Artikel

Tindak Penipuan dan Penggelapan Terus Meningkat

15 November 2021

(Jakarta, 11 November 2021)

KASUS penipuan dan penggelapan yang ditindak kepolisian mencapai puluhan ribu di Indonesia. Satu di antaranya menyeret ON, putri seorang penyanyi ternama ND, menjadi tersangka.

Data di Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan kepolisian menindak 39.785 kejahatan terkait penipuan dan penggelapan, sejak awal 2021. Bahkan di periode 11 hari di November 2021, kejahatan terkait penipuan dan penggelapan menyentuh angka 1.419 perkara. Bila dirata-ratakan, kejahatan penipuan dan penggelapan terjadi tiap hari, bahkan bisa mencapai 120 perkara per hari.

Mulai 1 Januari 2021, Polda Metro Jaya menjadi satuan kerja dengan penindakan terhadap penipuan dan penggelapan paling tinggi di Indonesia. Polda Metro Jaya membukukan hampir 20 persen atau 7.791 perkara dari total seluruh penindakan terkait penipuan dan penggelapan di Indonesia.



Sejak semester 2 di 2021, tindak pidana terhadap kejahatan penipuan dan penggelapan meningkat. Pada Juli 2021, jumlah penindakan yaitu 3.155 perkara. Jumlah tersebut terus naik hingga Oktober 2021, angka penindakan mencapai 4.260 perkara.

Sebagai informasi, Pusiknas merupakan organisasi di Bareskrim Mabes Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.

Pusiknas mendapat mandat dari negara untuk menjadi Wali Data Kriminal Nasional. Mandat diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, dan Peraturan Kapolri.

 

Diduga menipu 225 korban

Akhir September 2021, sekelompok orang melaporkan ON ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen pegawai negeri sipil. Sekelompok orang itu merupakan perwakilan dari 225 warga lain yang menjadi korban dugaan penipuan tersebut.

ON menawarkan, membujuk, dan merayu korban yang berniat menjadi PNS. ON meminta uang kepada para korban dengan beragam nominal, mulai dari Rp25 juta hingga Rp165 juta. Diduga, ON beraksi sejak 2019.

Penyidik menetapkan ON sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Namun ON belum ditahan.

“Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan. Apakah kooperatif atau tidak itu tergantung pada pemeriksaan. Kita tunggu,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian dikutip dari www.kompas.com, Kamis 11 November 2021.

AKBP Jerry mengatakan penyidik menggunakan Pasal 378 KUHP untuk menjerat ON. Ancaman pidananya penjara paling lama empat tahun.

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

 

 

--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---