Artikel
Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditangani Polri Capai 57 Kasus

TINDAK Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa
yang harus ditumpas bersama-sama. Siapapun bisa menjadi korban, baik itu
laki-laki, perempuan, bahkan anak-anak. Lantaran itu, di peringatan Hari Anti
Perdagangan Manusia Sedunia, Polri pun menegaskan diri untuk menindak pelaku
perdagangan manusia atau human trafficking.
Akhir Juli 2022, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan
penyelundupan puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI). Mereka hendak
diseberangkan dari perairan Pulau Kasu, Kepri, ke negeri seberang. Mereka akan
dipekerjakan di Malaysia secara ilegal.
Delapan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka
mengaku meminta bayaran dari setiap orang yang diselundupkan dan dipekerjakan
di Malaysia.
Menurut Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Boy Herlambang, para
tersangka merupakan jaringan yang biasa mengirim calon PMI secara ilegal ke
Malaysia. Selain delapan orang yang dibekuk, polisi juga memburu dua tersangka
lain.
“Dua orang tersangka masih dalam pengejaran,” kata Kombes Boy
dikutip dari artikel berjudul Polda
Kepri Berhasil Amankan Delapan Tersangka Terkait Penyelundupan PMI Ilegal ke
Malaysia di laman www.tribratanews.polri.go.id.
Polri tangani puluhan kasus TPPO
Upaya penggagalan penyelundupan puluhan calon PMI itu merupakan
satu dari puluhan kasus serupa yang ditangani Polri. Dalam tujuh bulan di 2022,
Polri menindak 57 kasus TPPO di Indonesia. Penindakan paling banyak dilakukan
pada Juli 2022.