Artikel
Tren Penindakan Meningkat, Sudah Banyakkah Korban Sadar untuk Melapor?
14 November 2022

POLRI menindak 5.271 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan
penelantaran rumah tangga sejak awal 2022 hingga artikel ini ditulis, Selasa 11
Oktober 2022. Jumlah tersebut lebih banyak ketimbang rentang waktu yang sama di 2021.
Tahun lalu, Polri menindak 4.407 kasus KDRT di seluruh Indonesia. Itu mengindikasikan jumlah kasus
KDRT makin tinggi. Kemungkinan besar, makin banyak korban yang berani dan sadar
melaporkan KDRT yang dialami ke kepolisian. Sehingga polisi pun melakukan
penegakan hukum untuk menindak tersangka.
Data itu
didapat dari e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri yang diakses pada Selasa, 11
Oktober 2022. Data tersebut menunjukkan jumlah penindakan terhadap KDRT dari
awal 2022 terjadi peningkatan angka.
Dari data
tersebut, Polri mendapat laporan kasus KDRT dari 5.255 pelapor. Sementara
jumlah terlapor sebanyak 4.886 orang.
Data di
e-MP menunjukkan terjadi penindakan kasus KDRT dari semester ke semester. Angka
kasus KDRT sempat menurun pada semester 2 di 2021, lalu meningkat pada semester
1 di 2022.
Bahkan di
tiga bulan di semester dua di 2022, angka kasus KDRT mencapai 2.087 perkara.
Jumlah tersebut mencapai 65,54 persen dari jumlah total di semester pertama di
2022.
Begitu
pula dengan jumlah pelapor kasus KDRT. Data di e-MP menunjukkan terjadi peningkatan
jumlah pelapor. Pada 2020, Polri mendapat laporan dari 5.491 orang. Jumlah
tersebut naik pada 2021. Sementara data pelapor pada 1 Januari sampai 11
Oktober 2022 yaitu 5.256 orang, atau 94,77 persen mendekati jumlah pelapor di
2021.
Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Men PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengajak
semua pihak untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan yang dialami
atau disaksikan. Menteri Bintang memastikan ada jaminan akses keadilan bagi
perempuan korban kekerasan mendapatkan penanganan perkara pidana secara
proporsional.
Menteri
Bintang pun mengatakan pihak berwajib memberikan perlindungan pada korban
tindak kekerasan dan penelantaran dalam ruang lingkup rumah tangga. Penegakan
hukum, ujar Menteri Bintang, harus sesuai dengan hak asasi manusia dalam
konstitusi UUD 1945.
“Pemerintah
wajib memenuhi dan melindungi hak asasi perempuan salah satunya melalui Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
(PKDRT) yang mengatur langkah-langkah antisipasi lahirnya kekerasan baru, serta
adanya kejelasan sanksi bagi pelaku kekerasan, dan memastikan ada jaminan akses
keadilan bagi perempuan korban kekerasan dalam penghormatan, perlindungan, dan
pemenuhan hak atas keadilan korban," ujar Menteri Bintang dikutip dari
artikel berjudul Minta Tindak Tegas Pelaku KDRT, Kemen PPPA:
Implementasikan UU 23 PKDRT dengan Hukuman Maksimal di laman www.polri.go.id.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki
sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan
informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan
data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri
yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).