Artikel

Tindak Kasus Pembunuhan di Awal Tahun

KEMERIAHAN pergantian tahun belum juga usai. Namun sebuah penemuan mayat menghebohkan awal tahun. Utamanya untuk warga di sekitar Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. Sesosok mayat ditemukan tepat di hari pertama Tahun Baru 2023, tergeletak di pinggir jalan di kawasan BSD, Pagedangan.

 

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo mengatakan mayat ditemukan pada Minggu 1 Januari 2023, sekitar pukul 5.47 WIB. Beberapa orang tengah berkendara melintasi kawasan itu. Lalu mereka melihat seorang laki-laki dengan posisi tengkurap di pinggir jalan.

 



Mereka lalu melapor ke kepolisian terdekat. Polisi mendatangi lokasi dan menemukan luka jerat pada kaki dan leher korban. Polisi juga mendapatkan identitas mayat yaitu seorang pria berinisial FM yang masih berusia 16 tahun. Mayat lalu dibawa ke RSUD Tangerang.

 

Beberapa hari kemudian, polisi menyatakan FM menjadi korban pembunuhan. Dua pelaku ditangkap berinisial MS (20) dan MI (22).

 

“Pembunuhan tersebut dipicu saling ejek antara korban dan para tersangka. Korban dan pelaku awalnya sedang merayakan tahun baru sambil mabuk. Korban sempat menghina pelaku,” ungkap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sharly Sollu dikutip dari artikel berjudul Polisi Ungkap Pembunuhan Pria di Tangerang Selatan yang Dipicu Perselisihan yang diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id pada Rabu, 4 Januari 2023.

 

Pembunuhan terjadi tiap hari

Data di e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan Polri mendapat 31 laporan kasus pembunuhan setiap hari mulai 1 sampai 9 Januari 2023. Polda Sumatra Utara, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Timur melaporkan tindak pidana pembunuhan masing-masing sebanyak 3 perkara. Tiga Polda tersebut menjadi satuan kerja tingkat provinsi yang melaporkan pembunuhan terbanyak dalam Sembilan hari pertama di 2023.



 

Data e-MP juga jumlah korban pembunuhan sebanyak 28 orang. Sebagian besar, korban berjenis kelamin laki-laki. Namun, perempuan pun tetap waspada. Sebab, lima perempuan turut menjadi korban pembunuhan.

 

Sedangkan 17 orang dilaporkan sebagai terlapor kasus pembunuhan. Mirisnya, lima terlapor masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa. Jumlah tersebut lebih banyak ketimbang terlapor yang berstatus sebagai karyawan swasta yaitu empat orang.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---