Artikel

Tiga Hari, Delapan Kasus Pembunuhan Ditindak Polri

03 December 2024

AWAL Desember 2024, sebuah kasus pembunuhan menarik perhatian masyarakat. Seorang anak tega menganiaya ibunya dengan sebuah tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram. Kasus tersebut menjadi satu dari delapan kasus pembunuhan yang ditangani Polri dalam tiga hari pertama di Desember 2024.

Peristiwa pembunuhan terjadi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu malam 1 Desember 2024. Korban bernama Herlina Sianipar (61) dan pelaku yaitu Nikson Pangaribuan (41). Yang mengejutkan, pelaku ternyata anggota Polri berpangkat Aipda.

 

Malam itu, sesuai keterangan saksi, Herlina sedang melayani pembeli di warungnya. Aipda Nikson datang dari belakang lalu mendorong ibunya hingga tersungkur. Tampaknya belum puas, Aipda Nikson meraih tabung gas kosong berukuran 3 kilogram untuk menganiaya Sang Ibu.

 

Saksi mata melaporkan kejadian itu ke warga lain. Herlina sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong. Sementara Aipda Nikson kabur.

 

“Sudah kita amankan (pelaku) bersama Propam Polda Metro dan saat ini sedang diperiksa,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dikutip dari artikel berjudul Nasib Aipda Nikson, Polisi yang Ditangkap setelah Bunuh Ibu Kandung di Bogor, Bakal Disidang Etik diunggah di laman www.tribunnews.com.




Pembunuhan di Cileungsi merupakan satu dari delapan kasus pembunuhan yang ditangani kepolisian dalam tiga hari pertama di Desember 2024. Data itu didapat dari aplikasi E-MP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Selasa 3 Desember 2024 pukul 09.10 WIB. Data juga menunjukkan Polri menindak delapan terlapor kasus pembunuhan. Dalam rentang waktu tersebut, delapan orang menjadi korban pembunuhan.

 

Kapolres mengatakan Aipda Nikson akan menjalani sidang etik. Penindakan pidananya pun akan tetap berjalan sesuai prosedur.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---