Artikel

Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditangani Polri Capai 57 Kasus

22 September 2022

TINDAK Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditumpas bersama-sama. Siapapun bisa menjadi korban, baik itu laki-laki, perempuan, bahkan anak-anak. Lantaran itu, di peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia, Polri pun menegaskan diri untuk menindak pelaku perdagangan manusia atau human trafficking.

 

Akhir Juli 2022, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI). Mereka hendak diseberangkan dari perairan Pulau Kasu, Kepri, ke negeri seberang. Mereka akan dipekerjakan di Malaysia secara ilegal.


Delapan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mengaku meminta bayaran dari setiap orang yang diselundupkan dan dipekerjakan di Malaysia.

 

Menurut Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Boy Herlambang, para tersangka merupakan jaringan yang biasa mengirim calon PMI secara ilegal ke Malaysia. Selain delapan orang yang dibekuk, polisi juga memburu dua tersangka lain.

 

 

“Dua orang tersangka masih dalam pengejaran,” kata Kombes Boy dikutip dari artikel berjudul Polda Kepri Berhasil Amankan Delapan Tersangka Terkait Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia di laman www.tribratanews.polri.go.id.

 

Polri tangani puluhan kasus TPPO

Upaya penggagalan penyelundupan puluhan calon PMI itu merupakan satu dari puluhan kasus serupa yang ditangani Polri. Dalam tujuh bulan di 2022, Polri menindak 57 kasus TPPO di Indonesia. Penindakan paling banyak dilakukan pada Juli 2022.

 


Jumlah kasus meningkat

Data Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan terjadi peningkatan kasus dalam tujuh bulan terakhir baik di dalam maupun luar negeri. Pada Januari 2022, kepolisian menindak empat kasus TPPO. Pada Juli 2022, penindakan kasus meningkat hingga 600 persen.

 

Di Indonesia, penindakan terhadap perdagangan orang, diatur dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perdagangan orang merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, serta penerimaan seseorang yang disertai dengan ancaman, kekerasan, penculikan, penyalahgunaan kekuasaan, pemalsuan, penyekapan, penipuan, hingga penjeratan utang. Tujuan intimidasi itu agar calon korban bersedia bekerja di bawah kendali orang lain dan bersedia dieksploitasi.

 

Selama proses hukum berjalan terhadap pelaku TPPO, saksi dan korban mendapat perlindungan negara sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Para saksi dan korban berhak meminta identitas mereka dirahasiakan.

 

Kasus perdagangan orang di Indonesia masih tinggi

Amerika Serikat (AS) memasukkan Indonesia dalam daftar pengawasan tingkat 2 terkait perdagangan manusia. Menteri Luar Negeri AS Antony J Blinken menyatakan hal tersebut dalam rilus laporan tahunan perdagangan manusia 2022.

 

Pernyataan Menteri Blinken itu, pemerintah Indonesia perlu mewaspadai TPPO. Sebab, penindakan terhadap kasus perdagangan orang masih di atas angka ratusan. Pada 2021, Polri melaporkan menindak 23 kasus TPPO yang terjadi di dalam negeri. Namun, TPPO lintas negara justru lebih banyak yaitu           159 kasus dengan penyelesaian 111 kasus.

 



 

Gaji yang lebih baik pun menjadi alasan warga Indonesia untuk bekerja di luar negeri. Alasan itu pula yang dimanfaatkan oknum penyalur tenaga kerja untuk mengirimkan pencari kerja ke luar negeri meskipun tidak disertai dengan keahlian khusus. Sehingga tak jarang, pekerja migran asal Indonesia pun harus menjadi buruh kasar atau bahkan pekerja seksual di luar negeri. Bahkan beberapa pekerja migran ilegal itu mendapat kekerasan fisik, psikis, hingga seksual selama bekerja.

 

Tindak kekerasan itu yang dialami puluhan pekerja migran Indonesia yang dipekerjakan secara ilegal di Kamboja. Selama di Kamboja, mereka disekap, bahkan dianiaya secara fisik.

 

“Hampir semua mereka mendapatkan kekerasan, selain mendapat penyekapan di Kamboja,” terang Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dikutip dari artikel berjudul Ratusan Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Mendapat Intimidasi di laman www.antaranews.com.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---