Artikel

Tren Penindakan Meningkat, Sudah Banyakkah Korban Sadar untuk Melapor?

POLRI menindak 5.271 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran rumah tangga sejak awal 2022 hingga artikel ini ditulis, Selasa 11 Oktober 2022. Jumlah tersebut lebih banyak ketimbang rentang waktu yang sama di 2021.

 

Tahun lalu, Polri menindak 4.407 kasus KDRT di seluruh Indonesia. Itu mengindikasikan jumlah kasus KDRT makin tinggi. Kemungkinan besar, makin banyak korban yang berani dan sadar melaporkan KDRT yang dialami ke kepolisian. Sehingga polisi pun melakukan penegakan hukum untuk menindak tersangka.

 

Data itu didapat dari e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri yang diakses pada Selasa, 11 Oktober 2022. Data tersebut menunjukkan jumlah penindakan terhadap KDRT dari awal 2022 terjadi peningkatan angka.


 

Dari data tersebut, Polri mendapat laporan kasus KDRT dari 5.255 pelapor. Sementara jumlah terlapor sebanyak 4.886 orang.

 

Data di e-MP menunjukkan terjadi penindakan kasus KDRT dari semester ke semester. Angka kasus KDRT sempat menurun pada semester 2 di 2021, lalu meningkat pada semester 1 di 2022.

 

Bahkan di tiga bulan di semester dua di 2022, angka kasus KDRT mencapai 2.087 perkara. Jumlah tersebut mencapai 65,54 persen dari jumlah total di semester pertama di 2022.

 


Begitu pula dengan jumlah pelapor kasus KDRT. Data di e-MP menunjukkan terjadi peningkatan jumlah pelapor. Pada 2020, Polri mendapat laporan dari 5.491 orang. Jumlah tersebut naik pada 2021. Sementara data pelapor pada 1 Januari sampai 11 Oktober 2022 yaitu 5.256 orang, atau 94,77 persen mendekati jumlah pelapor di 2021.