Artikel

Tiap Hari, Lebih 100 Orang Jadi Korban Penganiayaan

SEBANYAK 376 orang melapor ke kepolisian karena menjadi korban penganiayaan dalam tiga hari pertama di Juni 2024. Salah satunya terjadi pada dua anggota polisi saat hendak membubarkan aksi tawuran antargeng di Probolinggo Kota, Jawa Timur.

 

Minggu, 2 Juni 2024, Polres Probolinggo Kota menerima informasi rencana tawuran di sekitaran Jalan WR Supratman. Tawuran melibatkan dua geng motor. Polisi juga mendapat informasi anggota geng membawa senjata tajam jenis celurit. Lalu polisi pun mendatangi lokasi kejadian.

 

“Karena tidak ingin terjadi korban pada warga sekitar, akhirnya dua anggota kami yang tak berseragam berusaha mengamankan pelaku. Namun pelaku justru mengeluarkan celurit dari pinggang kirinya,” ungkap Plt Kepala Seksi Humas Polres Probolinggo Kota IPTU Zainullah dikutip dari artikel berjudul Dua Polisi Dibacok saat Hendak Bubarkan Tawuran Geng Motor, Pelakunya Seorang Pelajar diunggah di www.kompas.com pada Minggu, 2 Juni 2024.



 

Pelaku mengayunkan celurit ke Bripda AFF hingga melukai tangan kiri, pipi kiri, dan dada kiri. Bripda ARK berusaha merebut celurit dari tangan pelaku. Namun pelaku justru melukai telapak tangan kiri dan jari tangan kiri Bripda ARK.

 

Namun akhirnya, polisi yang berada di sekitar lokasi dapat melumpuhkan pelaku dan mengamankan 22 orang dari lokasi kejadian. Pelaku berinisial AI, pelajar berusia 17 tahun, ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Bripda AFF dan Bripda ARK dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

 

“Dari hasil penyidikan telah didapati minimal dua alat bukti yang cukup untuk penyidik melakukan upaya penangkapan dan penahanan kepada pelaku. Tersangka AI dijerat dengan perbuatan tindak pidana Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Zainullah.

 

Setiap Hari, Lebih 100 Orang Jadi Korban Penganiayaan

Data di EMP Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan dalam tiga hari pertama di Juni 2024, polisi menangani 400 perkara penganiayaan di seluruh wilayah di Indonesia. Data itu didapat dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Selasa, 4 Juni 2024.

 

Tren data menunjukkan jumlah kasus penganiayaan terbanyak pada 3 Juni 2024. Jumlah tersebut meningkat sebesar 35,24 persen dari jumlah kasus penganiayaan pada 2 Juni 2024.

 

Jumlah korban penganiayaan dalam tiga hari terakhir mencapai 400 orang. Rata-rata, jumlah korban yang melapor lebih dari 100 orang per hari.

 

Sementara itu, Polda Sulawesi Selatan menjadi polda dengan jumlah penindakan terhadap kasus penganiayaan terbanyak yaitu 53 kasus. Adapun jumlah korbannya sebanyak 54 orang.




 

Sejak awal tahun hingga 3 Juni 2024, Polri menindak 20.404 kasus penganiayaan. Jumlah penindakan paling banyak dilakukan pada April 2024 yaitu 4.179 kasus. Adapun jumlah orang yang dilaporkan menjadi terlapor kasus penganiayaan sebanyak 20.436 orang.

 

Bila dibandingkan dengan periode yang sama pada awal tahun hingga 3 Juni 2023, jumlah kasus penganiayaan mengalami penurunan. Sejak 1 Januari hingga 3 Juni 2023, Polri menindak 21.363 kasus penganiayaan. Penurunan jumlah perkara sebesar 4,48 persen. Sedangkan jumlah terlapor kasus penganiayaan sebanyak 20.341 orang.

 

Terlapor kasus penganiayaan dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya paling berat yaitu pidana penjara 7 tahun bila penganiayaan mengakibatkan korban tewas.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---