyak 1.590.641 kasus pelanggaran ditangani kepolisian. Sebanyak 79,31 persen pelanggaran dilakukan pengendara sepeda motor. Pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara sepeda motor adalah tidak mengenakan helm sesuai standar dan tak mengantongi surat-surat kendaraan serta izin mengemudi. Pelanggaran juga dilakukan pengemudi kendaraan roda empat baik yang mengangkut penumpang maupun barang.

Mirisnya, data itu menyebutkan, pelanggaran paling banyak dilakukan pengendara yang tidak mengantongi surat izin mengemudi (SIM), bahkan mencapai 43,45 persen dari jumlah kejadian. Padahal SIM merupakan salah satu syarat dokumentasi yang harus selalu dibawa pengendara.

Setiap pengendara wajib mengantongi SIM. SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi dari Polri kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, pemahaman tentang peraturan lalu lintas, serta keterampilan mengemudikan kendaraan. Aturan itu diperketat dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

 

Untuk membuat pengendara peduli dengan kepemilikan SIM, Korlantas memberikan kemudahan pada pengendara mengikuti tes ujian mendapatkan dokumen tersebut. Namun, kata Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Santyabudi, kemudahan itu tidak bertujuan negatif.

“Agar, makin banyak masyarakat yang belajar, makin pintar pengetahuannnya tentang lalu lintas. Enggak harus ada rahasia di lalu lintas," ujar Irjen Firman dikutip dari artikel berjudul Korlantas Kasih Bocoran Soal Ujian SIM, Bisa Auto Lolos? di laman www.detik.com.

Bahkan, lanjut Irjen Firman, Korlantas akan menyediakan bank soal yang mengumpulkan pertanyaan terkait tes teori SIM. Masyarakat dapat mengakses bank soal melalui gawai masing-masing. Masyarakat dapat mempelajari soal-soal tersebut sebelum mengikuti ujian mendapatkan SIM.


 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---