Artikel

Tiap Bulan, Ratusan Orang Ditangkap Karena Kasus Judi

LEBIH 3.000 orang dilaporkan terkait kasus judi sejak awal tahun hingga September 2023. Karyawan swasta menjadi kategori pekerjaan dengan jumlah terlapor paling banyak terkait kasus judi yaitu 37,8 persen dari jumlah terlapor kasus judi di seluruh Indonesia.

 

Setiap bulan, Polri menindak ratusan terlapor kasus judi. Jumlah terlapor paling banyak ditindak yaitu Maret 2023 sebanyak 1.063 orang. Sementara jumlah terlapor dari Juni hingga September 2023 mengalami peningkatan.

 

Data itu didapat dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Jumat 6 September 2023. Data menunjukkan jumlah terlapor kasus judi paling banyak yaitu di Jawa Timur. Sejak awal tahun hingga September 2023, Polda Jawa Timur menindak 795 terlapor kasus judi.




 

Salah satu kasusnya yaitu ditangani Polrestabes Surabaya yang membongkar sindikat judi online pada Agustus 2023. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan polisi menangkap delapan orang. Satu di antaranya yaitu koordinator judi di wilayah Jatim dan seorang lain yang disebut big boss.

 

“Sesuai hasil penyelidikan dari pelaku, ternyata mereka menyetor uang judi online mereka ke tersangka BH. Kemudian BH kami amankan di daerah Mulyosari,” ungkap AKBP Mirzal dikutip dari artikel berjudul Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Surabaya, Tangkap Koordinator dan Big Boss diunggah di laman www.suarasurabaya.net.

 

Lalu polisi menggerebek tempat diduga markas sindikat judi online di dua lokasi berbeda yaitu Sukomanunggal dan Kalijudan. Para tersangka menggunakan 16 situs untuk praktik judi online, mulai dari judi bola hingga togel.

 

“Semua (permainan judi) menggunakan alat-alat elektronik yang bisa diakses oleh siapa saja, dengan handphone maupun internet,” lanjut AKBP Mirzal.

 

Pengungkapan kasus judi online pun dilakukan di Denpasar, Bali. Sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian online. Satu orang berperan sebagai koordinator. Sementara 10 lainnya berperan membantu operasional.

 

Penangkapan dilakukan setelah polisi siber berpatroli secara rutin selama 24 jam. Polisi menemukan aktivitas tak wajar yang dilakukan di internet.

 

“Dari hasil patroli siber pada tanggal 6 telah melakukan penyelidikan, dan Direktorat Siber melakukan tindak lanjut dengan mengamankan beberapa tersangka yang TKP-nya di Provinsi Bali, tepatnya di Kota Denpasar,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari artikel berjudul Ini Kronologi Polri Ungkap Sindikat Judi Online di Bali di laman www.cnbcindonesia.com pada 8 September 2023.

 

Pelaku dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman untuk para tersangka maksimal 20 tahun penjara.

 

 

Data pada EMP Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan Polri menindak 2.530 kasus judi selama sembilan bulan di 2023. Kasus itu meliputi beberapa kategori di antaranya judi togel, judi online, judi kartu, sabung ayam, dan rolet.

 

Menurut KUHP yang sedang berlaku saat ini di tataran hukum Indonesia, judi merupakan sebuah permainan untuk mendapatkan keuntungan. Keuntungannya hanya berdasarkan pada peruntungan si pemain. Ada pertaruhan dalam permainan tersebut.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---