Artikel
Tiga Wajah Kejahatan pada Oktober: Curat, Narkoba, dan Penganiayaan
06 November 2025
11 September 2025Ngeri, Rentetan Kasus Mutilasi di Jawa Timur
21 February 2025Ratusan Anak Terlibat Tindak Kriminal sejak Awal Tahun 2025
SEPANJANG Oktober 2025, catatan Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan tiga jenis kejahatan paling sering terjadi yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), narkoba, dan penganiayaan. Pola ini menggambarkan tren kriminalitas yang didominasi oleh kejahatan konvensional dan peredaran gelap jaringan narkoba.
Kenaikan Jumlah Kasus
Catatan Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan adanya peningkatan jumlah laporan kejahatan pada Oktober 2025 dibanding bulan sebelumnya. Secara nasional, terdapat 37.477 laporan kejahatan, dengan tiga jenis kasus mendominasi yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), narkoba, dan penganiayaan.
1. Pencurian dengan Pemberatan (Curat)
- · Jumlah kasus: 4.435 perkara, naik 10,59 % dari September 2025.
- · Tiga besar Polda dengan laporan terbanyak:
- - Polda Sumatera Utara: 802 kasus
- - Polda Metro Jaya: 624 kasus
- - Polda Sumatera Selatan: 439 kasus
· Catatan: Kenaikan curat menunjukkan masih tingginya kejahatan konvensional berbasis ekonomi di wilayah padat penduduk.
2. Narkoba
- · Jumlah kasus: 4.381 perkara, naik 5 % dari bulan sebelumnya.
- · Tiga besar Polda dengan laporan terbanyak:
- - Polda Metro Jaya: 766 kasus
- - Polda Sumatera Utara: 622 kasus
- - Polda Jawa Timur: 416 kasus
- · Catatan: Peningkatan kasus narkoba memperlihatkan aktivitas jaringan distribusi di kota besar masih aktif dan masif.
3. Penganiayaan
- Jumlah kasus: 4.149 perkara, naik 7,73% dari September 2025.
- Tiga besar Polda dengan laporan terbanyak:
- - Polda Sumatera Utara: 476 kasus
- - Polda Sulawesi Selatan: 455 kasus
- - Polda Jawa Barat: 292 kasus
- Catatan: Pola penganiayaan cenderung meningkat di wilayah perkotaan, sering kali dipicu konflik pribadi dan sosial.
Potret Kejahatan Sepanjang Oktober
Setelah meninjau data nasional, sejumlah kasus yang mencuat di lapangan turut memperkuat tren kriminalitas bulan Oktober.
Di Medan, Sumatera Utara, sebuah aksi pencurian dengan pemberatan terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Pelaku berpura-pura menjadi petugas servis listrik sebelum membobol rumah kosong di siang hari.
Aksi ini menegaskan bahwa modus curat kini semakin berani dilakukan di ruang terbuka dan memanfaatkan kelengahan warga. Polisi berhasil menangkap dua pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengungkap salah satu kasus narkoba terbesar bulan ini dengan menyita lebih dari 40 kilogram sabu yang dikirim dari Sumatera Utara ke Jakarta. Dua kurir jaringan lintas provinsi ditangkap, dan pengungkapan ini memperlihatkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di jalur logistik reguler yang digunakan untuk distribusi barang legal.
Di pengujung bulan, kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan. Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis sekaligus musisi Leonarda Arya, atau yang dikenal dengan nama panggung Onadio Leonardo, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Tangerang Selatan, Banten. Saat
diamankan, Onadio diduga sedang mengonsumsi ekstasi. Kasus ini menjadi
pengingat bahwa penyalahgunaan narkoba tidak mengenal latar belakang sosial dan
dapat menjerat siapa pun.
Kasus lain yang ramai diperbincangkan terjadi di Sibolga, Sumatera Utara, ketika seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas akibat penganiayaan di area Masjid Agung. Kejadian itu terekam kamera pengawas dan memicu gelombang reaksi di media sosial.
Langkah Masyarakat: Melapor dan Menghindar
Pusiknas mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan kejahatan melalui kanal resmi kepolisian.
- Jika menjadi korban atau saksi curat:
- - Laporkan ke SPKT Polsek/Polres terdekat atau melalui lapor.go.id.
- - Sertakan bukti rekaman CCTV, foto TKP, atau data kerugian, serta pastikan rumah aman dengan sistem kunci ganda dan pemantauan lingkungan.
- Jika menemukan penyalahgunaan narkoba:
- - Gunakan aplikasi DUMAS Presisi atau hubungi Direktorat Narkoba Polda setempat.
- - Hindari menghadapi pelaku secara langsung dan kirim laporan dengan bukti yang jelas.
- Jika menyaksikan penganiayaan:
- - Prioritaskan keselamatan diri, lalu hubungi 110 (Polri) atau 112 (darurat nasional).
- - Dokumentasikan hanya jika aman dan bantu korban mendapat pertolongan medis.
Catatan Akhir
Kenaikan angka kejahatan pada Oktober 2025
menjadi pengingat bahwa keamanan tidak hanya bergantung pada aparat penegak
hukum, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat.
Curat, narkoba, dan penganiayaan memperlihatkan akar persoalan sosial yang kompleks, mulai dari tekanan ekonomi hingga lemahnya pengendalian emosi.
Masyarakat perlu membangun kewaspadaan yang disertai kepedulian. Satu tindakan sederhana, seperti peduli terhadap sekitar dan cepat bereaksi terhadap tanda-tanda kejahatan, dapat menjadi langkah kecil yang menyelamatkan banyak orang dari bahaya berikutnya.
Tentang Pusiknas
Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas).
Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri, dan berlandaskan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas, yang berfungsi mendukung kinerja Polri di bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta menyediakan pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri.
Seluruh kegiatan Pusiknas diarahkan untuk mendukung terwujudnya Polri yang PRESISI: Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan.
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---