Artikel
Tiap Hari, Lebih 100 Orang Jadi Korban Penganiayaan
SEBANYAK 376 orang melapor ke kepolisian karena menjadi korban penganiayaan dalam tiga hari pertama di Juni 2024. Salah satunya terjadi pada dua anggota polisi saat hendak membubarkan aksi tawuran antargeng di Probolinggo Kota, Jawa Timur.
Minggu,
2 Juni 2024, Polres Probolinggo Kota menerima informasi rencana tawuran di
sekitaran Jalan WR Supratman. Tawuran melibatkan dua geng motor. Polisi juga
mendapat informasi anggota geng membawa senjata tajam jenis celurit. Lalu
polisi pun mendatangi lokasi kejadian.
“Karena tidak ingin terjadi korban pada warga sekitar, akhirnya dua anggota kami yang tak berseragam berusaha mengamankan pelaku. Namun pelaku justru mengeluarkan celurit dari pinggang kirinya,” ungkap Plt Kepala Seksi Humas Polres Probolinggo Kota IPTU Zainullah dikutip dari artikel berjudul Dua Polisi Dibacok saat Hendak Bubarkan Tawuran Geng Motor, Pelakunya Seorang Pelajar diunggah di www.kompas.com pada Minggu, 2 Juni 2024.
Pelaku
mengayunkan celurit ke Bripda AFF hingga melukai tangan kiri, pipi kiri, dan
dada kiri. Bripda ARK berusaha merebut celurit dari tangan pelaku. Namun pelaku
justru melukai telapak tangan kiri dan jari tangan kiri Bripda ARK.
Namun
akhirnya, polisi yang berada di sekitar lokasi dapat melumpuhkan pelaku dan
mengamankan 22 orang dari lokasi kejadian. Pelaku berinisial AI, pelajar
berusia 17 tahun, ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Bripda AFF dan Bripda
ARK dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Dari
hasil penyidikan telah didapati minimal dua alat bukti yang cukup untuk
penyidik melakukan upaya penangkapan dan penahanan kepada pelaku. Tersangka AI
dijerat dengan perbuatan tindak pidana Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun
penjara,” pungkas Zainullah.
Setiap
Hari, Lebih 100 Orang Jadi Korban Penganiayaan
Data di
EMP Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan dalam tiga hari pertama di Juni 2024,
polisi menangani 400 perkara penganiayaan di seluruh wilayah di Indonesia. Data
itu didapat dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Selasa, 4 Juni
2024.
Tren
data menunjukkan jumlah kasus penganiayaan terbanyak pada 3 Juni 2024. Jumlah
tersebut meningkat sebesar 35,24 persen dari jumlah kasus penganiayaan pada 2
Juni 2024.
Jumlah
korban penganiayaan dalam tiga hari terakhir mencapai 400 orang. Rata-rata,
jumlah korban yang melapor lebih dari 100 orang per hari.
Sementara itu, Polda Sulawesi Selatan menjadi polda dengan jumlah penindakan terhadap kasus penganiayaan terbanyak yaitu 53 kasus. Adapun jumlah korbannya sebanyak 54 orang.
Sejak
awal tahun hingga 3 Juni 2024, Polri menindak 20.404 kasus penganiayaan. Jumlah
penindakan paling banyak dilakukan pada April 2024 yaitu 4.179 kasus. Adapun
jumlah orang yang dilaporkan menjadi terlapor kasus penganiayaan sebanyak
20.436 orang.
Bila
dibandingkan dengan periode yang sama pada awal tahun hingga 3 Juni 2023,
jumlah kasus penganiayaan mengalami penurunan. Sejak 1 Januari hingga 3 Juni
2023, Polri menindak 21.363 kasus penganiayaan. Penurunan jumlah perkara
sebesar 4,48 persen. Sedangkan jumlah terlapor kasus penganiayaan sebanyak
20.341 orang.
Terlapor
kasus penganiayaan dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya paling
berat yaitu pidana penjara 7 tahun bila penganiayaan mengakibatkan korban
tewas.
Sebagai
informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang
menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah
Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala
Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal
Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas
Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya
bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan
komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri
dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas,
Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya
---