Artikel
Tertib Berlalu Lintas Selamatkan Nyawa di Jalan Raya
22 September 2022

TERNYATA, dari data,
korban kecelakaan lalu lintas lebih banyak dari korban akibat perang dan
penyakit. Pernyataan Kakorlantas Irjen Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si itu ditulis dalam artikel berjudul Kakorlantas: Menurut
Data, Korban Kecelakaan Lebih Banyak daripada Perang di laman www.ntmcpolri.info.
Kakorlantas
menyebutkan penyebab kecelakaan paling tinggi yaitu pengguna jalan yang belum
sadar tertib berlalu lintas. Selain itu, tidak semua orang tua memberikan
pendidikan yang tepat kepada anak-anak mereka terkait keselamatan lalu lintas.
Padahal,
terang Kakorlantas, tertib dan memahami aturan berlalu lintas itu penting.
Aturan lalu lintas dibuat untuk menyelamatkan nyawa masyarakat. Kerugian karena
kemacetan lalu lintas atau kecelakaan tak sebanding dengan kehilangan nyawa.
“Kalau
sudah meninggal, di situ ada yatim, di situ ada janda, mohon maaf, atau mungkin
itu ada duda. Yang menjadi korbannya ini rata-rata adalah tulang punggung
keluarga,” tegas Kakorlantas.
Menurut
Kakorlantas, ada tiga sumber utama terjadinya kecelakaan. Yaitu manusia, jalan,
dan kendaraan. Namun Irjen Firman menegaskan faktor manusia dan kesadaran
pengendara merupakan unsur paling penting untuk menghindari kecelakaan.
Masih
banyak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Padahal pelanggaran
merupakan awal dari kecelakaan. Data rekapitulasi e-tilang Korlantas Polri
menunjukkan sebanyak 1.771.039 orang di seluruh Indonesia melanggar lalu lintas
mulai Januari hingga Desember 2021.
Diperkirakan, jumlah pelanggar pada 2022 meningkat. Sebab sejak 1
Januari hingga 15 Juni 2022, sebanyak 1.590.641
kasus pelanggaran ditangani kepolisian. Jumlah pelanggar di enam bulan di 2022 menjangkau 89,81 persen dari
jumlah pelanggar di sepanjang tahun 2021.
Perilaku yang buruk berujung kecelakaan
Sementara
itu, data di akun NTMC Polri di Instagram
menyebutkan beberapa perilaku pengendara yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Belasan ribu orang meregang nyawa di jalan raya
Data dalam rentang waktu 1 Januari hingga 15
Juni 2022 yang didapat dari IRSMS Korlantas
Polri menunjukkan 85.009 orang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di seluruh
wilayah di Indonesia. Jumlah korban paling banyak yaitu luka ringan. Masyarakat
tidak boleh memandang sebelah mata kasus kecelakaan, sebab 11.221 orang meninggal di jalan raya, bahkan lebih banyak dari jumlah korban luka berat.
Dari
data tersebut, korban kecelakaan paling banyak berlatar belakang karyawan
swasta yaitu kurang lebih 24,5 persen dari jumlah total korban. Di posisi kedua
yaitu pelajar dan mahasiswa. Itu menandakan orang tua
perlu berhati-hati dan semakin meningkatkan kewaspadaan pada anak yang sedang
berkendara.
Ingat! Kecelakaan bermula dari pelanggaran lalu lintas
Dalam
video yang tayang di akun NTMC Channel di YouTube, Polri mengingatkan
masyarakat untuk tidak melanggar aturan dan berperilaku yang baik saat
berkendara. Sebab, pelanggaran dan perilaku yang tidak baik akan memicu
kecelakaan lalu lintas.
“Di
setiap kecelakaan, dimulai dari adanya pelanggaran lalu lintas,” kata Briptu
Rizka D Febri yang menjadi host dalam video tersebut.
Beberapa
perilaku yang dapat mengakibatkan kecelakaan di antaranya bermain ponsel saat
berkendara, merokok, ugal-ugalan, dan menyalip sembarangan. Bahkan kecerobohan
kecil, semisal belok kanan tapi menyalakan lampu sein kiri,
dapat berujung kecelakaan.
Menurut
data rekapitulasi e-tilang Korlantas Polri, sejak 1 Januari sampai 15 Juni
2022, sebanyak 1.590.641 kasus pelanggaran ditangani kepolisian. Sebanyak 79,31
persen pelanggaran dilakukan pengendara sepeda motor. Pelanggaran yang paling
banyak dilakukan pengendara sepeda motor adalah tidak mengenakan helm sesuai
standar dan tak mengantongi surat-surat kendaraan serta izin mengemudi.
Pelanggaran juga dilakukan pengemudi kendaraan roda empat baik yang mengangkut
penumpang maupun barang.
Mirisnya,
data itu menyebutkan, pelanggaran paling banyak dilakukan pengendara yang tidak
mengantongi surat izin mengemudi (SIM), bahkan mencapai 43,45 persen dari jumlah kejadian. Padahal SIM merupakan salah satu
syarat dokumentasi yang harus selalu dibawa pengendara.
Setiap
pengendara wajib mengantongi SIM. SIM merupakan bukti registrasi dan
identifikasi dari Polri kepada seseorang yang memenuhi persyaratan
administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, pemahaman tentang peraturan lalu
lintas, serta keterampilan mengemudikan kendaraan. Aturan itu diperketat dalam
Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM dapat dipidana kurungan paling lama
satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Untuk
membuat pengendara peduli dengan kepemilikan SIM, Korlantas memberikan
kemudahan pada
pengendara mengikuti tes ujian mendapatkan
dokumen tersebut. Namun, kata Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Santyabudi, kemudahan itu tidak bertujuan negatif.
“Agar,
makin banyak masyarakat yang belajar,
makin pintar pengetahuannnya tentang lalu lintas. Enggak harus ada rahasia di
lalu lintas," ujar Irjen Firman dikutip dari artikel berjudul Korlantas
Kasih Bocoran Soal Ujian SIM, Bisa Auto Lolos? di laman www.detik.com.
Bahkan, lanjut Irjen Firman, Korlantas akan
menyediakan bank soal yang mengumpulkan pertanyaan terkait tes teori SIM. Masyarakat
dapat mengakses bank soal melalui gawai masing-masing. Masyarakat dapat mempelajari
soal-soal tersebut sebelum mengikuti ujian mendapatkan SIM.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri
berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada
di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung
kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis
teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal
dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif,
Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---