Artikel
Tim Siber Ungkap Teknologi Deepfake Catut Nama Pejabat Negara
31 January 2025

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittipitsiber) menangkap pelaku penipuan menggunakan teknologi AI Deepfake yang mencatut nama pejabat negara. Pengungkapan bermula dari Tim Siber yang menemukan aktivitas mencurigakan.
“Pengungkapan kasus Deepfake ini berhasil kami ungkap dengan cepat. Pelaku sudah kami amankan,” ujar Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dikutip dari artikel Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penipuan Gunakan Teknologi AI, Catut Nama Pejabat Negara diunggah di laman www.tribunnews.com.
Penangkapan dilakukan di wilayah Lampung Tengah. Namun identitas pelaku belum dapat diinformasikan lebih lanjut demi kepentingan penyidikan.
Deepfake merupakan teknologi kecerdasan buatan yang menggambarkan sebuah peristiwa. Bila berada di tangan pelaku kejahatan, Deepfake menjadi alat untuk melakukan penipuan yang meresahkan, bisa berujung merugikan individu ataupun negara. Informasi yang disampaikan melalui teknologi ini pun bisa salah.
Menurut kolom yang ditulis berjudul Prediksi Lanskap Keamanan Siber Asia-Pasifik 2025 dan diunggah di laman www.kompas.com, Deepfake merupakan salah satu serangan terhadap dunia siber, termasuk Indonesia. Terlebih keamanan siber di Indonesia tergolong rentan.
Indonesia menjadi negara keempat dengan situs bocoran atau leak sites tertinggi melalui serangan ransomware. Indonesia diprediksi akan menghadapi badai ancaman siber berbasis teknologi kecerdasan buatan atau AI. Ancaman ini mudah diakses sehingga pelaku tindak kejahatan yang tak berpengalaman sekalipun bisa mengeksploitasi kerentanan itu. Umumnya, kelompok kejahatan siber menyasar industri ritel, transportasi, logistik, utilitas, dan energi. Bahkan, Deepfake menjadi salah satu tren serangan di dunia siber pada 2025.
Selama ini, kasus kejahatan siber telah ditangani Bareskrim Polri. Namun kini, penanganan lebih tegas dilakukan Polri dengan meluncurkan Direktorat Reserse Tindak Pidana Siber. Bukan hanya di Bareskrim Polri, direktorat ini juga bersiaga di delapan polda. Direktorat pun menangani berbagai macam kasus kejahatan siber, mulai dari penipuan daring (online fraud), serangan peretas, penyebaran informasi hoaks, hingga ujaran kebencian. Kasus-kasus itu dapat merusak tatanan sosial dan menjadi ancaman nyata bagi keamanan serta stabilitas digital di Indonesia.
“Ditressiber tidak hanya bertugas menangani kasus yang sudah terjadi, tapi juga melakukan patroli siber, mendeteksi potensi ancaman siber, serta memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari artikel berjudul Direktorat Siber Polri, Tameng Hadapi Kejahatan Siber di Era Digital diunggah di laman www.indonesia.go.id.
Mulai tanggal 1 sampai 23 Januari 2025, Polri menangani 1.062 tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan siber, internet, media online, media elektronik, dan media sosial. Polda Metro Jaya melakukan penindakan paling banyak yaitu 582 perkara. Data itu didapat dari aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Kamis 23 Januari 2025 pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan data tersebut, jumlah penindakan terhadap kejahatan siber mengalami peningkatan. Pada 2022, jumlah kejahatan siber yaitu 8.636 perkara. Angka tersebut terus meningkat hingga 2024 yang mencapai 13.913 perkara. Dalam tiga tahun berturut-turut, jumlah penindakan terhadap kejahatan siber paling banyak ditangani Polda Metro Jaya.
Sejak 2022 sampai artikel ini ditulis, Kamis 23 Januari 2025, Polri menangani 32.073 terlapor tindak pidana kejahatan siber. Sementara jumlah korban mencapai 29.067 orang.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).