Artikel
Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditangani Polri Capai 57 Kasus
22 September 2022

TINDAK Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa
yang harus ditumpas bersama-sama. Siapapun bisa menjadi korban, baik itu
laki-laki, perempuan, bahkan anak-anak. Lantaran itu, di peringatan Hari Anti
Perdagangan Manusia Sedunia, Polri pun menegaskan diri untuk menindak pelaku
perdagangan manusia atau human trafficking.
Akhir Juli 2022, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan
penyelundupan puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI). Mereka hendak
diseberangkan dari perairan Pulau Kasu, Kepri, ke negeri seberang. Mereka akan
dipekerjakan di Malaysia secara ilegal.
Delapan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka
mengaku meminta bayaran dari setiap orang yang diselundupkan dan dipekerjakan
di Malaysia.
Menurut Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Boy Herlambang, para
tersangka merupakan jaringan yang biasa mengirim calon PMI secara ilegal ke
Malaysia. Selain delapan orang yang dibekuk, polisi juga memburu dua tersangka
lain.
“Dua orang tersangka masih dalam pengejaran,” kata Kombes Boy
dikutip dari artikel berjudul Polda
Kepri Berhasil Amankan Delapan Tersangka Terkait Penyelundupan PMI Ilegal ke
Malaysia di laman www.tribratanews.polri.go.id.
Polri tangani puluhan kasus TPPO
Upaya penggagalan penyelundupan puluhan calon PMI itu merupakan
satu dari puluhan kasus serupa yang ditangani Polri. Dalam tujuh bulan di 2022,
Polri menindak 57 kasus TPPO di Indonesia. Penindakan paling banyak dilakukan
pada Juli 2022.
Jumlah kasus meningkat
Data Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan terjadi peningkatan
kasus dalam tujuh bulan terakhir baik di dalam maupun luar negeri. Pada Januari
2022, kepolisian menindak empat kasus TPPO. Pada Juli 2022, penindakan kasus meningkat
hingga 600 persen.
Di Indonesia, penindakan terhadap perdagangan orang, diatur dalam
Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO). Perdagangan orang merupakan tindakan perekrutan,
pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, serta penerimaan seseorang
yang disertai dengan ancaman, kekerasan, penculikan, penyalahgunaan kekuasaan,
pemalsuan, penyekapan, penipuan, hingga penjeratan utang. Tujuan intimidasi itu
agar calon korban bersedia bekerja di bawah kendali orang lain dan bersedia
dieksploitasi.
Selama proses hukum berjalan terhadap pelaku TPPO, saksi dan
korban mendapat perlindungan negara sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Para saksi dan korban berhak meminta
identitas mereka dirahasiakan.
Kasus perdagangan orang di
Indonesia masih tinggi
Amerika Serikat (AS) memasukkan Indonesia dalam daftar pengawasan
tingkat 2 terkait perdagangan manusia. Menteri Luar Negeri AS Antony J Blinken
menyatakan hal tersebut dalam rilus laporan tahunan perdagangan manusia 2022.
Pernyataan Menteri Blinken itu, pemerintah Indonesia perlu
mewaspadai TPPO. Sebab, penindakan terhadap kasus perdagangan orang masih di
atas angka ratusan. Pada 2021, Polri melaporkan menindak 23 kasus TPPO yang
terjadi di dalam negeri. Namun, TPPO lintas negara justru lebih banyak yaitu 159 kasus dengan penyelesaian 111
kasus.
Gaji yang lebih baik pun menjadi alasan warga Indonesia untuk
bekerja di luar negeri. Alasan itu pula yang dimanfaatkan oknum penyalur tenaga
kerja untuk mengirimkan pencari kerja ke luar negeri meskipun tidak disertai
dengan keahlian khusus. Sehingga tak jarang, pekerja migran asal Indonesia pun
harus menjadi buruh kasar atau bahkan pekerja seksual di luar negeri. Bahkan
beberapa pekerja migran ilegal itu mendapat kekerasan fisik, psikis, hingga
seksual selama bekerja.
Tindak kekerasan itu yang dialami puluhan pekerja migran Indonesia
yang dipekerjakan secara ilegal di Kamboja. Selama di Kamboja, mereka disekap,
bahkan dianiaya secara fisik.
“Hampir semua mereka mendapatkan kekerasan, selain mendapat
penyekapan di Kamboja,” terang Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dikutip dari artikel berjudul Ratusan
Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Mendapat Intimidasi di laman www.antaranews.com.
Sebagai
informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang
menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah
Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi
Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas
Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya
bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan
komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri
dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas,
Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri,
Valid dan Tepercaya ---