Artikel

Tiap Bulan, Lebih 400 Kasus Curas Ditangani Polri

02 June 2025

TAHUKAH Anda? Bahwa Polri melakukan penindakan terhadap lebih dua ribu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sejak awal tahun 2025. Setiap bulan, kasus curas yang ditangani Polri mencapai lebih 400 perkara. Meski jumlah kasus curas menurun bila dibandingkan periode yang sama di 2024, masyarakat tetap harus berhati-hati pada tindak  kriminal tersebut.

 

Data Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan, sejak 1 Januari sampai 28 Mei 2025, kepolisian melakukan penindakan terhadap 2.222 kasus curas. Data itu didapat dari website Pusiknas yang diakses pada Rabu 28 Mei 2025. Seluruh Polda melaporkan penindakan terhadap kasus curas. Dengan demikian, itu berarti tindak curas berpotensi terjadi di seluruh wilayah di Indonesia.

 

Polda Sumatra Selatan melakukan penindakan dengan jumlah paling banyak. Sejak awal tahun, Polda Sumatra Selatan menindak 294 perkara. Curas paling banyak terjadi di jalan umum. Lantaran itu, warga harus berhati-hati saat melintasi jalan umum maupun tempat lain.




Data Pusiknas menunjukkan tren jumlah penindakan terhadap kasus curas. Setiap bulan, Polri menindak lebih 400 kasus curas. Pada Januari, Polri menindak 508 kasus curas. Jumlah tersebut turun pada Februari hingga Maret.  Lalu pada April, jumlah kasus curas naik 10,79 persen dari jumlah kasus curas di Maret 2025. Lalu, jumlah kasus curas pada 1 sampai 28 Mei mencapai 87,66 persen dari jumlah kasus curas pada sebulan penuh di April 2025.

 

Bermula dari perkenalan di media sosial

Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, mengungkap kasus curas yang terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025. Kasus bermula dari perkenalan seorang perempuan asal Surabaya berinisial SP (4) dengan pelaku di media sosial. Perkenalan berlanjut di aplikasi perbincangan WhatsApp. Mereka kemudian bertemu di SPBU Gunung Sari, Surabaya.

 

Saat bertemu, pelaku melakukan pemaksaan. Berulang kali pelaku memukuli, menelanjangi, dan memerkosa korban. “Setelah itu, pelaku mengambil ponsel dan uang korban sebesar Rp450 ribu, lalu meninggalkannya di tempat kejadian,” ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri dikutip dari artikel berjudul Kapolres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Curas, Pelaku Ditangkap di Jombang diunggah di laman www.bangsaonline.com.

 

Polisi mendapat laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan. Polisi membekuk pelaku di wilayah Jombang. Pelaku merupakan residivis kasus curas pada 2008 dan 2018. Kini, ia melakukan kejahatan dengan modus serupa.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---