Artikel

Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditangani Polri Capai 57 Kasus

TINDAK Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditumpas bersama-sama. Siapapun bisa menjadi korban, baik itu laki-laki, perempuan, bahkan anak-anak. Lantaran itu, di peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia, Polri pun menegaskan diri untuk menindak pelaku perdagangan manusia atau human trafficking.

 

Akhir Juli 2022, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI). Mereka hendak diseberangkan dari perairan Pulau Kasu, Kepri, ke negeri seberang. Mereka akan dipekerjakan di Malaysia secara ilegal.


Delapan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mengaku meminta bayaran dari setiap orang yang diselundupkan dan dipekerjakan di Malaysia.

 

Menurut Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Boy Herlambang, para tersangka merupakan jaringan yang biasa mengirim calon PMI secara ilegal ke Malaysia. Selain delapan orang yang dibekuk, polisi juga memburu dua tersangka lain.

 

 

“Dua orang tersangka masih dalam pengejaran,” kata Kombes Boy dikutip dari artikel berjudul Polda Kepri Berhasil Amankan Delapan Tersangka Terkait Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia di laman www.tribratanews.polri.go.id.

 

Polri tangani puluhan kasus TPPO

Upaya penggagalan penyelundupan puluhan calon PMI itu merupakan satu dari puluhan kasus serupa yang ditangani Polri. Dalam tujuh bulan di 2022, Polri menindak 57 kasus TPPO di Indonesia. Penindakan paling banyak dilakukan pada Juli 2022.